https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Mandala Foundation Hijaukan Riau, Aksi Nyata Lawan Deforestas •   Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik •   Luka Lama Berlarut, Pengertian Pemotongan GU Jadi Setoran •   Pejabat Riau Dijadwalkan Hadiri Aksi Penghijauan oleh Yayasan Mandala di Lahan Konservasi Kampar
DPRD Rohil
Home › Peristiwa › Vonis Mati 2 Pengedar Narkoba 20 Kg, Wira Arya Apresiasi Hakim PN Pekanbaru "Kawal Tuntas"
Peristiwa
Pekanbaru

Vonis Mati 2 Pengedar Narkoba 20 Kg, Wira Arya Apresiasi Hakim PN Pekanbaru "Kawal Tuntas"

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:13 WIB,  
Penulis : Redaksi
Vonis Mati 2 Pengedar Narkoba 20 Kg, Wira Arya Apresiasi Hakim PN Pekanbaru "Kawal Tuntas"

Wira Arya Permadi SH (Ist/TD)

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa pengedar narkoba kelas kakap, Tommi dan Wikerson alias Son, atas kepemilikan 20 kilogram (kg) sabu. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, YM Jonson Parancis, pada Rabu, 11 Desember 2024, yang sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

Namun, kedua terdakwa tidak tinggal diam. Mereka menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau, berharap hukuman berat tersebut dapat diringankan.  

  • Baca juga: Firma Hukum Simanungkalit Huang Gelar Penyuluhan Hukum Gratis bagi 11 Kepala Desa di Siak Hulu

Pernyataan Aktivis Anti-Narkoba  

Menanggapi vonis ini, Wira Arya Permadi SH, seorang aktivis anti-narkoba ternama di Pekanbaru, memberikan dukungannya kepada Majelis Hakim yang menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran gelap narkoba. Wira menilai, hukuman mati ini adalah langkah tepat untuk memberikan efek jera.  

“Kerja keras seluruh pihak seperti Kepolisian, BNN, Ormas, dan OKP dalam memberantas narkoba akan sia-sia jika pelaku tindak pidana luar biasa ini tidak dihukum seberat-beratnya. Dengan barang bukti sebanyak 20 kilogram sabu, itu sudah cukup untuk merusak kehidupan 20 ribu jiwa generasi muda di Riau,” ujar Wira, Rabu (18/12) siang.

  • Baca juga: 16 WBP Buddha di Lapas Narkotika Rumbai Terima Remisi Khusus Waisak 2025

Ia juga menyerukan kepada masyarakat, terutama netizen, untuk terus mengawal proses hukum hingga tahap banding dan kasasi. Menurutnya, keterlibatan publik sangat penting agar tidak ada celah bagi para pelaku untuk lolos dari hukuman.  

Ancaman Narkoba di Riau

  • Baca juga: Lapas Narkotika Rumbai Perkuat Strategi Peningkatan PNBP

Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata betapa seriusnya ancaman narkoba di Riau. Dengan jaringan peredaran narkoba yang semakin terorganisir, Riau menjadi salah satu wilayah rawan peredaran narkoba skala besar. Wira Arya menegaskan bahwa hukuman berat, termasuk vonis mati, adalah cara yang harus diambil untuk melindungi generasi muda dari kehancuran moral dan fisik akibat narkotika.  

Ajakan Mengawal Proses Hukum

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan mendukung penegakan hukum dengan cara mengawal jalannya sidang di tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. “Ini adalah tanggung jawab kita bersama, demi menyelamatkan Riau dari cengkeraman narkoba. Jangan sampai pelaku lolos di tingkat banding atau kasasi,” tegas Wira.  

  • Baca juga: DPW GM Pujakesuma Riau Santuni Anak Yatim di Bulan Ramadhan

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia, tetapi juga mengingatkan semua pihak akan bahaya narkoba yang terus mengintai. Proses hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku peredaran narkoba. 

 

  • Baca juga: Komitmen Pendidikan, Musim Mas Group Bantu Perbaikan Infrastruktur di IPB

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

PN Pekanbaru vonis mati pengedar narkoba sabu 20 kilogram Tommi Wikerson alias Son Jonson Parancis Pengadilan Tinggi Riau banding kasus narkob
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Sidang Johan Efendi Diwarnai Kejanggalan, Dugaan Mafia Hukum Mengemuka

    Rabu, 11 Des 2024 | 22:48 WIB
  • Sorotan

    Kehebohan di Pengadilan Pekanbaru, Kakak Terdakwa Histeris Tuntut Keadilan

    Rabu, 11 Des 2024 | 00:01 WIB
  • Hukrim

    Vonis Bebas, PH: Jangan Takut Untuk Mencari Keadilan

    Jumat, 26 Jul 2024 | 22:26 WIB
  • Hukrim

    PH Chandra Laporkan Hakim ke KY dan MA, Putusan Dinyatakan Banding

    Jumat, 14 Jul 2023 | 11:46 WIB

Terpopuler

  • #1

    Pabrik Tisu PT RAPP Disegel Menteri LHK, Praktisi Hukum: Slogan “Compliance” Hanya Isapan Jempol

    Rabu, 28 Mei 2025 - 11:30 WIB
  • #2

    Sengketa Tapal Batas Ulayat di Kabupaten Kampar Dapat Diatasi dengan Pembuatan Peta Tanah Hak Ulayat

    Minggu, 25 Mei 2025 - 20:50 WIB
  • #3

    Oknum eks.Kadus Desa Pangkalan Baru Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Blokir WhatsApp Wartawan ! Warga Desak Tindakan Hukum

    Senin, 26 Mei 2025 - 18:58 WIB
  • #4

    Alih Fungsi Hutan dan Sengketa Lahan Ulayat Makin Pelik, Warga Ludai Kampar Kiri Hulu: APH Bungkam !

    Minggu, 25 Mei 2025 - 20:37 WIB
  • #5

    Pejabat Satu per Satu Dibebastugaskan, Hambali Nanda Justru Aman di Tengah Sorotan

    Rabu, 28 Mei 2025 - 16:27 WIB

SOROTAN

  • DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

    DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

    Selasa, 03 Jun 2025 | 19:02 WIB
  • Oknum Kacabdisdik Provinsi Riau III Diduga Tipu Warga Modus Transfer Uang, Korban Siap Laporkan Ke Polisi !

    Oknum Kacabdisdik Provinsi Riau III Diduga Tipu Warga Modus Transfer Uang, Korban Siap Laporkan Ke Polisi !

    Kamis, 29 Mei 2025 | 11:53 WIB
  • Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

    Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

    Rabu, 28 Mei 2025 | 17:10 WIB

HUKRIM

  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
  • Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 14:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com