https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kepala Sekolah Apresiasi GRANAT dan BNN Pekanbaru, SMK IT AL HISA Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba •   GRANAT Gelar Penyuluhan Anti Narkotika di SMK AL-HISA, Tetap High Tanpa Narkoba •   GRANAT Pekanbaru Hadiri Apel dan Ikrar Bersama di Lapas Gobah, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal •   Bukti Dibawah Kepemimpinan Agung-Markarius, Pekanbaru Tunjukkan Perubahan Nyata
Home › Peristiwa › Kejati Riau Tindaklanjuti Laporan SEPMI Atas Dugaan Mark Up Pembangunan Pagar RCH Tahap 3
Peristiwa
Pekanbaru

Kejati Riau Tindaklanjuti Laporan SEPMI Atas Dugaan Mark Up Pembangunan Pagar RCH Tahap 3

Selasa, 05 Maret 2024 | 18:30 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
Kejati Riau Tindaklanjuti Laporan SEPMI Atas Dugaan Mark Up Pembangunan Pagar RCH Tahap 3

Ket. Int

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas mengungkapkan bahwa laporan Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (SEPMI) Riau tentang Dugaan Mark up Pembangunan Proyek Pagar Gedung Riau Creative Hub (RCH) Tahap 3 sudah ditindaklanjuti. 

“ Sudah didisposisi Aspidsus untuk ditindaklanjuti,” balas singkat Kajati Riau saat dikonfirmasi via WhatsApp yang diterima oleh awak media. Selasa, (05/03/2024).

  • Baca juga: Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

Sementara itu, Aspidsus Kejati Riau, Imran Yusuf saat dikonfirmasi belum membalas dan menanggapi konfirmasi awak media. 

Sebelumnya, Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (Sepmi) Riau melaporkan Proyek Pembangunan Pagar Gedung Riau Creative Hub (RCH) Tahap 3 yang dinilai tidak memadai dan terindikasi telah terjadi Kongkalikong dan Mark Up yang berdampak kepada masyarakat terkena banjir dikarenakan drainase aliran parit tidak memadai. Senin, (04/03/2024).

  • Baca juga: SPRI Riau Buka Donasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatra

Pembangunan pagar gedung Riau Creative Hub (RCH) Tahap 3 ini menghabiskan anggaran sebesar 27 Miliar yang dimenangkan oleh PT. Boriandy Putra dan sudah pernah mengalami kerobohan, dan sekarang setelah adanya perbaikan masih mengalami kerusakan. sehingga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, apabila pagar tersebut sewaktu-waktu kembali mengalami kerobohan.

“ Dalam rangka melaksanakan hak tanggung jawab Organisasi Kepemudaan kepada masyarakat untuk berperan aktif serta turut mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku demi mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi,”  Sampaikan Ketua Sepmi Riau, Andre Ramadhan kepada Tabloiddiksi.com saat berada di Kejati Riau.

  • Baca juga: Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis

Andre menduga adanya Kongkalikong dan Korupsi pada Proyek Pembangunan Pagar Riau Creative Hub (RCH) dikarenakan memutus aliran parit yang berada di tepi jalan Arifin Ahmad atau lebih tepatnya di depan gedung RCH tersebut.

“ Masyarakat mengatakan bahwa bangunan pagar bagian depan gedung mengambil saluran parit jalan Arifin Ahmad, hal ini yang menyebabkan adanya pengubahan aliran saluran parit ke area jalan Bakti sebelah kanan gedung, yang selanjutnya menuju area belakang gedung. Akan tetapi saluran parit yang pihak kontraktor buat dinilai masyarakat asal jadi karena aliran parit tidak disambung  sampai pada bagian kiri gedung dan akhirnya volume parit bagian belakang  gedung berbeda. Dan Hal ini berdampak buruk sebab ketika intensitas hujan tinggi,parit sekitar jalan Karya Bakti meluap sehingga menyebabkan banjir,” ucapnya.

