https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   3 Hektare Gambut Terbakar, Kapolres Kampar Turun Tangan Buru Bara Api •   Jumat Berkah, Staf New Paragon dan Grand Dragon Berbagi ke Dua Panti Asuhan •   Jejak Sabu 65 Kg Diduga dari Malaysia Mengarah ke Ruko di Bengkalis, Polisi Lakukan Penyitaan •   Polsek Kampar Perkuat Benteng dari Desa: Warga Teken Pakta Anti-Bakar Lahan
Home › Daerah › Sebulan Lalu Diperingatkan, Pemkab Kampar Dinilai Masih Berkutat pada Alasan
Daerah
Kampar

Sebulan Lalu Diperingatkan, Pemkab Kampar Dinilai Masih Berkutat pada Alasan

Rabu, 03 Juni 2026 | 09:34 WIB,  
Penulis : TIM
Sebulan Lalu Diperingatkan, Pemkab Kampar Dinilai Masih Berkutat pada Alasan

Keterangan Foto: Jalan rusak di salah satu titik dari ratusan titik Jalan Rusak Parah di Petapahan beberapa waktu lalu.

KAMPAR, Tabloid Diksi – Praktisi hukum sekaligus Sekretaris DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau, Bidnen Nainggolan SH, kembali mengkritik respons Pemerintah Kabupaten Kampar terkait kerusakan parah Jalan Lintas Petapahan yang hingga kini masih menjadi keluhan masyarakat.

Menurut putra asli Kampar tersebut, persoalan utama bukan lagi terletak pada status jalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten. Yang menjadi pertanyaan publik saat ini adalah sejauh mana Pemerintah Kabupaten Kampar telah berjuang untuk memastikan persoalan tersebut mendapatkan penyelesaian.

    Baca juga:
  • 3 Hektare Gambut Terbakar, Kapolres Kampar Turun Tangan Buru Bara Api

  • Jumat Berkah, Staf New Paragon dan Grand Dragon Berbagi ke Dua Panti Asuhan

  • Polsek Kampar Perkuat Benteng dari Desa: Warga Teken Pakta Anti-Bakar Lahan

Bidnen menilai pernyataan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Rusdi Hanif, yang menjelaskan pembagian kewenangan penanganan jalan, justru menguatkan kritik yang pernah ia sampaikan sekitar satu bulan lalu.

"Saya sudah mengingatkan sejak April lalu. Jangan sampai setiap keluhan masyarakat kembali dijawab dengan alasan kewenangan, keterbatasan anggaran dan prosedur. Hari ini masyarakat bisa melihat sendiri bahwa pola jawaban  kembali muncul," kata Bidnen, Senin (1/6) siang.

Sebelumnya, dalam pemberitaan media Cermin-Satu.com pada 30 April 2026 dengan judul "Pemerintah Kampar Lamban dan Terjebak Stagnasi, Rakyat Terabaikan", Bidnen telah mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menjadikan status jalan sebagai alasan untuk menghindari tuntutan masyarakat.

Saat itu ia menegaskan bahwa masyarakat tidak menilai pemerintah dari siapa yang berwenang, melainkan dari hasil yang mampu diperjuangkan.

"Jangan lagi berlindung di balik alasan status jalan provinsi atau nasional. Yang dilihat rakyat adalah hasil, bukan kewenangan. Kalau rusak dan dibiarkan, itu bukti lemahnya kepemimpinan," tegasnya saat itu.

Desak Pejabat Turun Langsung ke Lapangan

Bidnen juga menyoroti cara pemerintah merespons persoalan Jalan Petapahan yang dinilainya lebih banyak dilakukan dari balik meja dibanding turun langsung melihat kondisi masyarakat.

Ia meminta Rusdi Hanif beserta jajaran pemerintah daerah datang langsung ke lokasi dan menyaksikan sendiri kerusakan jalan yang selama ini menjadi keluhan warga.

"Saya minta turun langsung ke Petapahan. Berdirilah bersama masyarakat di sana. Lihat kondisi jalannya, lihat kendaraan yang setiap hari melintas, dan lihat bagaimana masyarakat harus menghadapi situasi itu."

Menurutnya, persoalan yang sudah berlangsung lama tersebut tidak cukup hanya dijawab melalui sambungan telepon atau laporan administratif.

"Jangan hanya menerima laporan lalu memberikan tanggapan dari kejauhan. Jalan ini rusak di lapangan, bukan di atas kertas. Karena itu pemerintah harus hadir dan melihat sendiri apa yang dirasakan masyarakat."

Bidnen menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan penjelasan yang berulang-ulang, melainkan tindakan yang menunjukkan adanya keberpihakan terhadap kepentingan rakyat.

Tagih Bukti Perjuangan Pemkab

Bagi Bidnen, jika memang Jalan Petapahan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi atau pusat, maka yang harus dijelaskan kepada masyarakat bukan sekadar status jalan tersebut.

Sebaliknya, yang perlu dibuka secara transparan adalah langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kampar untuk memperjuangkan perbaikannya.

