Home › TNI-Polri › Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Bahaya Dari Kebakaran Hutan Dan Lahan, Babinsa Koramil 0321-06/TM Laksanakan Patroli
Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Bahaya Dari Kebakaran Hutan Dan Lahan, Babinsa Koramil 0321-06/TM Laksanakan Patroli
Keterangan Foto: Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Bahaya Dari Kebakaran Hutan Dan Lahan, Babinsa Koramil 0321-06/TM Laksanakan Patroli
ROHIL, Tabloid Diksi-Kegiatan Patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digiatkan oleh Babinsa Koramil 06/TM Kodim 0321/Rohil di wilayah Desa Tanjung medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Pada Kamis (01/05/2025)
- Baca juga:
Hari ini kami bersama warga binaan melaksanakan patroli pada titik Koordinat N 1°26'53,129 E 100°28'32,386" untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Jalur patroli ini merupakan lahan perkebunan milik warga setempat dan semak belukar yang rawan terjadi karhutla.
Demikian dikatakan oleh Sertu Suyeto beserta satu orang anggota disela sela patrolinya oleh iline.id selanjutnya juga dirinya menegaskan bahwa cuaca yang tidak menentu tidak menjadi alasan untuk mengabaikan kegiatan patroli.
Memang cuaca kadang-kadang mendung dan hujan turun, namun kami tetap melaksanakan patroli karhutla. Hal ini kami lakukan agar warga yang memiliki kebun tidak membersihkannya dengan cara dibakar,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Sertu Suyeto bahwa dalam setiap kegiatan patroli, pihaknya juga melakukan pendekatan dan penyuluhan kepada masyarakat.
Dalam setiap pelaksanaan patroli karhutla bersama masyarakat, Babinsa Koramil06/TM Kodim 0321/Rohil selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama ikut peduli dalam menjaga dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Khususnya di wilayah Desa Tanjung medan khususnya pada di titik-titik tertentu yang rawan dengan kebakaran,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami bahaya pembakaran hutan dengan“Himbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan, apalagi membuka lahan dengan cara dibakar,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan pembakaran hutan bisa berdampak hukum karena “Hal itu sangat merugikan dan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, karena merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan,” tegasnya.
Diakhir ucapanya Sertu Suyeto mengajak seluruh warga untuk terlibat aktif dalam kegiatan pencegahan karhutla “Saya juga mengajak masyarakat untuk sama-sama melaksanakan patroli karhutla agar daerah kita terhindar dari kebakaran lahan dan hutan, khususnya di wilayah Desa Kuala Mulia Kecamatan Kuala Cenaku,” pungkasnya
Saat di konfirmasi ke pada Dandim 0321/Rohil, Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara SIP melalui Danramil 06/TM Kapten Inf Ujang Z. membenarkan Babinsa Koramil 06/TM melaksanakan kegiatan gotong royong bersama perangkat Kepenghuluan berserta masyarakat.
Dengan diadakannya gotong-royong perbaikan jalan seperti ini diharapkan mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan,” tegas Danramil.***
(ST)






Komentar Via Facebook :