https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Antrean Berjam-jam, Hima Persis Pelalawan Desak Pemda-Polres Audit Distribusi Biosolar •   Polsek Tapung Turun ke Lahan, Jagung 1 Hektare di Sumber Makmur Hasilkan 8 Ton •   2 Pengedar Diduga Tunggu Pembeli, Polisi Telusuri Pemasok Sabu dari Pekanbaru •   Pekanbaru Diselimuti Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan 1.000 Masker ke Pengguna Jalan 
Home › Hukum › 2 Komplotan Curanmor Dibekuk, 32 Motor Curian Disita Polresta Pekanbaru
Hukum
Pekanbaru

2 Komplotan Curanmor Dibekuk, 32 Motor Curian Disita Polresta Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:01 WIB,  
Penulis : Azhar
2 Komplotan Curanmor Dibekuk, 32 Motor Curian Disita Polresta Pekanbaru

Keterangan Foto: 11 pelaku curanmor diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru

PEKANBARU,Tabloiddiksi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga. Dalam operasi pengungkapan sepanjang Juli 2026, polisi menangkap 11 pelaku dari dua komplotan berbeda, mengamankan seorang penadah, serta menyita 32 unit sepeda motor hasil kejahatan yang diduga dicuri dari berbagai lokasi di Kota Pekanbaru.

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Kamis (23/7/2026), dipimpin Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi didampingi Kanit Jatanras IPDA Evan, Kasubnit IV Fidusia IPDA S. Hutabarat, serta Kasi Humas Polresta Pekanbaru AKP Zamhur.

    Baca juga:
  • 2 Pengedar Diduga Tunggu Pembeli, Polisi Telusuri Pemasok Sabu dari Pekanbaru

  • Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi

  • Aktivitas Gudang di Kawasan Loka Pengelolaan Kelautan, Belum Tersentuh Hukum

Pengungkapan berawal dari tiga laporan polisi (LP) yang diterima penyidik, kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif terhadap sejumlah aksi curanmor yang sempat viral di media sosial.

"Dari pengungkapan selama bulan Juli, Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan 22 unit sepeda motor, sedangkan Polsek jajaran berhasil mengungkap 10 unit lainnya. Total sebanyak 32 unit kendaraan bermotor berhasil kami amankan sebagai barang bukti," ujar AKP Anggi.

Hasil penyelidikan mengungkap kedua komplotan menggunakan pola kejahatan yang sama. Mereka menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman masjid, musala, rumah, hingga rumah kos pada waktu subuh saat situasi masih sepi.

Pelaku kemudian merusak kunci stang, lalu satu orang membawa motor curian, sementara rekannya mengawal dengan sepeda motor lain atau menuntun kendaraan hasil curian agar tidak menarik perhatian warga.

Dari pengembangan kasus, polisi menangkap 11 tersangka berinisial Y, A, DA, RM, DR, DS, DD, RF, AA, YA, dan RI yang tergabung dalam dua kelompok beranggotakan lima dan enam orang.

Menurut penyidik, para pelaku tidak selalu beraksi bersama, melainkan bergantian dengan anggota kelompok lainnya untuk mempersulit pelacakan aparat penegak hukum.

Penyidik juga menangkap seorang penadah berinisial R di Kabupaten Kampar. Tersangka membeli sepeda motor hasil curian dengan harga berkisar Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per unit. Motor jenis Yamaha NMAX, Honda Stylo, dan Honda Scoopy menjadi target utama karena memiliki nilai jual tinggi dan mudah dipasarkan.

Polisi menduga uang hasil penjualan kendaraan curian digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk membeli narkotika.

Hingga saat ini, penyidik belum menemukan indikasi praktik pemalsuan STNK terhadap kendaraan hasil curian tersebut.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara.

Satreskrim Polresta Pekanbaru memastikan penyelidikan terus dikembangkan guna memburu pelaku lain maupun jaringan penadah yang diduga masih terlibat dalam sindikat curanmor tersebut.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

@polrestapekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Mobil Terbakar Saat Isi Pertalite di SPBU Hang Tuah Pekanbaru, Api Sambar Pompa BBM dan Picu Kepanikan

    Selasa, 21 Jul 2026 | 12:42 WIB
  • Hukum

    Perang Lawan Narkoba, Dua Bandar Narkoba di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat Dibekuk Polisi

    Senin, 13 Jul 2026 | 12:31 WIB
  • TNI-Polri

    Satresnarkoba Sapu Bersih Zona Rawan, Empat Pria Positif Narkoba Diamankan di Pekanbaru

    Minggu, 12 Jul 2026 | 17:59 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #4

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #5

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #6

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #7

    Polsek Kampar Salurkan Bibit Jagung, Targetkan 1 Hektare Lahan Jadi Produktif

    Kamis, 03 Sep 2026 - 17:19 WIB
  • #8

    Remaja 16 Tahun Dijebak Kencan via WALLA, Dikeroyok dan HP Rp18 Juta Dirampas

    Rabu, 02 Sep 2026 - 20:49 WIB
  • #9

    Polemik Pegawai FIFGROUP Meledak, Demo GEMAPERA Dapat Pengamanan Polsek Payung Sekaki

    Kamis, 03 Sep 2026 - 18:26 WIB

HUKRIM

  • 2 Pengedar Diduga Tunggu Pembeli, Polisi Telusuri Pemasok Sabu dari Pekanbaru

    2 Pengedar Diduga Tunggu Pembeli, Polisi Telusuri Pemasok Sabu dari Pekanbaru

    Rabu, 16 Sep 2026 | 11:35 WIB
  • Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi

    Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi

    Selasa, 15 Sep 2026 | 21:14 WIB
  • Aktivitas Gudang di Kawasan Loka Pengelolaan Kelautan, Belum Tersentuh Hukum

    Aktivitas Gudang di Kawasan Loka Pengelolaan Kelautan, Belum Tersentuh Hukum

    Selasa, 15 Sep 2026 | 17:36 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com