https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa ! •   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis? •   Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI ! •   Kunjungan Perdana ke Desa Logas, Kapolres Kuansing Tinjau Pos Kamling, Tanam Pohon, dan Dialog dengan Tokoh Adat
Home › Internasional › Sidang PT NHR, Kades Seberida-Rengat Diduga Gandakan Surat Tanah
Internasional
Indragiri Hulu

Sidang PT NHR, Kades Seberida-Rengat Diduga Gandakan Surat Tanah

Selasa, 26 November 2024 | 14:30 WIB,  
Penulis : Kusdianto
Sidang PT NHR, Kades Seberida-Rengat Diduga Gandakan Surat Tanah

Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang kasus dugaan penggandaan surat tanah dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Seberida

INHU, Tabloid Diksi - Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang kasus dugaan penggandaan surat tanah dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Seberida, Ria Saprina, pada Senin (25/11).  

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, terungkap bahwa Ria Saprina diduga menerbitkan surat tanah palsu yang menyebabkan kerugian bagi PT Nikmat Halona Reksa (NHR).  

  • Baca juga: Jepang Krisis Tenaga Kerja Usia Muda 

Ketua PN Rengat, Lia Herawati, SH, MH, memimpin sidang tersebut dan mendengarkan keterangan dari Direktur Utama PT NHR, Johan, serta Direktur Keuangan dan HRD & Legal PT NHR. Dalam kesaksiannya, Johan menyatakan bahwa PT NHR tidak pernah kehilangan dokumen surat tanah asli, yang disimpan dengan aman di arsip perusahaan di Medan.  

Namun, diduga Kades Seberida menerbitkan surat tanah baru atas permintaan mantan Direktur PT NHR, Hendri Wijaya. Surat tanah ini diduga digunakan Hendri Wijaya untuk merugikan perusahaan.  

  • Baca juga: Seruan MUI, Boikot Kurma Israel

"Surat asli ada pada kami dan telah menjadi barang bukti. Pembelian tanah untuk jalan masuk PT NHR dilakukan menggunakan dana perusahaan sesuai catatan alur pengeluaran tahun 2006," ungkap Johan di hadapan majelis hakim.  

Direktur Keuangan PT NHR juga memaparkan bahwa berdasarkan data transaksi keuangan, perusahaan mengeluarkan dana sebesar Rp56.500.000 untuk pembelian lahan tersebut. Transaksi ini tercatat dalam berita acara serah terima kas di kantor PT NHR di Pekanbaru, dengan keterangan pembayaran ganti rugi lahan jalan masuk pabrik kelapa sawit (PKS).  

  • Baca juga: Polisi India Tahan Burung Merpati 8 Bulan

Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum PT NHR ke Polda Riau, yang menuduh Kades Seberida menerbitkan surat sporadik atas nama Hendri Wijaya. Padahal, dokumen SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) asli yang diklaim hilang sebenarnya masih tersimpan di perusahaan. Sporadik tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Hendri Wijaya untuk menguasai tanah milik PT NHR, yang merupakan akses utama keluar masuk perusahaan.  

Penerbitan sporadik ini sempat memicu konflik dan penutupan jalan operasional PT NHR, mengakibatkan kerugian perusahaan yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.  

  • Baca juga: Bantuan Masyarakat Riau 5,6 M Untuk Palestina 

Sidang lanjutan kasus dugaan penggandaan surat tanah ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (28/11) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Sidang PN Rengatkasus surat tanahKepala Desa SeberidaRia SaprinaPT NHRpenggandaan surat tanahsporadik palsukonflik lahankerugian miliaranPold
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Polda Riau Gelar Apel Kesiapan Personel BKO

    Minggu, 24 Nov 2024 | 07:06 WIB
  • Sorotan

    Perjalanan Kasus Helen, Kuasa Hukum Tuntut Kejelasan Dalam Penanganan Hukum

    Sabtu, 23 Nov 2024 | 21:23 WIB
  • Hukrim

    Kuasa Hukum BD Melaporkan Personel Polsek Tambang ke Bidang Propam Polda Riau

    Jumat, 15 Nov 2024 | 20:59 WIB
  • TNI-Polri

    Jumlah Pelanggaran Pelajar Dalam Berlalu-lintas Menurun, Ditlantas Polda Riau Berhasil Laksanakan Program Tematik "Riau Adalah Kita"

    Sabtu, 19 Okt 2024 | 19:22 WIB
  • TNI-Polri

    Bidpropam Polda Riau Pastikan Kelengkapan Anggota Sebelum Operasi Zebra

    Kamis, 17 Okt 2024 | 17:18 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kegiatan Sosial Danyon A Pelopor Satbrimobda Riau di Masjid Siti Aminah: Contoh Kepedulian dan Inspirasi!

    Minggu, 25 Jan 2026 - 11:55 WIB
  • #2

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 - 13:36 WIB
  • #3

    Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI !

    Kamis, 29 Jan 2026 - 20:51 WIB
  • #4

    Dugaan Komersialisasi LKS di Satuan Dikdasmen di Kampar, Plh.Kadisdik Akan Tindak Tegas !

    Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB
  • #5

    Upacara Tradisi Penyambutan Baja Taja: AKBP Jhon Firdaus Tekankan Semangat Kesatuan!

    Selasa, 27 Jan 2026 - 15:27 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
  • Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Rabu, 14 Jan 2026 | 15:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com