Home › Peristiwa › Sengketa Tapal Batas Ulayat di Kabupaten Kampar Dapat Diatasi dengan Pembuatan Peta Tanah Hak Ulayat
Sengketa Tapal Batas Ulayat di Kabupaten Kampar Dapat Diatasi dengan Pembuatan Peta Tanah Hak Ulayat
Keterangan Foto:
KAMPAR, RIAU - Ketua Majlis Kerapatan Adat Andiko Kabupaten Kampar, Suhaili Husin Datuk Mudo, menjelaskan bahwa batas-batas tanah hak ulayat di Kabupaten Kampar umumnya cukup jelas dan telah ditetapkan oleh nenek moyang mereka.
Batas-batas tersebut biasanya ditandai dengan fitur alam seperti sungai, bukit, kuala sungai, hulu sungai, pohon sialang besar, pematang, dan cucuran air sungai.
- Baca juga:
Pentingnya Pembuatan Peta Tanah Hak Ulayat menurut Suhaili Datuk Mudo menekankan pentingnya pembuatan Peta Tanah Hak Ulayat untuk menghindari sengketa batas ulayat di masa depan.
Majlis Kerapatan Adat Andiko Kabupaten Kampar sedang menggiatkan seluruh kenegerian di Kabupaten Kampar untuk membuat Peta Tanah Hak Ulayat mereka masing-masing.
Manfaat pembuatan peta tanah hak ulayat dengan adanya Peta Tanah Hak Ulayat yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang berbatasan, sengketa batas ulayat di Kabupaten Kampar dapat dihindari.
Pembuatan Peta Tanah Hak Ulayat juga dapat memperjelas batas-batas ulayat dan menghindari konflik antara kenegerian yang berbatasan.
Kesepakatan bersama, Suhaili Datuk Mudo menekankan bahwa perubahan batas-batas ulayat harus berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak-pihak yang berbatasan.
Pentingnya musyawarah dan mufakat antara sesama sepadan untuk menyelesaikan masalah batas ulayat.
Pesan Suhaili Datuk Mudo, "Ikuti tombo-tombo sejarah tentang batas ulayat kenegerian kita masing-masing. Kalau ada yang kurang pas, bicarakan dan musyawarahkan bersama antara sesama sepadan."
"Jangan sampai gara-gara batas ulayat kita sama-sama ninik mamak bertengkar. Kalau ada yang kurang pas, mufakatkan bersama." Tegasnya.






Komentar Via Facebook :