https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Prabowo Lantik 10 Dubes LBBP dan 1 Wakil Dubes RI •   Bagaimana Ziv Law Firm Membantu Klien Menangani Sengketa Hukum dengan Efektif •   M. Thahir Terpilih sebagai Ketua PKC PMII Riau Periode 2025–2027 •   Golden Age has begun, Heaven Two 1st Anniversary
Lapas Narkoba
Home › Internasional › Seruan MUI, Boikot Kurma Israel
Internasional
Pulau Jawa & Madura

Barcode 729

Seruan MUI, Boikot Kurma Israel

Rabu, 13 Maret 2024 | 06:28 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Seruan MUI, Boikot Kurma Israel

PEKANBARU, Tabloiddiksi - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto menyerukan boikot kurma Israel karena uang hasil penjualannya untuk membunuh warga Palestina.

Prof Sudarnoto menuturkan, produk-produk yang diboikot bermacam-macam mulai dari makanan, minuman, dan lain-lain. MUI, kata Prof Sudarnoto, telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

  • Baca juga: Legislator Indonesia Minta Pasukan Perdamaian UNIFIL Lebanon Ditarik

"Mengingatkan kembali bahwa kita umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan memboikot produk-produk Israel dan perusahaan-perusahaan negara yang berafiliasi dengan Israel," kata Prof Sudarnoto dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (12/3/24).

Sudarnoto menyebut, aksi boikot merupakan aksi tekanan yang bisa dilakukan oleh masyarakat kepada Israel yang dampaknya sangat luar biasa. Hal ini juga sudah dibuktikan melalui tim survei. 

"Mengapa boikot? Karena hasil penjualan, pasti diberikan manfaatnya bagi Israel. Karena ini dengan boikot, maka kita bisa memperlemah ekonomi Israel agar tidak menyerang-nyerang lagi," ujarnya.

  • Baca juga: Akun Milik IDF Unggah Perlakuan Keji

Sudarnoto menegaskan, MUI tidak pernah mengeluarkan list daftar produk yang harus diboikot karena mendukung Israel. MUI, kata dia, hanya menekankan kepada prinsip-prinsip dasar.

Saran untuk menghindari kurma Israel muncul dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI baru saja menegaskan bahwa kurma Israel bersifat haram.

  • Baca juga: PM Inggris Rishi Sunak Dipermalukan di TV Nasional

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional Sudarmoto meminta umat Islam di Indonesia agar tidak membeli kurma Israel.

"Kalau ada kurma Israel, jangan dibeli," ujarnya di kantor MUI, Jakarta, Ahad (10/3/24) lalu.

  • Baca juga: Kadiskes: 3 Rumah Sakit Pemprov Riau Terakreditasi Paripurna 

Kurma dikenal tanaman yang tumbuh subur di kawasan Timur Tengah, termasuk Israel. Negeri Zionis dikenal sebagai produsen kurma Medjool terbesar dunia.

Selain Medjool, Israel memproduksi jenis kurma lain seperti Deglet Noor dan Barhi.

  • Baca juga: Jokowi Bertemu Presiden Kenya Sampaikan Komitmen Perkuat Kerja Sama Antarnegara

Menghindari kurma asal Israel jadi salah satu cara berkontribusi melawan kekejaman negeri Zionis terhadap Palestina.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini merupakan 30 daftar merek produk kurma hasil industri Israel. 

  • Baca juga: Simon Cowell Puji Putri Ariana Brilian Langsung Kantongi Golden Buzzer di AGT 2023

Berikut daftarnya, merangkum berbagai sumber:

1. Star Dates

2. Dates Medjoul

  • Baca juga: Inter Dominasi AC Milan

3. Jordan River

4. Bon Bon

5. Carmel Agrexco

6. Hadiklaim

  • Baca juga: Buntut Ledakan Beirut, Hizbullah Ancam Serang Israel

7. Shams

8. Bomaja

9. Desert Diamond

10. Delilah

    11. Delilah

    12. Urban Platter

    13. Sincerely Nuts

    14. Edeka

      15. Anna & Sarah

      16. Galilee

      17. Ventura

      18. Nava Fresh

        19. Bomaja

        20. Fancy Medjoul

        21. Food to Live

        22. Kalahari

          23. Karsten Farms

          24. Royal Treassure

          25. Tamara Barhi

          26. King of Dates

            27. La Palma

            28. Waitrose

            29. King Solomon

            30. Medjol Plus

              Cara cek kurma Israel

              Menukil laman Boycott, Divestment, and Sanctions Australia, berikut cara cek kurma Israel:

                1. Periksa barcode. Hindari produk apa pun dengan barcode yang dimulai dengan 729. Nomor tersebut adalah nomor seri untuk Israel.

                2. Perhatikan beberapa produk kurma dengan merek ekspor Israel seperti King Solomon, King Medjool, Medjool Plu, Jordan River, dan Bahri.

                  3. Israel dikenal dengan kurma Medjool-nya. Namun demikian, tak semua jenis kurma ini diproduksi di Israel. Cek lagi identitas kurma Medjool yang Anda beli lewat informasi dalam kemasan.

                  4. Perhatikan juga kurma tanpa keterangan perusahaan produsen dan asal negara produksi yang jelas. Hindari kurma yang dikemas seperti ini agar terhindar dari trik produsen Israel untuk mengelabui pembeli.

                  Editor : R Hidayat

                  TOPIK TERKAIT

                  729 Kurma Israel Prof Sudarnoto
                  Komentar Via Facebook :

                  BERITA TERKAIT

                  Terpopuler

                  • #1

                    M. Thahir Terpilih sebagai Ketua PKC PMII Riau Periode 2025–2027

                    Kamis, 02 Okt 2025 - 17:29 WIB
                  • #2

                    Prabowo Lantik 10 Dubes LBBP dan 1 Wakil Dubes RI

                    Kamis, 09 Okt 2025 - 11:10 WIB
                  • #3

                    Bagaimana Ziv Law Firm Membantu Klien Menangani Sengketa Hukum dengan Efektif

                    Kamis, 09 Okt 2025 - 10:06 WIB

                  SOROTAN

                  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

                    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

                    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB
                  • Desa Kuntu Diusulkan Desa Anti-Korupsi, Tapi Kegiatan Pembangunan Tanpa Transparansi

                    Desa Kuntu Diusulkan Desa Anti-Korupsi, Tapi Kegiatan Pembangunan Tanpa Transparansi

                    Rabu, 17 Sep 2025 | 00:36 WIB
                  • Sungai Setingkai dan Subayang Masih Terancam Aktivitas Tambang Emas Ilegal

                    Sungai Setingkai dan Subayang Masih Terancam Aktivitas Tambang Emas Ilegal

                    Sabtu, 13 Sep 2025 | 00:36 WIB

                  HUKRIM

                  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

                    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

                    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
                  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

                    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

                    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
                  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

                    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

                    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
                    sudutkotanews.com



                  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

                    tabloidDIKSI.com