https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis? •   Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI ! •   Kunjungan Perdana ke Desa Logas, Kapolres Kuansing Tinjau Pos Kamling, Tanam Pohon, dan Dialog dengan Tokoh Adat •   KNPI Riau Tolak Wacana Polri Masuk Kementerian, Ini Alasannya
Home › Peristiwa › LBH PSHI Siap Kawal Sampai Putusan Pengadilan Selebgram Pekanbaru Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur
Peristiwa

LBH PSHI Siap Kawal Sampai Putusan Pengadilan Selebgram Pekanbaru Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Jumat, 20 Desember 2024 | 21:00 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
LBH PSHI Siap Kawal Sampai Putusan Pengadilan Selebgram Pekanbaru Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

LBH PSHI Yang Diketuai Oleh Zeny Mulia Putri Manurung, SH (Tengah), Afrizal, SH (Kanan), Ahmad Juliansyah (Kiri) bersama foto Ilustrasi. Ket : Kolase.

PEKANBARU - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Sahabat Hukum Indonesia (PSHI) mendesak Kepolisian agar menahan SA Alias Cut Salsa (20) yang merupakan seorang selebgram Pekanbaru dan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan kepada Anak Dibawah Umur inisial AHM pada Bulan Desember Tahun 2023 silam.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu perwakilan tim hukum korban dari LBH PSHI, Afrizal SH ketika menggelar konferensi pers di salah satu kafe di Jalan. Arifin Ahmad, kota Pekanbaru. Jumat, 20 Desember 2024.

  • Baca juga: Soroti Akurasi Pemberitaan Media Nasional, Reputasi Besar Tak Menjamin Independensi

“Semalam, tanggal 19 Desember 2024 kita diberitahu bahwa berkas laporan penganiayaan terhadap klien kita (AHM) telah Tahap II. Dan hari ini, Kepolisian resort kota Pekanbaru melalui unit PPA telah menetapkan status tersangka kepada SA Alias Salsabila. Dan kita berharap agar pelaku ditahan atas tindakan yang dilakukannya kepada klien kita satu tahun yang lalu di salah satu mall di kota Pekanbaru,” sampaikan Afrizal didampingi Ketua LBH PSHI, Zeny Mulia Putri Manurung, SH (Ketua LBH PSHI), dan Ahmad Juliansyah, SH. 

Sambung Afrizal, Adapun dasar kita agar tersangka (SA_red) ditahan karena tindakan tersangka ketika melakukan penganiayaan kepada klien kita tepatnya tanggal 14 Desember 2023 yang saat itu masih Anak Dibawah Umur sungguh sangat sadis. Sehingga membuat klien kita mengalami trauma serta luka lebam di bagian tubuh dan wajah. Jadi, tindakan tersangka menurut kita sangat sangat sadis saat melakukan penganiayaan tersebut. sambung Afrizal.

  • Baca juga: IDI Kampar Peduli Pelosok Negeri: Kenyataan di Lapangan Panitia Tidak Sesuai Harapan

Afrizal menjelaskan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Sahabat Hukum Indonesia (PSHI) khusus penanganan Perempuan dan anak yang terdiri dari Bayu Syahputra SH MH, Ilham Zakki SH, Devi Monica SH dari lembaga bantuan hukum pemuda Sahabat Hukum Indonesia, yang diketuai oleh Zeny Mulia Putri Manurung SH bekerjasama dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Riau.

“Meskipun tersangka atau pelaku seorang perempuan dan juga kita mendapatkan informasi bahwa pelaku tidak ditahan karena ada jaminan. Tapi, atas tindakan yang dilakukannya pelaku kepada korban sungguh sangat sadis. Jadi, kita sangat konsen agar pelaku ditahan agar klien kita mendapatkan keadilan,” ucap Afrizal.

  • Baca juga: Pertemuan FPK-LK dan PT PSPI Distrik Lipat Kain Capai Titik Terang

Terakhir, LBH PSHI berharap Pihak Kepolisian dan Kejaksaan segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku dan sesuai dengan UU NO 35 TAHUN 2014 Tentang Perlindungan Anak.

”Kami Siap Kawal terus, dan Kami akan menempuh jalur hukum ke LPSK, Mabes Polri untuk mencari keadilan, dan kami berharap pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan negeri pekanbaru agar memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan kami akan menggandeng komisi yudisial sebagai pengawas di tingkat pengadilan,” katanya.

  • Baca juga: Dukung Program Menimipas, Lapas Narkotika Rumbai Lakukan Tes Urine

Untuk diketahui juga kata Afrizal, terduga pelaku ini juga melaporkan korban atas kasus penganiayaan yang sangat jelas umur korban saat peristiwa terjadi masih dibawah usia yang secara hukum merupakan korban dari kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut. tutupnya. ***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

LBH PSHISelebgram PekanbaruPenganiyaanAnak Dibawah Umur
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Kegiatan Sosial Danyon A Pelopor Satbrimobda Riau di Masjid Siti Aminah: Contoh Kepedulian dan Inspirasi!

    Minggu, 25 Jan 2026 - 11:55 WIB
  • #2

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 - 13:36 WIB
  • #3

    Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI !

    Kamis, 29 Jan 2026 - 20:51 WIB
  • #4

    Dugaan Komersialisasi LKS di Satuan Dikdasmen di Kampar, Plh.Kadisdik Akan Tindak Tegas !

    Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB
  • #5

    Upacara Tradisi Penyambutan Baja Taja: AKBP Jhon Firdaus Tekankan Semangat Kesatuan!

    Selasa, 27 Jan 2026 - 15:27 WIB

SOROTAN

  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB
  • Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

    Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

    Jumat, 23 Jan 2026 | 13:01 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
  • Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Rabu, 14 Jan 2026 | 15:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com