Home › Peristiwa › KUNTU DARUSSALAM: Oknum Kepala Desa Diduga Terbitkan Surat Keterangan Tanah di Lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling
KUNTU DARUSSALAM: Oknum Kepala Desa Diduga Terbitkan Surat Keterangan Tanah di Lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling
KAMPAR, RIAU | TabloidDiksi - Skandal tanah yang mengejutkan mengguncang Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, di mana oknum Kepala Desa, MS, diduga menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) pada Tahun 2014 dengan atas nama Samiko, yang kini dikelola oleh Budi dan Erwin di atas lahan seluas 20 hektar di Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling.
Kawasan yang dilindungi oleh undang-undang ini merupakan habitat penting bagi berbagai spesies satwa liar, namun kini terancam oleh tindakan oknum Kepala Desa yang tidak bertanggung jawab. Penerbitan SKT dan SKGR dengan koordinat 0°09'43.96" S, 101°10'13.14" E ini jelas-jelas melanggar hukum, mengingat status SM Rimbang Baling sebagai kawasan konservasi yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
-
Pertanyaan besar yang muncul adalah, bagaimana oknum Kepala Desa MS diduga bisa menerbitkan surat-surat tersebut? Apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal ini? Dan apa yang akan dilakukan oleh pihak berwenang untuk menghentikan tindakan ilegal ini?
Salah seorang warga, Rabu (04/02), mengakui bahwa dirinya yang turut serta dalam mengukur lokasi tersebut dan memang benar adanya didalam SM Rimbang Baling Desa Kuntu Darusaalam, Kecamatan Kampar Kiri.






Komentar Via Facebook :