https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan •   Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba •   Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis •   Presiden Prabowo Tekankan Penguatan Kemitraan Strategis ASEAN–Korea di KTT Kuala Lumpur
Lapas Narkoba
Home › TNI-Polri › Polda Jabar Ungkap Pegi Setiawan Segera Dilepaskan
TNI-Polri
Pulau Jawa & Madura

Polda Jabar Ungkap Pegi Setiawan Segera Dilepaskan

Senin, 08 Juli 2024 | 18:14 WIB,  
Penulis : Ruslin
Polda Jabar Ungkap Pegi Setiawan Segera Dilepaskan

Tangkapan layar, siaran streaming Kompas TV, Senin (8/7)

JAKARTA, Tabloid Diksi - Setelah hakim tunggal dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon telah membacakan putusannya, Senin (8/7). Hakim Eman memutus bahwa Pegi Setiawan tidak sah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

Ada dua hal yang menjadi pertimbangan hakim Eman dalam memutus bahwa Pegi Setiawan tidak sah dijadikan tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

  • Baca juga: Cegah Aksi Balap Liar, Bhabinkamtibmas Kasang Bangsawan Bubarkan Para Remaja Yang Lagi Berkumpul Dipinggir Jalan

Pertimbangan pertama adalah kurangnya alat bukti untuk menetapkan Pegi Setiawan adalah seorang tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

Pertimbangan kedua adalah pemeriksaan calon tersangka yang tidak dilakukan oleh penyidik. meskipun tidak tercantum dalam putusannya namun putusan MK tersebut bersifat final.

  • Baca juga: Bentuk Dari Dukungan Kepada Pelaku Usaha, Babinsa Koramil 06/TM Kodim 0321/Rohil Pendamping Penjual makanan

Pemeriksaan calon tersangka dengan minimum dua alat bukti ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan transparansi kepada seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi putusan hakim Eman di sidang praperadilan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina tersebut Polda Jabar mengatakan bahwa akan menjalankan semua putusan hakim.

  • Baca juga: Hindari Penyakit Mulut Dan Kuku, Babinsa Koramil 06/TM Koramil 0321/Rohil Ingatkan Warga Memiliki Hewan Ternak

“Kami dari Polda Jabar dan penyidik akan menjalankan putusan sidang praperadilan PS,” ujar J Abast dikutip dari youtube Kompas TV Senin 8 Juli 2024.

Ia juga mengatakan bahwasannya akan mematuhi putusan sidang dari hakim Eman.

  • Baca juga: Waspada Terhadap Penularan Penyakit PMK Hewan Ternak, Babinsa Koramil 06/TM Sosialisasi Kepada warga Binaan

“Polda Jabar akan patuhi putusan sidang yang sudah diputuskan oleh hakim tunggal untuk putusan PS,” ujar Polda Jabar.

Pihak kompolnas juga memberikan tanggapannya mengenai putusan hakim ini.

  • Baca juga: Tingkatkan Patroli Rutin, Babinsa Laksanakan Sosialisasi

Menurut Benny dari Kompolnas mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim dan Polri akan mematuhi dan melaksanakan segala hasil putusan tersebut.

Sedangkan untuk pembebasan Pegi Setiawan Polda Jabar mengatakan bahwa pihaknya akan secepatnya membebaskan Pegi.

  • Baca juga: Berbagi Sembako untuk Janda Veteran Kurang Mampu Jelang Idul Fitri, Bentuk Sinergi TNI-POLRI Dandim Dan Kapolres Rohil

Untuk waktunya sendiri Polda Jabar belum bisa memutuskan karena untuk pembebasan Pegi Setiawan masih harus memenuhi beberapa proses.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Polda JabarPegi SetiawanVina CirebonPrapid
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Polda Jabar Dinilai Salah, Prapid Kasus Vina Dimenangkan Pegi Setiawan

    Senin, 08 Jul 2024 | 17:15 WIB
  • Zulhendra Menangkan Prapid, Polda Riau Dinilai Bersalah

    Rabu, 05 Jun 2024 | 18:04 WIB

Terpopuler

  • #1

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 - 13:30 WIB
  • #2

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #3

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 - 22:29 WIB
  • #4

    Jelang Akhir Tahun, Pemko Pekanbaru Tuntaskan Overlay 29 Ruas Jalan

    Rabu, 22 Okt 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis

    Selasa, 28 Okt 2025 - 08:34 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com