https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan •   Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba •   Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis •   Presiden Prabowo Tekankan Penguatan Kemitraan Strategis ASEAN–Korea di KTT Kuala Lumpur
Lapas Narkoba
Home › Pemerintah › Bupati Kuansing Beri Klarifikasi Tak Miliki Peran Terhadap Penegakan Hukum
Pemerintah
Pekanbaru

Bupati Kuansing Beri Klarifikasi Tak Miliki Peran Terhadap Penegakan Hukum

Senin, 06 Mei 2024 | 17:04 WIB,  
Penulis : Redaksi
Bupati Kuansing Beri Klarifikasi Tak Miliki Peran Terhadap Penegakan Hukum

Istimewa

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby berikan Hak jawab mengklarifikasi pemberitaan dalam kasus korupsi Hotel Kuansing, Senin (6/5) Sore, secara ekslusif pada Tabloid Diksi.

Permintaan hak jawab ini merupakan klarifikasi bahwa tidak ada keterlibatan dalam penahanan Sukarmis, keperluan surat Bupati terkait aset daerah, tidak ada hubungan surat tersebut dengan proses hukum Sukarmis, penyelidikan kasus korupsi sudah dilakukan sebelumnya, proses hukum tidak dapat dicampuri oleh pihak lain, dan permintaan untuk penyajian berita yang berimbang dan faktual.

  • Baca juga: Tarif Parkir Turun, Jalan Diperbaiki, Bus Gratis untuk Siswa — Inilah Hasil 100 Hari AMAn

PENJELASAN:

Berdasarkan pasal 5 ayat 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang UU pers dan pasal 11 Kode Etik Jurnalistik maka kami memberikan Hak Jawab atas pemberitaan tabloiddiksi.com dengan judul “Ternyata Ini Peran Suhardiman Amby atas Penahanan H. Sukarmis". Bersama ini kami menggunakan Hak Jawab terkait adanya penyataan yang menyebutkan "Ternyata Ada Peran Dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby" yang terdapat pada alinea pertama dalam berita tabloiddiksi.com yang dimuat pada Jumat tanggal 03 Mei 2024. 

Suhardiman Amby memberikan Hak Jawab atas dasar berikut :

  • Baca juga: Bupati Kampar Tunaikan Shalat Idul Adha 1446 H Bersama Masyarakat di Bangkinang Kota

1. Bahwa dalam suasana seperti ini rasanya tidaklah elok serta tidak baik membuat judul berita sebagaimana yang dimuat dalam tabloiddiksi.com. Saya mengklarifikasi dan membantah judul yang sangat tendensius yang menyebutkan kami memiliki peran dalam penahanan Sukarmis dalam perkara kasus korupsi Hotel Kuansing. Kami juga membantah pernyataan yang menyebutkan adanya peran kami selaku Bupati Kuansing sebagaimana yang ditulis pada alinea pertama berita tersebut. Adalah tidak benar karena proses hukum kasus korupsi 3 (tiga) Pilar sudah dimulai jauh sebelum saya menjadi sebagai Bupati. Serta proses hukum adalah kewenangan mutlak lembaga Yudikatif yang tidak dapat dicampuri oleh lembaga Eksekutif.

2. Surat Bupati Nomor : 900/Setda-UM/351 tentang Permohonan Kepastian dan Tindak Lanjut Penyelesaian Penanganan Proyek 3 (Tiga) Pilar di Kabupaten Kuantan Singingi senilai 206 M lebih bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait aset-aset daerah yang menjadi barang bukti tindak pidana korupsi. Sudah puluhan tahun pemerintah daerah tidak bisa memanfaatkan aset-aset daerah tersebut. Sehingga pemerintah daerah membutuhkan kepastian hukum supaya dapat mengambil langkah yang tepat untuk memanfaatkan aset-aset daerah tersebut ( jika tidak cukup bukti agar di SP tiga kan) dan aset bisa dikembalikan untuk dikelola Pemerintah Daerah.

