https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Tim Puslitbang Polri Turun ke Polresta Pekanbaru, Evaluasi Sertifikasi dan Kualitas Pengadaan •   Personel Polsek Batu Hampar Turun Tangan Bersihkan Mako, Program ASRI Jadi Gerakan Nyata •   HUT Lantas ke-71, Kapolda Riau Minta Polantas Tak Cuma Urus Jalan: Lingkungan Juga Harus Dijaga •   Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun
Home › Nasional › Pakar Cyber : Buat Konten Sembarangan Bisa Dipidana
Nasional
Pulau Jawa & Madura

Pakar Cyber : Buat Konten Sembarangan Bisa Dipidana

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:19 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Pakar Cyber : Buat Konten Sembarangan Bisa Dipidana

Keterangan Foto: Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha. DT/YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Di era media sosial yang serba cepat, viralnya sebuah unggahan kerap dianggap sebagai kebenaran oleh sebagian masyarakat. Padahal, konten yang banyak ditonton atau dibagikan belum tentu akurat. Karena itu, warganet perlu memahami bahwa proses penghapusan konten di platform digital dilakukan berdasarkan aturan hukum dan community guidelines (pedoman komunitas), bukan semata-mata karena suatu isu ramai diperbincangkan.

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha, mengatakan masyarakat perlu makin kritis dalam menyikapi banjir informasi di ruang digital. Menurutnya, kecepatan penyebaran informasi saat ini jauh melampaui proses verifikasi sehingga potensi munculnya disinformasi maupun informasi yang kehilangan konteks semakin besar.

    Baca juga:
  • Pimpin ACW, Indonesia Perkuat Diplomasi Kolektif ASEAN

  • Tambah TKD Rp18,9 Triliun, Pemerintah Pastikan Gaji PPPK Daerah Aman

  • Prabowo: Nilai-Nilai Gontor Sejalan dengan Pembentukan Karakter Bangsa

Pernyataan itu disampaikan menanggapi beredarnya kembali video lama dan berbagai narasi disinformasi hingga hoaks di media sosial terkait demonstrasi mahasiswa serta isu lainnya yang seolah-oleh itu adalah video baru. 

"Dalam perspektif keamanan siber dan keamanan informasi, kecepatan penyebaran informasi jauh melampaui proses verifikasi fakta. Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara informasi yang viral dan informasi yang telah dipastikan kebenarannya," ujar Pratama. Sabtu, (8/8/2026).

Menurutnya, banyak pengguna media sosial masih menyamakan tingginya jumlah tayangan atau pembagian ulang dengan kebenaran sebuah informasi. Padahal, algoritma platform digital bekerja berdasarkan tingkat keterlibatan pengguna, bukan tingkat akurasi konten. "Viralitas adalah indikator popularitas, bukan indikator validitas," tegasnya.

Pratama menekankan bahwa masyarakat juga perlu memahami bagaimana mekanisme moderasi konten bekerja di platform digital. Pemerintah dan penyelenggara platform memiliki kewenangan serta tanggung jawab yang berbeda, tetapi sama-sama menjalankan fungsi tersebut berdasarkan aturan yang jelas.

Di Indonesia, penghapusan atau pembatasan akses terhadap suatu konten harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Konten dapat dikenai tindakan apabila terbukti melanggar hukum, seperti mengandung pornografi, perjudian daring, terorisme, penipuan digital, penyebaran malware, pelanggaran hak cipta, eksploitasi anak, maupun ujaran kebencian yang memenuhi unsur pidana.

Sementara itu, setiap platform digital juga menerapkan Pedoman Komunitas (community guidelines) sebagai aturan internal yang mengatur jenis konten yang boleh maupun tidak boleh dipublikasikan.

Artinya, sebuah unggahan dapat diturunkan meskipun tidak melanggar hukum Indonesia apabila terbukti melanggar ketentuan platform, misalnya berupa spam, manipulasi identitas, penyebaran konten sintetis yang menyesatkan, kekerasan ekstrem, atau bentuk pelanggaran lainnya. 

"Warganet perlu memahami bahwa pemerintah dan platform digital memiliki aturan serta tanggung jawab masing-masing dalam menjaga ruang digital tetap aman. Jika suatu konten melanggar hukum atau melanggar community guidelines, maka platform dapat mengambil tindakan sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya.

Pratama menjelaskan proses moderasi konten umumnya diawali melalui laporan pengguna, deteksi otomatis menggunakan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), atau permintaan dari otoritas yang berwenang sesuai mekanisme hukum. Selanjutnya, konten akan dievaluasi menggunakan kombinasi sistem AI dan moderator manusia berdasarkan pedoman yang diterapkan masing-masing platform.

Apabila suatu konten diduga berkaitan dengan tindak pidana atau memerlukan pembatasan akses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, proses penanganannya akan melibatkan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan bersama aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Karena itu, Pratama mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa suatu konten dihapus karena alasan tertentu tanpa memahami mekanisme yang mendasarinya. Menurutnya, baik pemerintah maupun platform digital memiliki tanggung jawab untuk menjaga ruang digital tetap aman, sehat, dan sesuai ketentuan hukum maupun kebijakan platform.

"Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum pada akhirnya merupakan bagian dari proses hukum yang didasarkan pada alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan opini yang berkembang di media sosial," pungkas Pratama. ***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Pakar CyberKontenMedia SosialVerifikasi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Pemprov Riau Matangkan Persiapan Verifikasi 435 KDMP

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 13:55 WIB
  • Peristiwa

    Tapung Hilir Mencekam, Ratusan Warga Pertanyakan Dugaan Pemanfaatan Lahan di Luar HGU PT SBAL

    Senin, 01 Jun 2026 | 20:11 WIB
  • Daerah

    Kesbangpol Riau Apresiasi Calon Paskibraka yang Wakili Riau ke Tingkat Nasional

    Jumat, 22 Mei 2026 | 18:23 WIB
  • TNI-Polri

    Pekanbaru Siap Hadapi Pilkada 2024 dengan Langkah Preventif

    Selasa, 15 Okt 2024 | 23:50 WIB
  • Sorotan

    KLHK Investigasi PT MSSP, DPK ALUN Singgung Begini?

    Rabu, 12 Jul 2023 | 23:45 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Selasa, 22 Sep 2026 | 09:03 WIB
  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com