Home › Nasional › Riau Tetapkan Kenaikan 6,5 persen UMP 2025
Tindak Lanjuti Arahan Presiden
Riau Tetapkan Kenaikan 6,5 persen UMP 2025

PEKANBARU, Tabloiddiksi – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 sebesar Rp3.508.776. Penetapan ini diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, M. Yunus, menjelaskan bahwa UMP Riau 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024.
Komentar Via Facebook :