  • Baca juga: Majelis Nur Rohmah Gelar Pengajian Akbar Maulid Nabi Muhammad 1447 H

Menurut masyarakat pondasi bangunan pagar gedung tidak sesuai dengan spesifikasi arsitektur pada umumnya, karena pondasi pagar area gang Karya Bakti sejajar dengan jalan yang seharusnya pondasi tersebut tertancap masuk ke dalam tanah. tambahnya.

Andre menduga dan mencurigai, bahwa proses lelang sudah kongkalingkong antara pemenang tender/proyek dan PPK 

  • Baca juga: Lapas Rumbai Gandeng PKBM Pelita Riau Tingkatkan Pembinaan Lewat Pendidikan

“ Disini, nilai proyek Pembangunan RCH Tahap 3 sebesar 27 Miliar yang dimenangkan PT. Boriandy Putra Pelaksanaannya dijabat oleh PPK Thomas Lao Dimera dari Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Riau. Dan kami patut menduga telah adanya Kongkalikong,” tegasnya.

Oleh karena itu, Kami (Sepmi) Riau menyampaikan 4 Tuntutan kepada Kejati Riau dalam hal ini Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), 1.Meminta Kejaksaan Tinggi Riau Mengusut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pembangunan Gedung RCH Tahap 3 Dimana Pemenang Kegiatan PT Boriandy Putra Dan Pejabat PPK Thomas Larfo Dimaira dengan Menggunakan Anggaran Daerah Sebesar 27 M.

  • Baca juga: Misi Penghijauan Berujung Penganiayaan, Empat Terduga Pelaku Diperiksa Polres Kampar

2.Mendesak Kejaksaan Tinggi Riau Melakukan Penyelidikan Secara Tuntas atas Pelaksanaan Pembangunan Gedung RCH Tahap 3 yang dilaksanakan PT Boriandy Putra Dan Pejabat PPK Thomas Larfo Dimaira dengan total anggaran 27 Miliar.

3.Menuntut Kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk segera mempublikasikan Informasi terkait Hasil penyelidikan Pembangunan Gedung RCH Tahap 3 Dengan menggunakan APBD Tahun 2023 Sebesar 27 M.

  • Baca juga: Pejabat Riau Dijadwalkan Hadiri Aksi Penghijauan oleh Yayasan Mandala di Lahan Konservasi Kampar

4.Apabila Laporan ini tidak mendapatkan atensi dari pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau Maka Sepmi Riau akan menindaklanjuti Melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. ***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Sudah Ukur Jas, PDIP Diminta Tidak Melantik Caleg Terpilih Dodi Nefeldi SPBU

    Selasa, 05 Mar 2024 | 18:26 WIB
  • Sorotan

    Kembali Beraktivitas, Diduga Oknum Pemilik Galian C di Rumbai Barat Ancam Wartawan

    Selasa, 05 Mar 2024 | 18:04 WIB
  • Peristiwa

    Kapolda Riau Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Operasi KRYD

    Selasa, 05 Mar 2024 | 17:11 WIB
  • Peristiwa

    Wakajati Riau Ikuti Kegiatan SKM, SPAK dan SPKP

    Selasa, 05 Mar 2024 | 17:04 WIB
  • Sorotan

    Belanja Pegawai Curi Seluruh Uang Penerimaan Pajak Daerah Hingga Minus

    Selasa, 05 Mar 2024 | 16:12 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kepala Sekolah Apresiasi GRANAT dan BNN Pekanbaru, SMK IT AL HISA Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba

    Jumat, 08 Mei 2026 - 15:10 WIB
  • #2

    Bukti Dibawah Kepemimpinan Agung-Markarius, Pekanbaru Tunjukkan Perubahan Nyata

    Selasa, 05 Mei 2026 - 17:20 WIB
  • #3

    GRANAT Gelar Penyuluhan Anti Narkotika di SMK AL-HISA, Tetap High Tanpa Narkoba

    Jumat, 08 Mei 2026 - 13:30 WIB
  • #4

    GRANAT Pekanbaru Hadiri Apel dan Ikrar Bersama di Lapas Gobah, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal

    Jumat, 08 Mei 2026 - 12:27 WIB

SOROTAN

  • Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Kamis, 16 Apr 2026 | 10:59 WIB
  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com