Home › Peristiwa › Hendry Wijaya Diduga Dalang Kerusuhan di Inhu, Aduan Disampaikan ke LAMR
Hendry Wijaya Diduga Dalang Kerusuhan di Inhu, Aduan Disampaikan ke LAMR

Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menerima pengaduan dari masyarakat adat Kecamatan Batang Gansal
INHU, Tabloiddiksi - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menerima pengaduan dari masyarakat adat Kecamatan Batang Gansal terkait masalah yang menimpa Kepala Desa Seberida, Ria Saprina, SE. Ria Saprina ditetapkan oleh Polda Riau sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerbitan surat sporadik tanah milik PT NHR.
Kasus ini bermula dari tindakan Hendry Wijaya, mantan Direktur PT NHR, yang meminta Kepala Desa Seberida untuk menerbitkan surat sporadik atas tanah aset milik PT NHR agar tanah tersebut dapat dijadikan hak milik pribadi Hendry Wijaya.
-
Menurut Aceng, abang kandung Ria Saprina, Kepala Desa Seberida menerbitkan surat sporadik tersebut karena adanya laporan kehilangan yang dibuat Hendry Wijaya di kepolisian.
"Kepala Desa tidak bersalah karena dia hanya melayani permohonan Hendry Wijaya dan telah mengikuti prosedur yang berlaku dalam penerbitan surat sporadik tersebut," ujar Aceng saat memberikan keterangan di Balai LAMR Kabupaten Inhu, Jumat (29/11).
-
Kepala Desa Seberida, Rasyadi, bersama Ketua LAMR Inhu, Datuk Ali Fahmi Aziz, dan Ketua Tameng Adat LAMR Inhu, Nofri Arizandi Zakaria, menyampaikan harapan agar LAMR dan Tameng Adat LAMR Inhu membantu menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi Kepala Desa Ria Saprina. Mereka meminta agar Ria Saprina dibebaskan karena tidak bersalah.
"Anak saya bekerja atas nama pemerintah untuk melayani masyarakat. Dia tidak bersalah. Ini adalah masalah antara pemilik saham PT NHR, jangan sampai anak saya menjadi tumbal," kata Yustar, ayah kandung Kepala Desa Seberida.
-
Komentar Via Facebook :