Home › TNI-Polri › Polda Jabar Ungkap Pegi Setiawan Segera Dilepaskan
Polda Jabar Ungkap Pegi Setiawan Segera Dilepaskan
Tangkapan layar, siaran streaming Kompas TV, Senin (8/7)
JAKARTA, Tabloid Diksi - Setelah hakim tunggal dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon telah membacakan putusannya, Senin (8/7). Hakim Eman memutus bahwa Pegi Setiawan tidak sah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.
Ada dua hal yang menjadi pertimbangan hakim Eman dalam memutus bahwa Pegi Setiawan tidak sah dijadikan tersangka dalam kasus Vina Cirebon.
- Baca juga:
Pertimbangan pertama adalah kurangnya alat bukti untuk menetapkan Pegi Setiawan adalah seorang tersangka dalam kasus Vina Cirebon.
Pertimbangan kedua adalah pemeriksaan calon tersangka yang tidak dilakukan oleh penyidik. meskipun tidak tercantum dalam putusannya namun putusan MK tersebut bersifat final.
Pemeriksaan calon tersangka dengan minimum dua alat bukti ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan transparansi kepada seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi putusan hakim Eman di sidang praperadilan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina tersebut Polda Jabar mengatakan bahwa akan menjalankan semua putusan hakim.
“Kami dari Polda Jabar dan penyidik akan menjalankan putusan sidang praperadilan PS,” ujar J Abast dikutip dari youtube Kompas TV Senin 8 Juli 2024.
Ia juga mengatakan bahwasannya akan mematuhi putusan sidang dari hakim Eman.
“Polda Jabar akan patuhi putusan sidang yang sudah diputuskan oleh hakim tunggal untuk putusan PS,” ujar Polda Jabar.
Pihak kompolnas juga memberikan tanggapannya mengenai putusan hakim ini.
Menurut Benny dari Kompolnas mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim dan Polri akan mematuhi dan melaksanakan segala hasil putusan tersebut.
Sedangkan untuk pembebasan Pegi Setiawan Polda Jabar mengatakan bahwa pihaknya akan secepatnya membebaskan Pegi.
Untuk waktunya sendiri Polda Jabar belum bisa memutuskan karena untuk pembebasan Pegi Setiawan masih harus memenuhi beberapa proses.***



Komentar Via Facebook :