https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Personel Polsek Batu Hampar Turun Tangan Bersihkan Mako, Program ASRI Jadi Gerakan Nyata •   HUT Lantas ke-71, Kapolda Riau Minta Polantas Tak Cuma Urus Jalan: Lingkungan Juga Harus Dijaga •   Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun •   Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan
Home › Nasional › Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Abunawas DPO Tipikor
Nasional
Pulau Jawa & Madura

Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Abunawas DPO Tipikor

Jumat, 15 Maret 2024 | 13:47 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Abunawas DPO Tipikor

Keterangan Foto:

JAKARTA, Tabloid Diksi - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan H. Abunawas Abunaim Terpidana dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2099 K/Pid.Sus/2010 tanggal 21 April 2011 H. Abunawas Abunaim dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.

    Baca juga:
  • Pimpin ACW, Indonesia Perkuat Diplomasi Kolektif ASEAN

  • Tambah TKD Rp18,9 Triliun, Pemerintah Pastikan Gaji PPPK Daerah Aman

  • Prabowo: Nilai-Nilai Gontor Sejalan dengan Pembentukan Karakter Bangsa

Adapun kasus posisinya yaitu pada tahun 2006 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat proyek rehabilitasi gedung eks kantor Transmigrasi Jakarta Timur, yang dananya berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta. Lalu, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 4899/-1.712.34 tanggal 16 November 2006 pemenangnya ada PT Profitama Gloraria dengan harga penawaran senilai Rp660.827.566.

Kemudian Terpidana H. Abunawas Abunaim membubuhkan paraf dan mengajukan kwitansi pembayaran untuk pekerjaan rehab gedung eks kantor Kanwil Transmigrasi Kodya Jakarta Timur kepada Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang telah mengetahui kondisi fisik kantor tersebut dalam keadaan rusak dan belum diperbaiki oleh PT Profitama Gloraria.

Pada tanggal 5 Desember 2007 PT Profitama Gloraria menerima pembayaran atas proyek tersebut. Oleh karena proyek tidak diselesaikan oleh PT Profitama Gloraria, Terpidana H. Abunawas Abunaim menyelesaikan proyek rehab gedung itu pada tanggal 20 Desember 2008.

Kronologi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 23 Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta yang menentukan “Jumlah pembayaran kepada penyedia barang/jasa dilakukan sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan, dan tidak dibenarkan melebihi prestasi pekerjaan yang diselesaikan/jumlah barang yang diserahkan.”

Terpidana H. Abunawas Abunaim telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak memberikan sanksi finansial berupa denda kepada PT Profitama Gloraria sebesar 1‰ (satu per mil) dari nilai kontrak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 Surat Perjanjian/Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 29/Pj/Rg/BTB/XI/2006 tanggal 24 November 2006.

Bahwa perbuatan Terpidana telah memperkaya orang/pihak lain yaitu PT Profitama Gloraria yang tidak berhak menerima pembayaran sebesar 100% karena rusaknya kondisi fisik bangunan eks gedung Kanwil Transmigrasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp660.827.556 (enam ratus enam puluh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh enam rupiah).

Saat diamankan, H. Abunawas Abunaim bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. ***

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Kapolresta Pekanbaru Pimpin Apel Kesiapsiagaan Pencegahan Karhutla

    Jumat, 15 Mar 2024 | 13:07 WIB
  • Nasional

    Wabup Bengkalis Menghadiri Rakornas OIKN

    Jumat, 15 Mar 2024 | 00:01 WIB
  • Sorotan

    Ada Komunitas Pakai Logo Mirip KPK Di Kuansing, AMPUH Menilai Hanya Segerombolan Orang Tidak Faham Hukum

    Kamis, 14 Mar 2024 | 23:35 WIB
  • Ekonomi

    Tarif Baru Tol Permai Naik 45 Persen 

    Kamis, 14 Mar 2024 | 23:35 WIB
  • Nasional

    Dihadapan Menko Polhukam, Pujiyono Tegaskan Komitmen KKRI Kawal Kinerja Kejaksaan

    Kamis, 14 Mar 2024 | 19:51 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Selasa, 22 Sep 2026 | 09:03 WIB
  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com