https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Prabowo Lantik 10 Dubes LBBP dan 1 Wakil Dubes RI •   Bagaimana Ziv Law Firm Membantu Klien Menangani Sengketa Hukum dengan Efektif •   M. Thahir Terpilih sebagai Ketua PKC PMII Riau Periode 2025–2027 •   Golden Age has begun, Heaven Two 1st Anniversary
Lapas Narkoba
Home › Politik › Dukung Rekomendasi Kementerian HAM, PKB : 'Negara Jangan Lunak terhadap Eksploitasi Berkedok Hiburan
Politik
Pulau Jawa & Madura

Fraksi PKB DPR RI

Dukung Rekomendasi Kementerian HAM, PKB : 'Negara Jangan Lunak terhadap Eksploitasi Berkedok Hiburan

Jumat, 09 Mei 2025 | 15:59 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Dukung Rekomendasi Kementerian HAM, PKB :

Anggota DPR RI H.Mafrion Fraksi PKB (Foto: ist)

JAKARTA, Tabloid Diksi - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Mafirion, menyatakan dukungan penuh atas langkah dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) dalam menyikapi pengaduan para mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang mengaku menjadi korban eksploitasi sistemik, kekerasan fisik dan psikis, serta pelanggaran hak-hak dasar sejak masa kanak-kanak.

“Ini bukan sekadar kasus kekerasan masa lalu. Ini adalah potret sistemik tentang lemahnya negara dalam melindungi anak-anak dari eksploitasi berkedok seni dan hiburan. Rekomendasi Kementerian HAM harus menjadi pintu masuk untuk investigasi yang lebih dalam dan menyeluruh,” ujar Mafirion di Jakarta, Rabu (07/05/2025), Pada Siaran Pers 

  • Baca juga: Pengamat: Keterlibatan SF Hariyanto dalam Musda Golkar Hal Biasa, Abdul Wahid Minta Fokus Melayani Masyarakat

Dalam rekomendasi pertama, Kementerian HAM meminta Komnas HAM menyelidiki kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM berat oleh OCI. Menurut keterangan korban, banyak dari mereka direkrut sejak usia 2 hingga 6 tahun, tidak memiliki akta kelahiran, kehilangan jejak keluarga, serta dipaksa bekerja tanpa perlindungan.

“Ini adalah sinyal kuat adanya potensi human trafficking. Negara harus hadir untuk memastikan apakah tindakan-tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran HAM berat dan siapa yang bertanggung jawab. Korporasi tidak bisa bersembunyi di balik dalih kesepakatan ekonomi,” ujar Mafirion.

  • Baca juga: Paslon Nomor 1 Abdul Wahid - SF Hariyanto Menang Telak di 14 Kecamatan Kota

Kementerian HAM juga merekomendasikan agar Bareskrim Polri melakukan penyidikan pidana. Meski OCI sudah tidak aktif, proses hukum tetap harus berjalan untuk menjawab rasa keadilan para korban. Banyak dari mereka mengalami kekerasan selama bertahun-tahun dan tidak pernah mendapat perlindungan hukum.

“Polri harus menelusuri siapa yang bertanggung jawab secara personal maupun institusional. Apakah ada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, atau bahkan UU TPPO? Kami di Komisi XIII akan mendorong keterlibatan aktif kepolisian,” ujar Mafirion.

  • Baca juga: Koordinator Sumatera Gardu Prabowo : Gerindra Kuansing Harus Tegak Lurus Menangkan Suhardiman, Terbukti Membelot Kami Laporkan

Lebih lanjut, Mafirion menegaskan bahwa dalam kasus ini, negara tidak boleh hanya mengandalkan pendekatan restorative justice atau mediasi, mengingat sifat kasus yang sistemik dan berdampak jangka panjang terhadap korban.

“Pendekatan restorative justice mungkin tepat dalam konteks pelanggaran ringan atau konflik antarpihak yang setara. Tapi dalam kasus OCI, yang terjadi adalah relasi kuasa yang timpang dan kerugian multidimensi. Negara harus menegakkan hukum pidana dan perdata secara tegas agar ada efek jera dan pemulihan konkret,” tegasnya.

