Home › Peristiwa › Sengketa Tapal Batas Ulayat di Kabupaten Kampar Dapat Diatasi dengan Pembuatan Peta Tanah Hak Ulayat
Sengketa Tapal Batas Ulayat di Kabupaten Kampar Dapat Diatasi dengan Pembuatan Peta Tanah Hak Ulayat

KAMPAR, RIAU - Ketua Majlis Kerapatan Adat Andiko Kabupaten Kampar, Suhaili Husin Datuk Mudo, menjelaskan bahwa batas-batas tanah hak ulayat di Kabupaten Kampar umumnya cukup jelas dan telah ditetapkan oleh nenek moyang mereka.
Batas-batas tersebut biasanya ditandai dengan fitur alam seperti sungai, bukit, kuala sungai, hulu sungai, pohon sialang besar, pematang, dan cucuran air sungai.
Komentar Via Facebook :