https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas ! •   Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP •   Bupati Kampar Pimpin Rapat Persiapan Hari Lingkungan Hidup dan HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Provinsi Riau •   Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!
DPRD Rohil
Home › Nasional › Kejati Maluku Gelar Pra Musrembang Nasional Tahun 2024
Nasional
Pulau Maluku

Kejati Maluku Gelar Pra Musrembang Nasional Tahun 2024

Senin, 18 Maret 2024 | 23:08 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
Kejati Maluku Gelar Pra Musrembang Nasional Tahun 2024

MALUKU, Tabloid Diksi - Kejaksaan Tinggi Maluku mengadakan kegiatan Pra Musyarawah Perencanaan Pembangunan (Pra Musrembang) Nasional tahun 2024 dengan tema "Meletakkan Fondasi Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045", bertempat di meeting room hotel Marina, Ambon.

Pra Musrembang dilakukan dengan tujuan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran tahun 2025 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku.

  • Baca juga: Pembangunan Pengaman Tebing Sei Kampar Desa Gobah Kecamatan Tambang

Hadir dalam kegiatan Pra Musrembang tersebut antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, SH, MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku I Gde Ngurah Sriada, SH, MH, para Asisten dan Kabag TU Kejaksaan Tinggi Maluku, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku, para Koordinator Kejaksaan Tinggi Maluku, para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku dan para Pejabat Esselon IV lingkup Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, SH, MH dalam sambutannya pada acara Pra Musrembang meminta para peserta kegiatan mempedomani siklus perencanaan dan penganggaran nasional tahun anggaran 2025 serta mempedomani Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diusulkan Jaksa Agung Muda Pembinaan Cq. Biro Perencanaan sesuai kebutuhan riil Kejaksaan Tahun 2025 ke Kementerian Keuangan Cq. Dirjen Anggaran untuk dilakukan review angka dasar dalam rangka penyusunan dan penetapan pagu indikatif tahun anggaran 2025.

  • Baca juga: Wapres Gibran Tekankan Respon Cepat dan Bantuan Banjir Tepat Sasaran

Kajati Maluku menambahkan terkait rencana kerja dan anggaran dimaksud, dilaksanakan dengan tujuan untuk mendukung manajemen dan program penegakan dan pelayanan hukum yakni penanganan perkara Pidana Umum, Pidana Khusus, Pidana Militer, Kegiatan Pemulihan Aset, Pelaksanaan Operasi Intelijen dan Penanganan Perkara serta Penyelenggaraan Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan dengan memperhitungkan Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Keluaran (SBK) tahun 2024 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 tahun 2024 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang Standart Biaya Masukan (SBM) Tahun 2024.

Setelah menyampaikan sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku berkesempatan membuka secara resmi kegiatan Pra Musrembang yang ditandai dengan pemukulan tifa didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Maluku.

  • Baca juga: Pawai Lampion Meriahkan Perayaan Cap Goh Meh 2576 di Bagansiapiapi

Kegiatan Pra Musrembang Kejaksaan Tinggi Maluku dilanjutkan dengan pemaparan pelaksanaan kebutuhan riil tahun 2023 dan penyampaian kebutuhan tahun 2025 oleh para Asisten Kejaksaan Tinggi Maluku, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku serta Tim Perumus Pra Musrembang yang dipimpin oleh Koordinator Kejaksaan Tinggi Maluku I Bagus Agung, S.H.,M.H.

Setelah selesai seluruh rangkaian kegiatan Pra Musrenbang, maka kegiatan ditutup oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. ***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Percakapan Terungkap, Pihak Penegak Minta Rp5.000 Perkubik

    Senin, 18 Mar 2024 | 21:01 WIB
  • Sorotan

    Nopol Mobil Oknum Ajudan Bupati Kuansing Pengintimidasi Petugas SPBU Ternyata Palsu

    Senin, 18 Mar 2024 | 15:11 WIB
  • Peristiwa

    Asisten Intelijen Kejati Riau Hadiri LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023

    Senin, 18 Mar 2024 | 14:06 WIB
  • Peristiwa

    Kajati Riau Ikuti Kegiatan Pra Musrenbang Pengawasan

    Senin, 18 Mar 2024 | 12:51 WIB
  • Nasional

    Jaksa Agung dan Menkeu Bahas Dugaan Fraud Fasilitas LPEI 2,5 Triliun

    Senin, 18 Mar 2024 | 12:08 WIB

Terpopuler

  • #1

    IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

    Senin, 09 Jun 2025 - 23:04 WIB
  • #2

    Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama"

    Jumat, 06 Jun 2025 - 21:58 WIB
  • #3

    Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik

    Rabu, 04 Jun 2025 - 14:27 WIB
  • #4

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:22 WIB
  • #5

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 - 15:31 WIB

SOROTAN

  • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB
  • Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 | 17:26 WIB
  • Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 | 15:31 WIB

HUKRIM

  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com