https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan •   Jalur Lama Ditutup, Arus Dialihkan! Ditlantas Polda Riau Pastikan Overpass STA 203+285 Siap Dilintasi •   Siapkan Anggaran 2027, Biro Rena Polda Riau Periksa Kebutuhan Polres Kampar •   AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu
Home › TNI-Polri › Polda Jabar Ungkap Pegi Setiawan Segera Dilepaskan
TNI-Polri
Pulau Jawa & Madura

Polda Jabar Ungkap Pegi Setiawan Segera Dilepaskan

Senin, 08 Juli 2024 | 18:14 WIB,  
Penulis : Ruslin
Polda Jabar Ungkap Pegi Setiawan Segera Dilepaskan

Keterangan Foto: Tangkapan layar, siaran streaming Kompas TV, Senin (8/7)

JAKARTA, Tabloid Diksi - Setelah hakim tunggal dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon telah membacakan putusannya, Senin (8/7). Hakim Eman memutus bahwa Pegi Setiawan tidak sah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

Ada dua hal yang menjadi pertimbangan hakim Eman dalam memutus bahwa Pegi Setiawan tidak sah dijadikan tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

    Baca juga:
  • Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

  • Saat Akses Terbatas, Klinik Terapung Polairud Siak Hadir Jemput Sehat Warga Pesisir Koto Ringin

  • Tak Tunggu Api Datang, Kapolresta Pekanbaru Pastikan Embung Payung Sekaki Siap Jadi Benteng Karhutla  

Pertimbangan pertama adalah kurangnya alat bukti untuk menetapkan Pegi Setiawan adalah seorang tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

Pertimbangan kedua adalah pemeriksaan calon tersangka yang tidak dilakukan oleh penyidik. meskipun tidak tercantum dalam putusannya namun putusan MK tersebut bersifat final.

Pemeriksaan calon tersangka dengan minimum dua alat bukti ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan transparansi kepada seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi putusan hakim Eman di sidang praperadilan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina tersebut Polda Jabar mengatakan bahwa akan menjalankan semua putusan hakim.

“Kami dari Polda Jabar dan penyidik akan menjalankan putusan sidang praperadilan PS,” ujar J Abast dikutip dari youtube Kompas TV Senin 8 Juli 2024.

Ia juga mengatakan bahwasannya akan mematuhi putusan sidang dari hakim Eman.

“Polda Jabar akan patuhi putusan sidang yang sudah diputuskan oleh hakim tunggal untuk putusan PS,” ujar Polda Jabar.

Pihak kompolnas juga memberikan tanggapannya mengenai putusan hakim ini.

Menurut Benny dari Kompolnas mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim dan Polri akan mematuhi dan melaksanakan segala hasil putusan tersebut.

Sedangkan untuk pembebasan Pegi Setiawan Polda Jabar mengatakan bahwa pihaknya akan secepatnya membebaskan Pegi.

Untuk waktunya sendiri Polda Jabar belum bisa memutuskan karena untuk pembebasan Pegi Setiawan masih harus memenuhi beberapa proses.***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Polda JabarPegi SetiawanVina CirebonPrapid
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Polda Jabar Dinilai Salah, Prapid Kasus Vina Dimenangkan Pegi Setiawan

    Senin, 08 Jul 2024 | 17:15 WIB
  • Zulhendra Menangkan Prapid, Polda Riau Dinilai Bersalah

    Rabu, 05 Jun 2024 | 18:04 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com