  • Baca juga: Gayung Bersambut, Wahid & Suhardiman Saling Dukung Pencalonan di Pilkada 

Rekomendasi ketiga adalah permintaan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memberikan dukungan psikologis kepada para korban. Menurut Kementerian HAM, sebagian korban mengalami trauma mendalam, hilangnya identitas diri, serta ketidakmampuan berintegrasi sosial.

“Ini luka psikis yang tidak bisa disembuhkan hanya dengan permintaan maaf. Negara wajib memastikan rehabilitasi berjalan tuntas, tidak sekadar simbolik. KemenPPPA harus membentuk tim pendamping khusus untuk memastikan pemulihan berjalan manusiawi dan berkelanjutan,” jelas Mafirion.

  • Baca juga: Sebut Akan Musnahkan PETI, Paslon 03 Halim-Sardiyono Akan Memperpanjang Barisan Pengangguran Di Kuansing

Rekomendasi terakhir adalah pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), yang menurut Kementerian HAM hanya bisa dilakukan melalui permintaan resmi DPR RI. Mafirion menyatakan kesiapannya untuk mendorong usulan tersebut di internal Komisi XIII.

“Komisi XIII adalah mitra kerja berbagai lembaga HAM dan penegak hukum. Kami siap memfasilitasi pembentukan TGPF lintas lembaga agar proses pengungkapan kebenaran berjalan transparan, tidak dikaburkan oleh narasi pembenaran sepihak dari pelaku,” tambahnya.

  • Baca juga: Bawaslu Riau Ingatkan Paslon Hindari Ejek Hasut di Debat Ke-2 Pilgub 

Mafirion menegaskan bahwa Fraksi PKB memiliki komitmen yang kuat dalam membela kelompok rentan, termasuk anak-anak korban eksploitasi. Ia juga menilai bahwa kasus OCI menjadi refleksi penting bagi seluruh lembaga negara agar tidak lengah dalam pengawasan terhadap institusi hiburan, pendidikan alternatif, atau tempat kerja informal yang melibatkan anak-anak.

“Negara harus belajar dari kasus ini. Tidak boleh lagi ada ruang abu-abu yang mengorbankan anak-anak atas nama tradisi, budaya, atau ekonomi. PKB akan mengawal proses ini hingga para korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak,”pungkasnya.(***)

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Bupati Rohil Tinjau Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Terdampak Banjir Rob di Bagansiapiapi

    Senin, 10 Mar 2025 | 15:12 WIB
  • Pemerintah

    Bupati Rohil Tinjau Lokasi Pembangunan Universitas dan Pasar Tradisional di Ujung Tanjung

    Minggu, 20 Apr 2025 | 15:07 WIB
  • Pemerintah

    Bupati Rohil H. Bistamam Laksanakan Sholat Idul Fitri 1446 H Bersama Warga di Lapangan Perteba

    Minggu, 30 Mar 2025 | 14:58 WIB
  • Pemerintah

    Polres Rohil Gelar Karhutla Funrun 5K dan Deklarasi Kamtibmas

    Minggu, 13 Apr 2025 | 14:49 WIB
  • Pemerintah

    Sinergi Lintas Sektor, Rohil Gugah Kesiapsiagaan Hadapi Malaria

    Kamis, 24 Apr 2025 | 14:39 WIB

Terpopuler

  • #1

    M. Thahir Terpilih sebagai Ketua PKC PMII Riau Periode 2025–2027

    Kamis, 02 Okt 2025 - 17:29 WIB
  • #2

    Prabowo Lantik 10 Dubes LBBP dan 1 Wakil Dubes RI

    Kamis, 09 Okt 2025 - 11:10 WIB
  • #3

    Bagaimana Ziv Law Firm Membantu Klien Menangani Sengketa Hukum dengan Efektif

    Kamis, 09 Okt 2025 - 10:06 WIB

SOROTAN

  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB
  • Desa Kuntu Diusulkan Desa Anti-Korupsi, Tapi Kegiatan Pembangunan Tanpa Transparansi

    Desa Kuntu Diusulkan Desa Anti-Korupsi, Tapi Kegiatan Pembangunan Tanpa Transparansi

    Rabu, 17 Sep 2025 | 00:36 WIB
  • Sungai Setingkai dan Subayang Masih Terancam Aktivitas Tambang Emas Ilegal

    Sungai Setingkai dan Subayang Masih Terancam Aktivitas Tambang Emas Ilegal

    Sabtu, 13 Sep 2025 | 00:36 WIB

HUKRIM

  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com