Home › Nasional › Kemenaker Tampung Aduan Pekerja
Larang Pengusaha Cicil THR
Kemenaker Tampung Aduan Pekerja
PEKANBARU, Tabloiddiksi - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyampaikan penegasan terhadap perusahaan untuk tidak membayarkan kewajiban mereka dengan cara mencicil THR.
Ia juga meminta para pengusaha untuk membayarkan THR tujuh hari jelang lebaran atau H-7 lebaran. "Enggak boleh, enggak boleh (dicicil)," katanya, Rabu (13/3/24).
Komentar Via Facebook :