https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Polda Riau Limpahkan Kembali Berkas Perkara PT Musim Mas, Dugaan Kerusakan Lingkungan Rp187,8 Miliar Masuk Tahap Penelitian Jaksa •   Digerebek di Kamar, Dua Pengguna Sabu di Bangkinang Kota Diciduk Satresnarkoba Polres Kampar •   Kapolsek Batu Hampar Ingatkan Bahaya Bullying dan Narkoba Saat MPLS •   80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau di Resmikan Kapolri 
Home › Hukrim › Polda Riau Limpahkan Kembali Berkas Perkara PT Musim Mas, Dugaan Kerusakan Lingkungan Rp187,8 Miliar Masuk Tahap Penelitian Jaksa
Hukrim
Pekanbaru

Polda Riau Limpahkan Kembali Berkas Perkara PT Musim Mas, Dugaan Kerusakan Lingkungan Rp187,8 Miliar Masuk Tahap Penelitian Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 10:06 WIB,  
Penulis : Azhar
Polda Riau Limpahkan Kembali Berkas Perkara PT Musim Mas, Dugaan Kerusakan Lingkungan Rp187,8 Miliar Masuk Tahap Penelitian Jaksa

Dir Krimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro

PEKANBARU – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup dengan tersangka korporasi PT Musim Mas ke Kejaksaan Tinggi Riau setelah seluruh petunjuk jaksa (P-19) berhasil dipenuhi. Pelimpahan ulang dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menyatakan berkas belum lengkap dan meminta penyidik melengkapi sejumlah materi penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan berkas perkara yang sebelumnya diserahkan pada 2 Juni 2026 telah diperbaiki sesuai seluruh petunjuk JPU. Setelah proses pelengkapan selesai, penyidik kembali menyerahkan berkas tersebut untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa. "Berkas perkara sudah dilimpahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Ade, Rabu (8/7/2026).

  • Baca juga: Diduga Sopir Microsleep, Bus Pelangi Hantam Truk di Tol Pekanbaru-Dumai

Kejaksaan Tinggi Riau membenarkan telah menerima kembali berkas perkara melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Selasa (7/7/2026). Saat ini, tim jaksa peneliti masih melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil maupun materiil sebelum menentukan apakah berkas telah memenuhi syarat untuk dinyatakan lengkap (P-21) atau masih memerlukan perbaikan.

Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan PT Musim Mas melalui aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, tepatnya di Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Berdasarkan hasil penyidikan, lahan tersebut diduga telah dibuka sejak 1997–1998 dan mulai berproduksi pada 2002 meski berada di kawasan lindung sempadan sungai.

  • Baca juga: Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

Penyidik menduga aktivitas perkebunan dilakukan tanpa izin pemanfaatan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III serta tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan pelanggaran tersebut menjadi dasar penyidik menetapkan korporasi sebagai tersangka dalam perkara lingkungan hidup.

Untuk memperkuat pembuktian, Ditreskrimsus Polda Riau menerapkan metode scientific investigation dengan melibatkan sejumlah ahli dari berbagai disiplin, mulai dari ahli lingkungan hidup, sumber daya air, pengukuhan kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan hingga hukum korporasi. Penyidik juga menyita dokumen perusahaan, dokumen AMDAL, peta kawasan, serta hasil uji laboratorium sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.

  • Baca juga: Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kerugian ekologis akibat aktivitas tersebut mencapai Rp187.863.860.800. PT Musim Mas dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum lingkungan secara profesional, ilmiah, dan akuntabel guna menjaga kelestarian lingkungan hidup serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana yang berdampak pada sumber daya alam.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

@poldariau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:18 WIB
  • #2

    Aksi Tagih Utang Sambil Joget Hebohkan Pekanbaru, Rumah Keluarga Selebgram di Bukit Raya

    Rabu, 24 Jun 2026 - 20:03 WIB
  • #3

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi

    Rabu, 01 Jul 2026 - 18:59 WIB
  • #5

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:51 WIB

SOROTAN

  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB

HUKRIM

  • Polda Riau Limpahkan Kembali Berkas Perkara PT Musim Mas, Dugaan Kerusakan Lingkungan Rp187,8 Miliar Masuk Tahap Penelitian Jaksa

    Polda Riau Limpahkan Kembali Berkas Perkara PT Musim Mas, Dugaan Kerusakan Lingkungan Rp187,8 Miliar Masuk Tahap Penelitian Jaksa

    Kamis, 09 Jul 2026 | 10:06 WIB
  • Digerebek di Kamar, Dua Pengguna Sabu di Bangkinang Kota Diciduk Satresnarkoba Polres Kampar

    Digerebek di Kamar, Dua Pengguna Sabu di Bangkinang Kota Diciduk Satresnarkoba Polres Kampar

    Kamis, 09 Jul 2026 | 09:35 WIB
  • Kapolsek Batu Hampar Ingatkan Bahaya Bullying dan Narkoba Saat MPLS

    Kapolsek Batu Hampar Ingatkan Bahaya Bullying dan Narkoba Saat MPLS

    Rabu, 08 Jul 2026 | 14:15 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com