Home › Nasional › Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Abunawas DPO Tipikor
Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Abunawas DPO Tipikor

JAKARTA, Tabloid Diksi - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan H. Abunawas Abunaim Terpidana dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2099 K/Pid.Sus/2010 tanggal 21 April 2011 H. Abunawas Abunaim dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.
Komentar Via Facebook :