  • Baca juga: APBN Riau Surplus Rp584,43 Miliar per April 2025, Ditopang Lonjakan Bea Keluar

3. Surat tersebut tidak ada hubungannya dengan proses hukum H.Sukarmis yang merupakan kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penahanan kepada siapapun yang diduga terlibat dalam kasus korupsi hotel Kuansing dan kasus 3 (tiga) pilar lainnya. 

4. Kasus korupsi Hotel Kuansing yang merupakan bagian dari kasus korupsi 3 (tiga) pilar sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan jauh sebelum Suhardiman Amby menjabat sebagai Bupati. Kami mencatat dugaan kasus korupsi ini telah dilaporkan beberapa kali oleh masyarakat. Diantaranya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Suluh Kuansing pada tanggal 1 Juni 2015 kepada Kejaksaan, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagaimana dimuat dalam berita RMOL.ID (tautan https://rmol.id/politik/read/2015/06/27/207895/kpk-diminta-usut-dugaan-korupsi-proyek-di-kuansing). Kemudian terdapat juga laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi,Kolusi, dan Kriminal Ekonomi (IPSPK3) pada tanggal 21 November 2016 yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Sebagaimana dimuat dalam berita Protapriau.com (tautan https://protapriau.com/kriminal/usut-tuntas-korupsi-di-kabupaten-kuantan-singingi.html). Terakhir dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komda Riau juga melaporkan Kasus 3 (Tiga) pilar ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Juni 2023 yang dimuat di Okeline.com (tautan https://www.okeline.com/berita-13426-berkas-kasus-dugaan-korupsi-proyek-3-pilar-kuansing-diserahkan-komda-lpkpk-ke-kpk) Merupakan sebuah kebetulan semata pada saat Suhardiman Amby menjabat, pihak Kejaksaan menahan tersangka yang merupakan mantan Bupati Kuansing 2 (dua) Periode. 

  • Baca juga: Bupati Rohil Tinjau Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Terdampak Banjir Rob di Bagansiapiapi

5. Proses hukum tidak dapat dicampuri oleh pihak-pihak lain termasuk oleh kepala daerah dan pemerintah daerah. Pihak penegak hukum bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Penetapan tersangka dan penahanan tersangka adalah tugas dari penegak hukum yang tidak bisa dicampuri oleh pihak lain. 

6. Untuk itu, kami meminta redaksi Tabloid Diksi untuk menyajikan berita yang berimbang, Faktual, Mencerdaskan dan Tidak Membuat Multitafsir yang bisa membuat kegaduhan dengan memuat Hak Jawab kami. Seterusnya agar berita Hak Jawab kami juga dikirimkan kepada kami sebagai bukti Hak Jawab kami telah dimuat di halaman media Tabloid Diksi com. Tembusan, Dewan Pers dan pihak terkait.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Suhardiman Amby Kuansing
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Sukarmis Gabung Satu Kamar Isi Belasan Tahanan 

    Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:32 WIB
  • Sorotan

    Bupati Kuansing Copot Dedy Sambudi

    Kamis, 21 Mar 2024 | 01:00 WIB
  • Nasional

    Kuansing Dua Kali Sabet Adipura

    Minggu, 03 Mar 2024 | 00:04 WIB
  • Ekbis

    Pemkab Kuansing  Bertekad Menjadi Sentra Produksi di Sumatera

    Sabtu, 02 Mar 2024 | 22:37 WIB
  • Politik

    Terpajang di Bawaslu Kuansing, Spanduk Minta Pelaku SARA Ditangkap

    Rabu, 24 Jan 2024 | 20:14 WIB

Terpopuler

  • #1

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 - 13:30 WIB
  • #2

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 - 22:29 WIB
  • #3

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #4

    Jelang Akhir Tahun, Pemko Pekanbaru Tuntaskan Overlay 29 Ruas Jalan

    Rabu, 22 Okt 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis

    Selasa, 28 Okt 2025 - 08:34 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com