https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Polsek Tambang Gelar Razia Warem, Polisi Sita Tuak dan Tegur Tiga Kafe Remang-remang •   GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini •   Tak Ada Ampun! Kapolda Riau Turun Langsung Usut Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil •   Bhabinkamtibmas Pantau Jagung Petani Tapung, Kawal Swasembada Pangan 
Home › Pemerintah › Gebrakan HUT Pekanbaru, Denda Pajak Daerah Ditiadakan hingga Akhir Agustus
Pemerintah
Pekanbaru

Gebrakan HUT Pekanbaru, Denda Pajak Daerah Ditiadakan hingga Akhir Agustus

Rabu, 03 Juni 2026 | 20:17 WIB,  
Penulis : Redaksi
Gebrakan HUT Pekanbaru, Denda Pajak Daerah Ditiadakan hingga Akhir Agustus

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-242 Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghadirkan sejumlah program yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat. Salah satu kebijakan yang diberikan adalah penghapusan denda pajak daerah bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 661 Tahun 2026 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah. Program ini mulai berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

  • Baca juga: SF Hariyanto Minta Tenaga Farmasi Perketat Pengawasan Obat untuk Masyarakat

"Pada HUT Pekanbaru ini, kami memberikan penghapusan denda pajak daerah. Mulai hari ini sampai 31 Agustus," kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Selasa (2/6/2026).

Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat, khususnya yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.

  • Baca juga: Sidak LPK PT RTC, Disnakertrans Riau Temukan Pelanggaran Berat dan Hentikan Operasi

Selain PBB, penghapusan denda juga mencakup berbagai jenis pajak daerah lainnya. Di antaranya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, makanan dan minuman, serta pajak kesenian dan hiburan.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, hingga Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.

  • Baca juga: Masuki Tahap Akhir, JPO Depan STC Disiapkan Jadi Daya Tarik Baru Kota

Tak hanya itu, Pemko Pekanbaru turut menghapus sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) bagi wajib pajak Sarang Burung Walet, Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta PBJT.

Menurut Agung Nugroho, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam membantu masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

  • Baca juga: Pendaftaran SPMB SD dan SMP Negeri di Pekanbaru Digelar Online, Ini Jadwal dan Jalurnya

"Ini juga dalam rangka meringankan beban masyarakat, khususnya bagi para wajib pajak yang mengalami tunggakan pembayaran," tutupnya.

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

pemutihan pajak PBB BPHTB wajib pajak Pemko Pekanbaru tunggakan pajak keringanan pajak SPTPD pajak reklame
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Prabowo Terima Utusan Erdogan, Bahas Palestina hingga Stabilitas Kawasan

    Rabu, 03 Jun 2026 | 20:01 WIB
  • Pemerintah

    Sebulan Lalu Diperingatkan, Pemkab Kampar Dinilai Masih Berkutat pada Alasan

    Rabu, 03 Jun 2026 | 09:34 WIB
  • Pemerintah

    Cegah Kebakaran, 2.500 Rumah di Pekanbaru Ditargetkan Dapat Perbaikan Instalasi Listrik

    Selasa, 02 Jun 2026 | 17:00 WIB
  • Peristiwa

    Tapung Hilir Mencekam, Ratusan Warga Pertanyakan Dugaan Pemanfaatan Lahan di Luar HGU PT SBAL

    Senin, 01 Jun 2026 | 20:11 WIB
  • Sorotan

    Dandim 0321/Rohil Letkol Inf. Diki Apriyadi Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

    Senin, 01 Jun 2026 | 10:50 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 - 17:19 WIB
  • #2

    Kolaborasi Polri dan Desa Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung Mulai Dipersiapkan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 10:00 WIB
  • #3

    Dua Datuok Pasukuan Chaniago Resmi Dinobatkan, Kenegerian Rumbio Teguhkan Marwah Adat dan Warisan Leluhur

    Minggu, 12 Jul 2026 - 14:29 WIB
  • #4

    Jalan Assofa Kini Terang, Polsek Payung Sekaki Hadirkan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 09:21 WIB
  • #5

    Semarak HUT RI, Komunitas DJ Riau Gelar Megamix Competition di Pekanbaru

    Kamis, 16 Jul 2026 - 21:32 WIB

SOROTAN

  • Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 | 15:19 WIB
  • Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Rabu, 22 Jul 2026 | 13:41 WIB
  • Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Selasa, 14 Jul 2026 | 21:56 WIB

HUKRIM

  • Tak Ada Ampun! Kapolda Riau Turun Langsung Usut Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil

    Tak Ada Ampun! Kapolda Riau Turun Langsung Usut Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil

    Jumat, 24 Jul 2026 | 16:18 WIB
  • Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita, Bandar Besar Diburu

    Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita, Bandar Besar Diburu

    Jumat, 24 Jul 2026 | 08:47 WIB
  • Pengedar dan Kurir Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Kampar, Barang Bukti disita

    Pengedar dan Kurir Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Kampar, Barang Bukti disita

    Jumat, 24 Jul 2026 | 07:20 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com