https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis? •   Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI ! •   Kunjungan Perdana ke Desa Logas, Kapolres Kuansing Tinjau Pos Kamling, Tanam Pohon, dan Dialog dengan Tokoh Adat •   KNPI Riau Tolak Wacana Polri Masuk Kementerian, Ini Alasannya
Home › Peristiwa › Vonis Mati 2 Pengedar Narkoba 20 Kg, Wira Arya Apresiasi Hakim PN Pekanbaru "Kawal Tuntas"
Peristiwa
Pekanbaru

Vonis Mati 2 Pengedar Narkoba 20 Kg, Wira Arya Apresiasi Hakim PN Pekanbaru "Kawal Tuntas"

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:13 WIB,  
Penulis : Redaksi
Vonis Mati 2 Pengedar Narkoba 20 Kg, Wira Arya Apresiasi Hakim PN Pekanbaru "Kawal Tuntas"

Wira Arya Permadi SH (Ist/TD)

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa pengedar narkoba kelas kakap, Tommi dan Wikerson alias Son, atas kepemilikan 20 kilogram (kg) sabu. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, YM Jonson Parancis, pada Rabu, 11 Desember 2024, yang sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

Namun, kedua terdakwa tidak tinggal diam. Mereka menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau, berharap hukuman berat tersebut dapat diringankan.  

  • Baca juga: Soroti Akurasi Pemberitaan Media Nasional, Reputasi Besar Tak Menjamin Independensi

Pernyataan Aktivis Anti-Narkoba  

Menanggapi vonis ini, Wira Arya Permadi SH, seorang aktivis anti-narkoba ternama di Pekanbaru, memberikan dukungannya kepada Majelis Hakim yang menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran gelap narkoba. Wira menilai, hukuman mati ini adalah langkah tepat untuk memberikan efek jera.  

“Kerja keras seluruh pihak seperti Kepolisian, BNN, Ormas, dan OKP dalam memberantas narkoba akan sia-sia jika pelaku tindak pidana luar biasa ini tidak dihukum seberat-beratnya. Dengan barang bukti sebanyak 20 kilogram sabu, itu sudah cukup untuk merusak kehidupan 20 ribu jiwa generasi muda di Riau,” ujar Wira, Rabu (18/12) siang.

  • Baca juga: IDI Kampar Peduli Pelosok Negeri: Kenyataan di Lapangan Panitia Tidak Sesuai Harapan

Ia juga menyerukan kepada masyarakat, terutama netizen, untuk terus mengawal proses hukum hingga tahap banding dan kasasi. Menurutnya, keterlibatan publik sangat penting agar tidak ada celah bagi para pelaku untuk lolos dari hukuman.  

Ancaman Narkoba di Riau

  • Baca juga: Pertemuan FPK-LK dan PT PSPI Distrik Lipat Kain Capai Titik Terang

Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata betapa seriusnya ancaman narkoba di Riau. Dengan jaringan peredaran narkoba yang semakin terorganisir, Riau menjadi salah satu wilayah rawan peredaran narkoba skala besar. Wira Arya menegaskan bahwa hukuman berat, termasuk vonis mati, adalah cara yang harus diambil untuk melindungi generasi muda dari kehancuran moral dan fisik akibat narkotika.  

Ajakan Mengawal Proses Hukum

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan mendukung penegakan hukum dengan cara mengawal jalannya sidang di tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. “Ini adalah tanggung jawab kita bersama, demi menyelamatkan Riau dari cengkeraman narkoba. Jangan sampai pelaku lolos di tingkat banding atau kasasi,” tegas Wira.  

  • Baca juga: Dukung Program Menimipas, Lapas Narkotika Rumbai Lakukan Tes Urine

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia, tetapi juga mengingatkan semua pihak akan bahaya narkoba yang terus mengintai. Proses hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku peredaran narkoba. 

 

  • Baca juga: IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

PN Pekanbaru vonis mati pengedar narkoba sabu 20 kilogram Tommi Wikerson alias Son Jonson Parancis Pengadilan Tinggi Riau banding kasus narkob
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Sidang Johan Efendi Diwarnai Kejanggalan, Dugaan Mafia Hukum Mengemuka

    Rabu, 11 Des 2024 | 22:48 WIB
  • Sorotan

    Kehebohan di Pengadilan Pekanbaru, Kakak Terdakwa Histeris Tuntut Keadilan

    Rabu, 11 Des 2024 | 00:01 WIB
  • Hukrim

    Vonis Bebas, PH: Jangan Takut Untuk Mencari Keadilan

    Jumat, 26 Jul 2024 | 22:26 WIB
  • Hukrim

    PH Chandra Laporkan Hakim ke KY dan MA, Putusan Dinyatakan Banding

    Jumat, 14 Jul 2023 | 11:46 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kegiatan Sosial Danyon A Pelopor Satbrimobda Riau di Masjid Siti Aminah: Contoh Kepedulian dan Inspirasi!

    Minggu, 25 Jan 2026 - 11:55 WIB
  • #2

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 - 13:36 WIB
  • #3

    Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI !

    Kamis, 29 Jan 2026 - 20:51 WIB
  • #4

    Dugaan Komersialisasi LKS di Satuan Dikdasmen di Kampar, Plh.Kadisdik Akan Tindak Tegas !

    Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB
  • #5

    Upacara Tradisi Penyambutan Baja Taja: AKBP Jhon Firdaus Tekankan Semangat Kesatuan!

    Selasa, 27 Jan 2026 - 15:27 WIB

SOROTAN

  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB
  • Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

    Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

    Jumat, 23 Jan 2026 | 13:01 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
  • Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Rabu, 14 Jan 2026 | 15:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com