Home › TNI-Polri › Barang Bukti Aktivitas Pembakaran Emas di Desa Pulau Jambu Diamankan oleh Babinsa
Barang Bukti Aktivitas Pembakaran Emas di Desa Pulau Jambu Diamankan oleh Babinsa

Pelaku usaha pembakaran emas diduga tanpa izin saat di TKP, Selasa (30/8), M Arif
CERENTI, Tabloid Diksi - Pada Selasa (30/7/2024), seorang pelaku yang diduga sebagai penadah emas ilegal di Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, mendapat tindakan tegas dari Babinsa Koramil 06 Cerenti, Jamak Anur. Pelaku yang hanya dikenal dengan inisial E, tampak tidak mengindahkan perintah untuk menghentikan aktivitas pembakaran emas ilegal.
Babinsa Jamak Anur bersama awak media tiba di lokasi pada pukul 18.36 WIB untuk menghentikan proses ilegal ini. Meski sudah diberi peringatan sebelumnya pada tanggal 20 Juli 2024, E tetap melanjutkan kegiatannya tanpa rasa takut terhadap konsekuensi hukum yang mungkin dihadapinya.
Komentar Via Facebook :