https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng •   SPRI Riau Buka Donasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatra •   Perindo Kuansing Ganti Ketua, Rowandri Siap Guncang Pemilu 2029  •   Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang
Home › Peristiwa › Hendry Wijaya Diduga Dalang Kerusuhan di Inhu, Aduan Disampaikan ke LAMR
Peristiwa
Indragiri Hulu

Hendry Wijaya Diduga Dalang Kerusuhan di Inhu, Aduan Disampaikan ke LAMR

Jumat, 29 November 2024 | 17:57 WIB,  
Penulis : Kusdianto
Hendry Wijaya Diduga Dalang Kerusuhan di Inhu, Aduan Disampaikan ke LAMR

Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menerima pengaduan dari masyarakat adat Kecamatan Batang Gansal

INHU, Tabloiddiksi - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menerima pengaduan dari masyarakat adat Kecamatan Batang Gansal terkait masalah yang menimpa Kepala Desa Seberida, Ria Saprina, SE. Ria Saprina ditetapkan oleh Polda Riau sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerbitan surat sporadik tanah milik PT NHR.

Kasus ini bermula dari tindakan Hendry Wijaya, mantan Direktur PT NHR, yang meminta Kepala Desa Seberida untuk menerbitkan surat sporadik atas tanah aset milik PT NHR agar tanah tersebut dapat dijadikan hak milik pribadi Hendry Wijaya. 

  • Baca juga: Kejanggalan OTT JS Terungkap, Dugaan Kondisional Timbul

Menurut Aceng, abang kandung Ria Saprina, Kepala Desa Seberida menerbitkan surat sporadik tersebut karena adanya laporan kehilangan yang dibuat Hendry Wijaya di kepolisian.

"Kepala Desa tidak bersalah karena dia hanya melayani permohonan Hendry Wijaya dan telah mengikuti prosedur yang berlaku dalam penerbitan surat sporadik tersebut," ujar Aceng saat memberikan keterangan di Balai LAMR Kabupaten Inhu, Jumat (29/11).

  • Baca juga: Kenegerian Domo Klarifikasi Tudingan Penambangan Batu Secara Liar, Kader PP: Pertimbangkan Musyawarah Mufakat dan Adat Istiadat!

Kepala Desa Seberida, Rasyadi, bersama Ketua LAMR Inhu, Datuk Ali Fahmi Aziz, dan Ketua Tameng Adat LAMR Inhu, Nofri Arizandi Zakaria, menyampaikan harapan agar LAMR dan Tameng Adat LAMR Inhu membantu menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi Kepala Desa Ria Saprina. Mereka meminta agar Ria Saprina dibebaskan karena tidak bersalah.

"Anak saya bekerja atas nama pemerintah untuk melayani masyarakat. Dia tidak bersalah. Ini adalah masalah antara pemilik saham PT NHR, jangan sampai anak saya menjadi tumbal," kata Yustar, ayah kandung Kepala Desa Seberida.

  • Baca juga: Senam Bersama WBP Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Secara Rutin

Bisma Irianto, Pengurus Tameng Adat LAMR Inhu, menambahkan bahwa perselisihan antara Hendry Wijaya dan PT NHR sempat menimbulkan konflik di masyarakat Kabupaten Inhu, termasuk perkelahian antar warga yang tergabung dalam organisasi masyarakat (Ormas) dan serikat buruh, sehingga merugikan masyarakat. 

  • Baca juga: Pernyataan Kontroversial DPRD Riau Tuai Kritik Balik dari KNPI

Ambisi Hendry Wijaya dalam perselisihan tersebut juga mengorbankan Kepala Desa Seberida, Ria Saprina, yang kini terjerat masalah hukum dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.

Selain itu, kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan Hendry Wijaya juga dirasakan oleh PT NHR. Hendry Wijaya diduga memprovokasi warga untuk menutup jalan operasional menuju pabrik sawit PT NHR, yang menyebabkan perusahaan tersebut mengalami kerugian lebih dari Rp 6 miliar. Para karyawan PT NHR, yang sebagian besar merupakan warga Seberida, juga mengalami trauma akibat kerusuhan yang terjadi.

  • Baca juga: Mandala Foundation Hijaukan Riau, Aksi Nyata Lawan Deforestas

Saat ini, Pengadilan Negeri Rengat tengah menggelar sidang kasus penerbitan surat sporadik yang melibatkan Kepala Desa Seberida, Ria Saprina. Namun, Hendry Wijaya, yang disebut-sebut sebagai dalang permasalahan ini, belum pernah hadir di Pengadilan Negeri Rengat meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Riau.

Menyikapi persoalan ini, Ketua Tameng Adat LAMR Inhu, Nofri Arizandi Zakaria, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk membantu Kepala Desa Seberida Ria Saprina.

  • Baca juga: Firma Hukum Simanungkalit Huang Gelar Penyuluhan Hukum Gratis bagi 11 Kepala Desa di Siak Hulu

"Laporan ini kami terima dan kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk meluruskan masalah ini. Kami memohon doa agar dapat menjalankan tugas kami sebagai Tameng Adat dalam hal ini," ujarnya.

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Hendry Wijaya Kerusuhan Inhu Kepala Desa Seberida Ria Saprina Polda Riau LAMR PT NHR Surat Sporadik Konflik Masyarakat Pengadilan Negeri Reng
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Sikap Polda Riau Dianggap Timpang, Pemeriksaan Pimpinan DPRD Riau Dinantikan

    Senin, 26 Agu 2024 | 20:56 WIB
  • Hukrim

    Gempita Penegakan Hukum di Kuansing Terhalang, Mabes Polri dan Polda Riau Eksis

    Sabtu, 06 Jul 2024 | 15:43 WIB
  • TNI-Polri

    Bhayangkara ke-78: Personil Polda Riau Raih Bintang Bhayangkara Nararya dari Presiden

    Senin, 01 Jul 2024 | 14:09 WIB
  • Sport

    Riau Bhayangkara Run Diserbu Ribuan Pendaftar 

    Kamis, 20 Jun 2024 | 22:31 WIB
  • Peristiwa

    Vicry Pemuda Riau Soroti Sejumlah Kasus Hingga Terbakarnya Gedung BRK Syariah

    Sabtu, 15 Jun 2024 | 20:21 WIB

Terpopuler

  • #1

    PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng

    Kamis, 11 Des 2025 - 11:58 WIB

SOROTAN

  • Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Sabtu, 15 Nov 2025 | 20:48 WIB
  • Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 | 20:55 WIB
  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com