Home › Internasional › Sidang PT NHR, Kades Seberida-Rengat Diduga Gandakan Surat Tanah
Sidang PT NHR, Kades Seberida-Rengat Diduga Gandakan Surat Tanah
Keterangan Foto: Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang kasus dugaan penggandaan surat tanah dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Seberida
INHU, Tabloid Diksi - Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang kasus dugaan penggandaan surat tanah dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Seberida, Ria Saprina, pada Senin (25/11).
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, terungkap bahwa Ria Saprina diduga menerbitkan surat tanah palsu yang menyebabkan kerugian bagi PT Nikmat Halona Reksa (NHR).
- Baca juga:
Ketua PN Rengat, Lia Herawati, SH, MH, memimpin sidang tersebut dan mendengarkan keterangan dari Direktur Utama PT NHR, Johan, serta Direktur Keuangan dan HRD & Legal PT NHR. Dalam kesaksiannya, Johan menyatakan bahwa PT NHR tidak pernah kehilangan dokumen surat tanah asli, yang disimpan dengan aman di arsip perusahaan di Medan.
Namun, diduga Kades Seberida menerbitkan surat tanah baru atas permintaan mantan Direktur PT NHR, Hendri Wijaya. Surat tanah ini diduga digunakan Hendri Wijaya untuk merugikan perusahaan.
"Surat asli ada pada kami dan telah menjadi barang bukti. Pembelian tanah untuk jalan masuk PT NHR dilakukan menggunakan dana perusahaan sesuai catatan alur pengeluaran tahun 2006," ungkap Johan di hadapan majelis hakim.
Direktur Keuangan PT NHR juga memaparkan bahwa berdasarkan data transaksi keuangan, perusahaan mengeluarkan dana sebesar Rp56.500.000 untuk pembelian lahan tersebut. Transaksi ini tercatat dalam berita acara serah terima kas di kantor PT NHR di Pekanbaru, dengan keterangan pembayaran ganti rugi lahan jalan masuk pabrik kelapa sawit (PKS).
Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum PT NHR ke Polda Riau, yang menuduh Kades Seberida menerbitkan surat sporadik atas nama Hendri Wijaya. Padahal, dokumen SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) asli yang diklaim hilang sebenarnya masih tersimpan di perusahaan. Sporadik tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Hendri Wijaya untuk menguasai tanah milik PT NHR, yang merupakan akses utama keluar masuk perusahaan.
Penerbitan sporadik ini sempat memicu konflik dan penutupan jalan operasional PT NHR, mengakibatkan kerugian perusahaan yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Sidang lanjutan kasus dugaan penggandaan surat tanah ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (28/11) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.






Komentar Via Facebook :