Home › Hukum › 2 Komplotan Curanmor Dibekuk, 32 Motor Curian Disita Polresta Pekanbaru
2 Komplotan Curanmor Dibekuk, 32 Motor Curian Disita Polresta Pekanbaru
Keterangan Foto: 11 pelaku curanmor diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru
PEKANBARU,Tabloiddiksi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga. Dalam operasi pengungkapan sepanjang Juli 2026, polisi menangkap 11 pelaku dari dua komplotan berbeda, mengamankan seorang penadah, serta menyita 32 unit sepeda motor hasil kejahatan yang diduga dicuri dari berbagai lokasi di Kota Pekanbaru.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Kamis (23/7/2026), dipimpin Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi didampingi Kanit Jatanras IPDA Evan, Kasubnit IV Fidusia IPDA S. Hutabarat, serta Kasi Humas Polresta Pekanbaru AKP Zamhur.
- Baca juga:
Pengungkapan berawal dari tiga laporan polisi (LP) yang diterima penyidik, kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif terhadap sejumlah aksi curanmor yang sempat viral di media sosial.
"Dari pengungkapan selama bulan Juli, Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan 22 unit sepeda motor, sedangkan Polsek jajaran berhasil mengungkap 10 unit lainnya. Total sebanyak 32 unit kendaraan bermotor berhasil kami amankan sebagai barang bukti," ujar AKP Anggi.
Hasil penyelidikan mengungkap kedua komplotan menggunakan pola kejahatan yang sama. Mereka menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman masjid, musala, rumah, hingga rumah kos pada waktu subuh saat situasi masih sepi.
Pelaku kemudian merusak kunci stang, lalu satu orang membawa motor curian, sementara rekannya mengawal dengan sepeda motor lain atau menuntun kendaraan hasil curian agar tidak menarik perhatian warga.
Dari pengembangan kasus, polisi menangkap 11 tersangka berinisial Y, A, DA, RM, DR, DS, DD, RF, AA, YA, dan RI yang tergabung dalam dua kelompok beranggotakan lima dan enam orang.
Menurut penyidik, para pelaku tidak selalu beraksi bersama, melainkan bergantian dengan anggota kelompok lainnya untuk mempersulit pelacakan aparat penegak hukum.
Penyidik juga menangkap seorang penadah berinisial R di Kabupaten Kampar. Tersangka membeli sepeda motor hasil curian dengan harga berkisar Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per unit. Motor jenis Yamaha NMAX, Honda Stylo, dan Honda Scoopy menjadi target utama karena memiliki nilai jual tinggi dan mudah dipasarkan.
Polisi menduga uang hasil penjualan kendaraan curian digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk membeli narkotika.
Hingga saat ini, penyidik belum menemukan indikasi praktik pemalsuan STNK terhadap kendaraan hasil curian tersebut.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara.
Satreskrim Polresta Pekanbaru memastikan penyelidikan terus dikembangkan guna memburu pelaku lain maupun jaringan penadah yang diduga masih terlibat dalam sindikat curanmor tersebut.




Komentar Via Facebook :