https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kerja Sama PT Ganda Buanindo dan FPK-LK: Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Pemuda Kenegerian Lipat Kain •   Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing •   Pertanyaan Aliran Dana Sponsor Jalur, Fauzan Al Azima Sayangkan Tanggapan Ketua PBK Yang Merasa Diserang •   Pertemuan FPK-LK dan PT PSPI Distrik Lipat Kain Capai Titik Terang
Lapas Narkoba
Home › Pemerintah › Bupati Kuansing Beri Klarifikasi Tak Miliki Peran Terhadap Penegakan Hukum
Pemerintah
Pekanbaru

Bupati Kuansing Beri Klarifikasi Tak Miliki Peran Terhadap Penegakan Hukum

Senin, 06 Mei 2024 | 17:04 WIB,  
Penulis : Redaksi
Bupati Kuansing Beri Klarifikasi Tak Miliki Peran Terhadap Penegakan Hukum

Istimewa

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby berikan Hak jawab mengklarifikasi pemberitaan dalam kasus korupsi Hotel Kuansing, Senin (6/5) Sore, secara ekslusif pada Tabloid Diksi.

Permintaan hak jawab ini merupakan klarifikasi bahwa tidak ada keterlibatan dalam penahanan Sukarmis, keperluan surat Bupati terkait aset daerah, tidak ada hubungan surat tersebut dengan proses hukum Sukarmis, penyelidikan kasus korupsi sudah dilakukan sebelumnya, proses hukum tidak dapat dicampuri oleh pihak lain, dan permintaan untuk penyajian berita yang berimbang dan faktual.

  • Baca juga: Dr. Misharti Kukuhkan PAIS Sumbar, Ajak Alumni Jadi Teladan Pemuda Kampar

PENJELASAN:

Berdasarkan pasal 5 ayat 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang UU pers dan pasal 11 Kode Etik Jurnalistik maka kami memberikan Hak Jawab atas pemberitaan tabloiddiksi.com dengan judul “Ternyata Ini Peran Suhardiman Amby atas Penahanan H. Sukarmis". Bersama ini kami menggunakan Hak Jawab terkait adanya penyataan yang menyebutkan "Ternyata Ada Peran Dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby" yang terdapat pada alinea pertama dalam berita tabloiddiksi.com yang dimuat pada Jumat tanggal 03 Mei 2024. 

Suhardiman Amby memberikan Hak Jawab atas dasar berikut :

  • Baca juga: Kerugian BUMDes Simalinyang Capai Rp 159 Juta, Pj Kades: Akibat Kelalaian Direktur Mengelola BUMDes

1. Bahwa dalam suasana seperti ini rasanya tidaklah elok serta tidak baik membuat judul berita sebagaimana yang dimuat dalam tabloiddiksi.com. Saya mengklarifikasi dan membantah judul yang sangat tendensius yang menyebutkan kami memiliki peran dalam penahanan Sukarmis dalam perkara kasus korupsi Hotel Kuansing. Kami juga membantah pernyataan yang menyebutkan adanya peran kami selaku Bupati Kuansing sebagaimana yang ditulis pada alinea pertama berita tersebut. Adalah tidak benar karena proses hukum kasus korupsi 3 (tiga) Pilar sudah dimulai jauh sebelum saya menjadi sebagai Bupati. Serta proses hukum adalah kewenangan mutlak lembaga Yudikatif yang tidak dapat dicampuri oleh lembaga Eksekutif.

2. Surat Bupati Nomor : 900/Setda-UM/351 tentang Permohonan Kepastian dan Tindak Lanjut Penyelesaian Penanganan Proyek 3 (Tiga) Pilar di Kabupaten Kuantan Singingi senilai 206 M lebih bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait aset-aset daerah yang menjadi barang bukti tindak pidana korupsi. Sudah puluhan tahun pemerintah daerah tidak bisa memanfaatkan aset-aset daerah tersebut. Sehingga pemerintah daerah membutuhkan kepastian hukum supaya dapat mengambil langkah yang tepat untuk memanfaatkan aset-aset daerah tersebut ( jika tidak cukup bukti agar di SP tiga kan) dan aset bisa dikembalikan untuk dikelola Pemerintah Daerah.

  • Baca juga: Bupati Rohil H. Bistamam Laksanakan Sholat Idul Fitri 1446 H Bersama Warga di Lapangan Perteba

3. Surat tersebut tidak ada hubungannya dengan proses hukum H.Sukarmis yang merupakan kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penahanan kepada siapapun yang diduga terlibat dalam kasus korupsi hotel Kuansing dan kasus 3 (tiga) pilar lainnya. 

