https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   DPR Soroti Perlakuan Khusus bagi Warga Binaan di Lapas Cibinong •   Gerindra Dukung Muhammad Rahul Maju Pilgub Riau 2029 •   Pansus: Desain UMKM Bisa Jadi Aset untuk Akses Pembiayaan •   Swasembada Susu Dikebut, DPR Soroti Potensi Sapi Gratis
Home › Internasional › Sidang PT NHR, Kades Seberida-Rengat Diduga Gandakan Surat Tanah
Internasional
Indragiri Hulu

Sidang PT NHR, Kades Seberida-Rengat Diduga Gandakan Surat Tanah

Selasa, 26 November 2024 | 14:30 WIB,  
Penulis : Kusdianto
Sidang PT NHR, Kades Seberida-Rengat Diduga Gandakan Surat Tanah

Keterangan Foto: Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang kasus dugaan penggandaan surat tanah dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Seberida

INHU, Tabloid Diksi - Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang kasus dugaan penggandaan surat tanah dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Seberida, Ria Saprina, pada Senin (25/11).  

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, terungkap bahwa Ria Saprina diduga menerbitkan surat tanah palsu yang menyebabkan kerugian bagi PT Nikmat Halona Reksa (NHR).  

    Baca juga:
  • Indonesia Ungkap Strategi Lawan Ekstremisme Online pada Forum Kontra-Terorisme Regional

  • Hubungan Indonesia-Jerman Kian Erat, Steinmeier Soroti Potensi Besar IEU-CEPA

  • Prabowo Puji Macron, Dorong Bahasa Prancis Masuk Sekolah hingga Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina

Ketua PN Rengat, Lia Herawati, SH, MH, memimpin sidang tersebut dan mendengarkan keterangan dari Direktur Utama PT NHR, Johan, serta Direktur Keuangan dan HRD & Legal PT NHR. Dalam kesaksiannya, Johan menyatakan bahwa PT NHR tidak pernah kehilangan dokumen surat tanah asli, yang disimpan dengan aman di arsip perusahaan di Medan.  

Namun, diduga Kades Seberida menerbitkan surat tanah baru atas permintaan mantan Direktur PT NHR, Hendri Wijaya. Surat tanah ini diduga digunakan Hendri Wijaya untuk merugikan perusahaan.  

"Surat asli ada pada kami dan telah menjadi barang bukti. Pembelian tanah untuk jalan masuk PT NHR dilakukan menggunakan dana perusahaan sesuai catatan alur pengeluaran tahun 2006," ungkap Johan di hadapan majelis hakim.  

Direktur Keuangan PT NHR juga memaparkan bahwa berdasarkan data transaksi keuangan, perusahaan mengeluarkan dana sebesar Rp56.500.000 untuk pembelian lahan tersebut. Transaksi ini tercatat dalam berita acara serah terima kas di kantor PT NHR di Pekanbaru, dengan keterangan pembayaran ganti rugi lahan jalan masuk pabrik kelapa sawit (PKS).  

Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum PT NHR ke Polda Riau, yang menuduh Kades Seberida menerbitkan surat sporadik atas nama Hendri Wijaya. Padahal, dokumen SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) asli yang diklaim hilang sebenarnya masih tersimpan di perusahaan. Sporadik tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Hendri Wijaya untuk menguasai tanah milik PT NHR, yang merupakan akses utama keluar masuk perusahaan.  

Penerbitan sporadik ini sempat memicu konflik dan penutupan jalan operasional PT NHR, mengakibatkan kerugian perusahaan yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.  

Sidang lanjutan kasus dugaan penggandaan surat tanah ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (28/11) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

 

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Sidang PN Rengatkasus surat tanahKepala Desa SeberidaRia SaprinaPT NHRpenggandaan surat tanahsporadik palsukonflik lahankerugian miliaranPold
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Polda Riau Gelar Apel Kesiapan Personel BKO

    Minggu, 24 Nov 2024 | 07:06 WIB
  • Sorotan

    Perjalanan Kasus Helen, Kuasa Hukum Tuntut Kejelasan Dalam Penanganan Hukum

    Sabtu, 23 Nov 2024 | 21:23 WIB
  • Hukum

    Kuasa Hukum BD Melaporkan Personel Polsek Tambang ke Bidang Propam Polda Riau

    Jumat, 15 Nov 2024 | 20:59 WIB
  • TNI-Polri

    Jumlah Pelanggaran Pelajar Dalam Berlalu-lintas Menurun, Ditlantas Polda Riau Berhasil Laksanakan Program Tematik "Riau Adalah Kita"

    Sabtu, 19 Okt 2024 | 19:22 WIB
  • TNI-Polri

    Bidpropam Polda Riau Pastikan Kelengkapan Anggota Sebelum Operasi Zebra

    Kamis, 17 Okt 2024 | 17:18 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

    Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

    Minggu, 27 Sep 2026 | 14:01 WIB
  • Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

    Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

    Minggu, 27 Sep 2026 | 13:34 WIB
  • Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 16:53 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com