"Kalau memang sejak awal pemerintah mengetahui bahwa jalan itu bukan kewenangannya, lalu apa yang sudah dilakukan untuk memperjuangkannya?"

"Berapa kali koordinasi dilakukan? Berapa kali surat diajukan? Berapa kali pemerintah daerah mendatangi pemerintah provinsi atau pusat? Apa hasilnya? Mana transparansinya kepada masyarakat?" tegasnya.

Menurut Bidnen, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana keseriusan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kebutuhan mereka.

Ia menilai terlalu mudah jika setiap kritik masyarakat hanya dijawab dengan penjelasan bahwa jalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah yang lebih tinggi.

"Ketika setiap keluhan dijawab dengan alasan kewenangan, publik bisa menangkap kesan bahwa pemerintah daerah sedang melepaskan tanggung jawab moralnya kepada masyarakat. Padahal yang ingin dilihat masyarakat adalah perjuangan dan hasilnya."

Jalan Vital yang Tak Kunjung Menjadi Prioritas

Bidnen juga mempertanyakan mengapa Jalan Lintas Petapahan yang merupakan salah satu jalur vital aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat masih mengalami kerusakan yang begitu memprihatinkan.

Menurutnya, pemerintah pusat selama ini dikenal cukup agresif dalam membangun berbagai infrastruktur di Indonesia, mulai dari jalan hingga jembatan.

Karena itu, ia menilai persoalan Jalan Petapahan seharusnya bisa diperjuangkan secara lebih serius oleh pemerintah daerah.

"Pemerintah pusat terus membangun infrastruktur di berbagai daerah. Karena itu saya sulit menerima apabila persoalan ini hanya berhenti pada alasan kewenangan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah jalan yang layak, bukan perdebatan yang tidak menghasilkan solusi."

Kampar Sudah 76 Tahun

Di akhir pernyataannya, Bidnen mengingatkan bahwa Kabupaten Kampar telah berdiri sejak 6 Februari 1950. Menurutnya, setelah lebih dari tujuh dekade perjalanan pemerintahan, masyarakat berhak menuntut pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya.

"Kampar sudah berdiri sejak tahun 1950. Rakyat sudah puluhan tahun membayar pajak dan menjalankan kewajibannya sebagai warga negara. Karena itu masyarakat berhak mempertanyakan hasil pembangunan yang mereka rasakan hari ini."

Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah pusat untuk mempercepat langkah penanganan Jalan Petapahan sekaligus mengevaluasi sejauh mana upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakat.

"Jangan sampai pemerintah terlambat membaca situasi. Kesabaran masyarakat ada batasnya. Rakyat Kampar sudah terlalu lama mendengar alasan, sekarang saatnya pemerintah menunjukkan hasil," pungkasnya.

 

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Jalan PetapahanJalan Petapahan RusakPetapahan KamparKamparKabupaten KamparPemkab KamparBidnen NainggolanRusdi HanifDinas PUPR Kampar
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Tapung Hilir Mencekam, Ratusan Warga Pertanyakan Dugaan Pemanfaatan Lahan di Luar HGU PT SBAL

    Senin, 01 Jun 2026 | 20:11 WIB
  • Peristiwa

    Bidnen Nainggolan SH Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila

    Senin, 01 Jun 2026 | 07:02 WIB
  • Sorotan

    Jalan Hancur di Tapung Viral, Pemkab Kampar Baru Bicara Soal Anggaran

    Jumat, 29 Mei 2026 | 18:40 WIB
  • Daerah

    Pemkab Kampar Gelar Apel Gabungan Pasca Idul Fitri, Tekankan Disiplin ASN

    Rabu, 25 Mar 2026 | 14:49 WIB
  • Sorotan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #5

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #6

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #7

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #8

    Dari Desa untuk Swasembada Pangan, Kapolsek Kampar Panen Jagung Bersama KWT

    Jumat, 28 Agu 2026 - 12:41 WIB
  • #9

    Asap Tipis Belum Hilang, Tim Gabungan Kembali Kepung Lahan Karhutla Payung Sekaki

    Kamis, 27 Agu 2026 - 18:11 WIB

HUKRIM

  • Jejak Sabu 65 Kg Diduga dari Malaysia Mengarah ke Ruko di Bengkalis, Polisi Lakukan Penyitaan

    Jejak Sabu 65 Kg Diduga dari Malaysia Mengarah ke Ruko di Bengkalis, Polisi Lakukan Penyitaan

    Jumat, 11 Sep 2026 | 16:36 WIB
  • Karhutla Bongkar Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan, Warga Pangkalan Libut Jadi Tersangka

    Karhutla Bongkar Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan, Warga Pangkalan Libut Jadi Tersangka

    Jumat, 11 Sep 2026 | 08:55 WIB
  • Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Kampar Kiri, Pria-Wanita Ditangkap

    Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Kampar Kiri, Pria-Wanita Ditangkap

    Kamis, 10 Sep 2026 | 21:17 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com