https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027 •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid •   Datang Bawa Kejutan, Kapolsek Binawidya Ucapkan Selamat HUT TNI ke-81 di Markas Baterai A
Home › Sorotan › Tuai Protes Ternyata Material Timeks Untuk Citraland Diduga Ilegal, Sumadi: Kami Gak Tau
Sorotan
Pekanbaru

Tuai Protes Ternyata Material Timeks Untuk Citraland Diduga Ilegal, Sumadi: Kami Gak Tau

Selasa, 02 April 2024 | 16:31 WIB,  
Penulis : Redaksi
Tuai Protes Ternyata Material Timeks Untuk Citraland Diduga Ilegal, Sumadi: Kami Gak Tau

Keterangan Foto:

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Menjadi sorotan terkait dugaan timbulnya dampak lingkungan yang menimbulkan kecaman keras dari warga. Sumber masalah karena banyaknya truk pengangkut material dan tanah timbun (timeks) untuk proyek pembangunan Perumahan Citraland di RT 04/RW 08 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.

Sedih dan derita yang dirasakan seorang warga mencuat setelah dirinya mengadukan nasib lingkungan di tempat ia tinggal telah di rusak bahkan terus beroperasi.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

"Jalanan kami berlubang dan rusak, debu setiap truk lalu-lalang pasti terhirup. Bukan satu atau dua truk! kalau mereka operasi bisa ratusan truk dalam satu hari," jelas warga, enggan namanya disebut.

Belakang ia sempat singgung soal material yang diangkut untuk proyek Citraland.

Setelah itu, ia juga meminta pihak terkait untuk segera turun dan melihat kondisi di daerahnya tersebut.

Kemudian, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut. Awak media berhasil menghimpun sejumlah informasi.

Seorang supir truk pengangkut material untuk proyek Citraland membeberkan sumber pengambilan material ini.

"Ini timeks bang, kami ambil dari Sungai Pinang," jelas sang supir sambil menyebut nama pengusaha quarry.

Sementara pihak Citraland (orang lapangan) bernama Sumadi menyampaikan tak tau saat ditanyakan perihal sumber material.

"Sumbernya saya gak tau, kami terima aja disini. Materialnya timeks, kita hitung harga perkubik kurang lebih Rp100.000," jelasnya, Senin (1/4) sore hari saat dihubungi awak media.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 161 telah menegaskan, 'Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).

Sementara bagi pelaku usaha tambang ilegal (tak berizin) sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.

Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Citraland
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Pekerjaan Perumahan Citraland Buat Masyarakat Tersiksa

    Sabtu, 30 Mar 2024 | 19:50 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com