Home › Peristiwa › Polda Jabar Dinilai Salah, Prapid Kasus Vina Dimenangkan Pegi Setiawan
Polda Jabar Dinilai Salah, Prapid Kasus Vina Dimenangkan Pegi Setiawan
![Polda Jabar Dinilai Salah, Prapid Kasus Vina Dimenangkan Pegi Setiawan](https://tabloiddiksi.com/foto_berita/2024/07/2024-07-08-polda-jabar-dinilai-salah-prapid-kasus-vina-dimenangkan-pegi-setiawan.jpg)
Polda Jabar Dinilai Salah, Prapid Kasus Vina Dimenangkan Pegi Setiawan
JAKARTA, Tabloid Diksi - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Status Pegi sebagai tersangka gugur dan polisi diminta segera melepaskannya.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaiman dalam sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
-
Dalam sidang, Eman membacakan 9 amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan praperadian termohon untuk seluruhnya.
Komentar Via Facebook :