https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi •   HUT Bhayangkara ke-80, KNPI Riau Sampaikan Apresiasi untuk Insan Bhayangkara •   Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing •   Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor
Home › Peristiwa › KUNTU DARUSSALAM: Oknum Kepala Desa Diduga Terbitkan Surat Keterangan Tanah di Lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling
Peristiwa
Kampar

KUNTU DARUSSALAM: Oknum Kepala Desa Diduga Terbitkan Surat Keterangan Tanah di Lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:24 WIB,  
Penulis : TIM
KUNTU DARUSSALAM: Oknum Kepala Desa Diduga Terbitkan Surat Keterangan Tanah di Lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling

KAMPAR, RIAU | TabloidDiksi - Skandal tanah yang mengejutkan mengguncang Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, di mana oknum Kepala Desa, MS, diduga menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) pada Tahun 2014 dengan atas nama Samiko, yang kini dikelola oleh Budi dan Erwin di atas lahan seluas 20 hektar di Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling.

Kawasan yang dilindungi oleh undang-undang ini merupakan habitat penting bagi berbagai spesies satwa liar, namun kini terancam oleh tindakan oknum Kepala Desa yang tidak bertanggung jawab. Penerbitan SKT dan SKGR dengan koordinat 0°09'43.96" S, 101°10'13.14" E ini jelas-jelas melanggar hukum, mengingat status SM Rimbang Baling sebagai kawasan konservasi yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

  • Baca juga: Ukir Rekor Dunia, Festival Kue Talam Ketan Durian Satu Kilometer Ciptakan  Kebersamaan

Pertanyaan besar yang muncul adalah, bagaimana oknum Kepala Desa MS diduga bisa menerbitkan surat-surat tersebut? Apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal ini? Dan apa yang akan dilakukan oleh pihak berwenang untuk menghentikan tindakan ilegal ini?

Salah seorang warga, Rabu (04/02), mengakui bahwa dirinya yang turut serta dalam mengukur lokasi tersebut dan memang benar adanya didalam SM Rimbang Baling Desa Kuntu Darusaalam, Kecamatan Kampar Kiri.

  • Baca juga: Turun Perdana Jalur Rajo Bujang Siap Meriahkan Pacu Jalur 2026 

" Saya bisa tunjukkan lokasinya, saya ikut sama yang ukur waktu itu." Ujar warga ini kepada Wartawan.

Samiko melalui Budi selaku pihak atas nama surat yang diduga diterbitkan oleh Pemerintahan Desa Kuntu Darussalam, saat dihubungi tim Wartawan, mempertanyakan kebenaran informasi, tidak menjawab dan malah memblokir narahubung wartawan. Demikian juga dengan Oknum Kepala Desa Kuntu Darussalam, inisial MS, saat dikonfirmasi juga telah memblokir nomor wartawan. Lanjut tim mengkonfirmasi menggunakan nomor redaksi, hingga berita ini terbit juga belum menanggapi.

  • Baca juga: Detik-Detik Belasan Gajah Liar Masuki Kebun Warga, Damkar dan BKSDA Bergerak Cepat

Aktivis Jurnalis di Kampar Kiri, M.Hasbi menuntut pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kepala Desa Kuntu Darussalam, MS, yang diduga menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di atas lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling.

"Ini adalah tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum. Suaka Margasatwa Rimbang Baling adalah kawasan perlindungan bagi habitat dan populasi satwa liar yang terancam punah atau terancam kepunahan," kata Hasbi, dalam pernyataan, Minggu (08/02/2026).

  • Baca juga: BNN Pekanbaru dan GRANAT Gencarkan Perang Melawan Narkoba di SMA 4

M.Hasbi, lulusan jurusan program Ilmu Komunikasi di lembaga uji London School Public Relation pada 2021 silam, menegaskan bahwa perubahan status lahan suaka margasatwa hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat-syarat yang ketat dan dengan tujuan yang jelas, seperti untuk kepentingan penelitian ilmiah, pendidikan, atau keselamatan masyarakat.

"Namun, dalam kasus ini, tidak ada indikasi bahwa perubahan status lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling dilakukan dengan tujuan yang jelas dan sesuai dengan hukum. Ini adalah tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab dan harus dihukum," tambahnya.

  • Baca juga: GRANAT Gelar Penyuluhan Anti Narkotika di SMK AL-HISA, Tetap High Tanpa Narkoba

Tim menuntut pihak berwenang untuk segera menginvestigasi kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kepala Desa MS dan pihak-pihak lain yang terlibat. "Kami tidak akan diam melihat Suaka Margasatwa Rimbang Baling diancam oleh tindakan tidak bertanggung jawab. Kami akan terus memantau dan menuntut keadilan," pungkas Hasbi.

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Kementerian Kehutanan RIPolri
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Berbagi Sembako untuk Janda Veteran Kurang Mampu Jelang Idul Fitri, Bentuk Sinergi TNI-POLRI Dandim Dan Kapolres Rohil

    Sabtu, 29 Mar 2025 | 12:13 WIB
  • Hukrim

    Satgas PKH Sita 5.764 Hektar Lahan di Kampar Milik Duta Palma Group 

    Kamis, 27 Feb 2025 | 12:13 WIB
  • Hukrim

    Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

    Rabu, 26 Feb 2025 | 19:32 WIB
  • Pemerintah

    Alnofrizal Ketua Bawaslu Riau Tinjau Pilkada Serentak

    Rabu, 27 Nov 2024 | 23:17 WIB
  • Hukrim

    Kuasa Hukum BD Melaporkan Personel Polsek Tambang ke Bidang Propam Polda Riau

    Jumat, 15 Nov 2024 | 20:59 WIB

Terpopuler

  • #1

    Aksi Tagih Utang Sambil Joget Hebohkan Pekanbaru, Rumah Keluarga Selebgram di Bukit Raya

    Rabu, 24 Jun 2026 - 20:03 WIB
  • #2

    PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:18 WIB
  • #3

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 - 18:43 WIB
  • #4

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:51 WIB

SOROTAN

  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB

HUKRIM

  • Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:39 WIB
  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com