4. Kasus korupsi Hotel Kuansing yang merupakan bagian dari kasus korupsi 3 (tiga) pilar sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan jauh sebelum Suhardiman Amby menjabat sebagai Bupati. Kami mencatat dugaan kasus korupsi ini telah dilaporkan beberapa kali oleh masyarakat. Diantaranya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Suluh Kuansing pada tanggal 1 Juni 2015 kepada Kejaksaan, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagaimana dimuat dalam berita RMOL.ID (tautan https://rmol.id/politik/read/2015/06/27/207895/kpk-diminta-usut-dugaan-korupsi-proyek-di-kuansing). Kemudian terdapat juga laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi,Kolusi, dan Kriminal Ekonomi (IPSPK3) pada tanggal 21 November 2016 yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Sebagaimana dimuat dalam berita Protapriau.com (tautan https://protapriau.com/kriminal/usut-tuntas-korupsi-di-kabupaten-kuantan-singingi.html). Terakhir dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komda Riau juga melaporkan Kasus 3 (Tiga) pilar ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Juni 2023 yang dimuat di Okeline.com (tautan https://www.okeline.com/berita-13426-berkas-kasus-dugaan-korupsi-proyek-3-pilar-kuansing-diserahkan-komda-lpkpk-ke-kpk) Merupakan sebuah kebetulan semata pada saat Suhardiman Amby menjabat, pihak Kejaksaan menahan tersangka yang merupakan mantan Bupati Kuansing 2 (dua) Periode. 

  • Baca juga: Bupati Bistamam Tinjau Lokasi, SMP Baru di Bagan Barat Siap Dibangun

5. Proses hukum tidak dapat dicampuri oleh pihak-pihak lain termasuk oleh kepala daerah dan pemerintah daerah. Pihak penegak hukum bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Penetapan tersangka dan penahanan tersangka adalah tugas dari penegak hukum yang tidak bisa dicampuri oleh pihak lain. 

6. Untuk itu, kami meminta redaksi Tabloid Diksi untuk menyajikan berita yang berimbang, Faktual, Mencerdaskan dan Tidak Membuat Multitafsir yang bisa membuat kegaduhan dengan memuat Hak Jawab kami. Seterusnya agar berita Hak Jawab kami juga dikirimkan kepada kami sebagai bukti Hak Jawab kami telah dimuat di halaman media Tabloid Diksi com. Tembusan, Dewan Pers dan pihak terkait.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Suhardiman Amby Kuansing
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Sukarmis Gabung Satu Kamar Isi Belasan Tahanan 

    Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:32 WIB
  • Sorotan

    Bupati Kuansing Copot Dedy Sambudi

    Kamis, 21 Mar 2024 | 01:00 WIB
  • Nasional

    Kuansing Dua Kali Sabet Adipura

    Minggu, 03 Mar 2024 | 00:04 WIB
  • Ekbis

    Pemkab Kuansing  Bertekad Menjadi Sentra Produksi di Sumatera

    Sabtu, 02 Mar 2024 | 22:37 WIB
  • Politik

    Terpajang di Bawaslu Kuansing, Spanduk Minta Pelaku SARA Ditangkap

    Rabu, 24 Jan 2024 | 20:14 WIB

Terpopuler

  • #1

    Pertanyaan Aliran Dana Sponsor Jalur, Fauzan Al Azima Sayangkan Tanggapan Ketua PBK Yang Merasa Diserang

    Rabu, 30 Jul 2025 - 18:15 WIB
  • #2

    Dikeroyok 200 Orang, Korban Jadi Tersangka! Ada Apa Polres Kampar?

    Senin, 28 Jul 2025 - 21:35 WIB
  • #3

    Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

    Rabu, 30 Jul 2025 - 19:53 WIB
  • #4

    Misteri di Balik SPBU 13284626, Manajemen dan Direksi Perusahaan Diam Seribu Bahasa! Ada Apa?

    Jumat, 18 Jul 2025 - 22:16 WIB
  • #5

    GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

    Sabtu, 19 Jul 2025 - 06:00 WIB

SOROTAN

  • Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

    Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

    Rabu, 30 Jul 2025 | 19:53 WIB
  • Pertanyaan Aliran Dana Sponsor Jalur, Fauzan Al Azima Sayangkan Tanggapan Ketua PBK Yang Merasa Diserang

    Pertanyaan Aliran Dana Sponsor Jalur, Fauzan Al Azima Sayangkan Tanggapan Ketua PBK Yang Merasa Diserang

    Rabu, 30 Jul 2025 | 18:15 WIB
  • GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

    GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

    Sabtu, 19 Jul 2025 | 06:00 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com