Home › Nasional › Kemenaker Tampung Aduan Pekerja
Larang Pengusaha Cicil THR
Kemenaker Tampung Aduan Pekerja
Menaker Ida Fauziah
PEKANBARU, Tabloiddiksi - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyampaikan penegasan terhadap perusahaan untuk tidak membayarkan kewajiban mereka dengan cara mencicil THR.
Ia juga meminta para pengusaha untuk membayarkan THR tujuh hari jelang lebaran atau H-7 lebaran. "Enggak boleh, enggak boleh (dicicil)," katanya, Rabu (13/3/24).
- Baca juga:
Ida menyampaikan, pekan ini pihaknya segera mengirimkan surat edaran kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk diteruskan kepada pengusaha.
"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha. Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," terangnya.
Ida menambahkan, meskipun pembayaran THR H-7 merupakan hal yang lazim dan telah diketahui sejumlah perusahaan, tetapi pihaknya akan tetap mengirimkan surat edaran.
"Pembayaran THR paling akhir 1 minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan," imbuhnya.
Ida menjelaskan, hingga saat ini belum ada aduan yang datang baik dari pengusaha atau pekerja terkait THR.
Seperti tahun sebelumnya, Kemenaker akan menyediakan posko untuk menampung aduan atau tempat berkonsultasi soal THR yang memfasilitasi pengusaha atau pekerja.


Komentar Via Facebook :