https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik •   Luka Lama Berlarut, Pengertian Pemotongan GU Jadi Setoran •   Pejabat Riau Dijadwalkan Hadiri Aksi Penghijauan oleh Yayasan Mandala di Lahan Konservasi Kampar •   DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug
Gubri
Home › Internasional › Sidang PT NHR, Kades Seberida-Rengat Diduga Gandakan Surat Tanah
Internasional
Indragiri Hulu

Sidang PT NHR, Kades Seberida-Rengat Diduga Gandakan Surat Tanah

Selasa, 26 November 2024 | 14:30 WIB,  
Penulis : Kusdianto
Sidang PT NHR, Kades Seberida-Rengat Diduga Gandakan Surat Tanah

Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang kasus dugaan penggandaan surat tanah dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Seberida

INHU, Tabloid Diksi - Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang kasus dugaan penggandaan surat tanah dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Seberida, Ria Saprina, pada Senin (25/11).  

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, terungkap bahwa Ria Saprina diduga menerbitkan surat tanah palsu yang menyebabkan kerugian bagi PT Nikmat Halona Reksa (NHR).  

  • Baca juga: Legislator Indonesia Minta Pasukan Perdamaian UNIFIL Lebanon Ditarik

Ketua PN Rengat, Lia Herawati, SH, MH, memimpin sidang tersebut dan mendengarkan keterangan dari Direktur Utama PT NHR, Johan, serta Direktur Keuangan dan HRD & Legal PT NHR. Dalam kesaksiannya, Johan menyatakan bahwa PT NHR tidak pernah kehilangan dokumen surat tanah asli, yang disimpan dengan aman di arsip perusahaan di Medan.  

Namun, diduga Kades Seberida menerbitkan surat tanah baru atas permintaan mantan Direktur PT NHR, Hendri Wijaya. Surat tanah ini diduga digunakan Hendri Wijaya untuk merugikan perusahaan.  

  • Baca juga: Akun Milik IDF Unggah Perlakuan Keji

"Surat asli ada pada kami dan telah menjadi barang bukti. Pembelian tanah untuk jalan masuk PT NHR dilakukan menggunakan dana perusahaan sesuai catatan alur pengeluaran tahun 2006," ungkap Johan di hadapan majelis hakim.  

Direktur Keuangan PT NHR juga memaparkan bahwa berdasarkan data transaksi keuangan, perusahaan mengeluarkan dana sebesar Rp56.500.000 untuk pembelian lahan tersebut. Transaksi ini tercatat dalam berita acara serah terima kas di kantor PT NHR di Pekanbaru, dengan keterangan pembayaran ganti rugi lahan jalan masuk pabrik kelapa sawit (PKS).  

  • Baca juga: PM Inggris Rishi Sunak Dipermalukan di TV Nasional

Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum PT NHR ke Polda Riau, yang menuduh Kades Seberida menerbitkan surat sporadik atas nama Hendri Wijaya. Padahal, dokumen SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) asli yang diklaim hilang sebenarnya masih tersimpan di perusahaan. Sporadik tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Hendri Wijaya untuk menguasai tanah milik PT NHR, yang merupakan akses utama keluar masuk perusahaan.  

Penerbitan sporadik ini sempat memicu konflik dan penutupan jalan operasional PT NHR, mengakibatkan kerugian perusahaan yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.  

  • Baca juga: Kadiskes: 3 Rumah Sakit Pemprov Riau Terakreditasi Paripurna 

Sidang lanjutan kasus dugaan penggandaan surat tanah ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (28/11) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Sidang PN Rengatkasus surat tanahKepala Desa SeberidaRia SaprinaPT NHRpenggandaan surat tanahsporadik palsukonflik lahankerugian miliaranPold
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Polda Riau Gelar Apel Kesiapan Personel BKO

    Minggu, 24 Nov 2024 | 07:06 WIB
  • Sorotan

    Perjalanan Kasus Helen, Kuasa Hukum Tuntut Kejelasan Dalam Penanganan Hukum

    Sabtu, 23 Nov 2024 | 21:23 WIB
  • Hukrim

    Kuasa Hukum BD Melaporkan Personel Polsek Tambang ke Bidang Propam Polda Riau

    Jumat, 15 Nov 2024 | 20:59 WIB
  • TNI-Polri

    Jumlah Pelanggaran Pelajar Dalam Berlalu-lintas Menurun, Ditlantas Polda Riau Berhasil Laksanakan Program Tematik "Riau Adalah Kita"

    Sabtu, 19 Okt 2024 | 19:22 WIB
  • TNI-Polri

    Bidpropam Polda Riau Pastikan Kelengkapan Anggota Sebelum Operasi Zebra

    Kamis, 17 Okt 2024 | 17:18 WIB

Terpopuler

  • #1

    Pabrik Tisu PT RAPP Disegel Menteri LHK, Praktisi Hukum: Slogan “Compliance” Hanya Isapan Jempol

    Rabu, 28 Mei 2025 - 11:30 WIB
  • #2

    Sengketa Tapal Batas Ulayat di Kabupaten Kampar Dapat Diatasi dengan Pembuatan Peta Tanah Hak Ulayat

    Minggu, 25 Mei 2025 - 20:50 WIB
  • #3

    Oknum eks.Kadus Desa Pangkalan Baru Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Blokir WhatsApp Wartawan ! Warga Desak Tindakan Hukum

    Senin, 26 Mei 2025 - 18:58 WIB
  • #4

    Alih Fungsi Hutan dan Sengketa Lahan Ulayat Makin Pelik, Warga Ludai Kampar Kiri Hulu: APH Bungkam !

    Minggu, 25 Mei 2025 - 20:37 WIB
  • #5

    Pejabat Satu per Satu Dibebastugaskan, Hambali Nanda Justru Aman di Tengah Sorotan

    Rabu, 28 Mei 2025 - 16:27 WIB

SOROTAN

  • DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

    DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

    Selasa, 03 Jun 2025 | 19:02 WIB
  • Oknum Kacabdisdik Provinsi Riau III Diduga Tipu Warga Modus Transfer Uang, Korban Siap Laporkan Ke Polisi !

    Oknum Kacabdisdik Provinsi Riau III Diduga Tipu Warga Modus Transfer Uang, Korban Siap Laporkan Ke Polisi !

    Kamis, 29 Mei 2025 | 11:53 WIB
  • Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

    Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

    Rabu, 28 Mei 2025 | 17:10 WIB

HUKRIM

  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
  • Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 14:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com