Home › Peristiwa › Hendry Wijaya Diduga Dalang Kerusuhan di Inhu, Aduan Disampaikan ke LAMR
Hendry Wijaya Diduga Dalang Kerusuhan di Inhu, Aduan Disampaikan ke LAMR
Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menerima pengaduan dari masyarakat adat Kecamatan Batang Gansal
INHU, Tabloiddiksi - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menerima pengaduan dari masyarakat adat Kecamatan Batang Gansal terkait masalah yang menimpa Kepala Desa Seberida, Ria Saprina, SE. Ria Saprina ditetapkan oleh Polda Riau sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerbitan surat sporadik tanah milik PT NHR.
Kasus ini bermula dari tindakan Hendry Wijaya, mantan Direktur PT NHR, yang meminta Kepala Desa Seberida untuk menerbitkan surat sporadik atas tanah aset milik PT NHR agar tanah tersebut dapat dijadikan hak milik pribadi Hendry Wijaya.
- Baca juga:
Menurut Aceng, abang kandung Ria Saprina, Kepala Desa Seberida menerbitkan surat sporadik tersebut karena adanya laporan kehilangan yang dibuat Hendry Wijaya di kepolisian.
"Kepala Desa tidak bersalah karena dia hanya melayani permohonan Hendry Wijaya dan telah mengikuti prosedur yang berlaku dalam penerbitan surat sporadik tersebut," ujar Aceng saat memberikan keterangan di Balai LAMR Kabupaten Inhu, Jumat (29/11).
Kepala Desa Seberida, Rasyadi, bersama Ketua LAMR Inhu, Datuk Ali Fahmi Aziz, dan Ketua Tameng Adat LAMR Inhu, Nofri Arizandi Zakaria, menyampaikan harapan agar LAMR dan Tameng Adat LAMR Inhu membantu menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi Kepala Desa Ria Saprina. Mereka meminta agar Ria Saprina dibebaskan karena tidak bersalah.
"Anak saya bekerja atas nama pemerintah untuk melayani masyarakat. Dia tidak bersalah. Ini adalah masalah antara pemilik saham PT NHR, jangan sampai anak saya menjadi tumbal," kata Yustar, ayah kandung Kepala Desa Seberida.

Bisma Irianto, Pengurus Tameng Adat LAMR Inhu, menambahkan bahwa perselisihan antara Hendry Wijaya dan PT NHR sempat menimbulkan konflik di masyarakat Kabupaten Inhu, termasuk perkelahian antar warga yang tergabung dalam organisasi masyarakat (Ormas) dan serikat buruh, sehingga merugikan masyarakat.
Ambisi Hendry Wijaya dalam perselisihan tersebut juga mengorbankan Kepala Desa Seberida, Ria Saprina, yang kini terjerat masalah hukum dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.
Selain itu, kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan Hendry Wijaya juga dirasakan oleh PT NHR. Hendry Wijaya diduga memprovokasi warga untuk menutup jalan operasional menuju pabrik sawit PT NHR, yang menyebabkan perusahaan tersebut mengalami kerugian lebih dari Rp 6 miliar. Para karyawan PT NHR, yang sebagian besar merupakan warga Seberida, juga mengalami trauma akibat kerusuhan yang terjadi.
Saat ini, Pengadilan Negeri Rengat tengah menggelar sidang kasus penerbitan surat sporadik yang melibatkan Kepala Desa Seberida, Ria Saprina. Namun, Hendry Wijaya, yang disebut-sebut sebagai dalang permasalahan ini, belum pernah hadir di Pengadilan Negeri Rengat meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Riau.
Menyikapi persoalan ini, Ketua Tameng Adat LAMR Inhu, Nofri Arizandi Zakaria, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk membantu Kepala Desa Seberida Ria Saprina.
"Laporan ini kami terima dan kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk meluruskan masalah ini. Kami memohon doa agar dapat menjalankan tugas kami sebagai Tameng Adat dalam hal ini," ujarnya.






Komentar Via Facebook :