https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa ! •   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis? •   Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI ! •   Kunjungan Perdana ke Desa Logas, Kapolres Kuansing Tinjau Pos Kamling, Tanam Pohon, dan Dialog dengan Tokoh Adat
Home › Peristiwa › Kejati Riau Tindaklanjuti Laporan SEPMI Atas Dugaan Mark Up Pembangunan Pagar RCH Tahap 3
Peristiwa
Pekanbaru

Kejati Riau Tindaklanjuti Laporan SEPMI Atas Dugaan Mark Up Pembangunan Pagar RCH Tahap 3

Selasa, 05 Maret 2024 | 18:30 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
Kejati Riau Tindaklanjuti Laporan SEPMI Atas Dugaan Mark Up Pembangunan Pagar RCH Tahap 3

Ket. Int

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas mengungkapkan bahwa laporan Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (SEPMI) Riau tentang Dugaan Mark up Pembangunan Proyek Pagar Gedung Riau Creative Hub (RCH) Tahap 3 sudah ditindaklanjuti. 

“ Sudah didisposisi Aspidsus untuk ditindaklanjuti,” balas singkat Kajati Riau saat dikonfirmasi via WhatsApp yang diterima oleh awak media. Selasa, (05/03/2024).

  • Baca juga: Soroti Akurasi Pemberitaan Media Nasional, Reputasi Besar Tak Menjamin Independensi

Sementara itu, Aspidsus Kejati Riau, Imran Yusuf saat dikonfirmasi belum membalas dan menanggapi konfirmasi awak media. 

Sebelumnya, Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (Sepmi) Riau melaporkan Proyek Pembangunan Pagar Gedung Riau Creative Hub (RCH) Tahap 3 yang dinilai tidak memadai dan terindikasi telah terjadi Kongkalikong dan Mark Up yang berdampak kepada masyarakat terkena banjir dikarenakan drainase aliran parit tidak memadai. Senin, (04/03/2024).

  • Baca juga: IDI Kampar Peduli Pelosok Negeri: Kenyataan di Lapangan Panitia Tidak Sesuai Harapan

Pembangunan pagar gedung Riau Creative Hub (RCH) Tahap 3 ini menghabiskan anggaran sebesar 27 Miliar yang dimenangkan oleh PT. Boriandy Putra dan sudah pernah mengalami kerobohan, dan sekarang setelah adanya perbaikan masih mengalami kerusakan. sehingga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, apabila pagar tersebut sewaktu-waktu kembali mengalami kerobohan.

“ Dalam rangka melaksanakan hak tanggung jawab Organisasi Kepemudaan kepada masyarakat untuk berperan aktif serta turut mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku demi mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari tindak pidana korupsi,”  Sampaikan Ketua Sepmi Riau, Andre Ramadhan kepada Tabloiddiksi.com saat berada di Kejati Riau.

  • Baca juga: Pertemuan FPK-LK dan PT PSPI Distrik Lipat Kain Capai Titik Terang

Andre menduga adanya Kongkalikong dan Korupsi pada Proyek Pembangunan Pagar Riau Creative Hub (RCH) dikarenakan memutus aliran parit yang berada di tepi jalan Arifin Ahmad atau lebih tepatnya di depan gedung RCH tersebut.

“ Masyarakat mengatakan bahwa bangunan pagar bagian depan gedung mengambil saluran parit jalan Arifin Ahmad, hal ini yang menyebabkan adanya pengubahan aliran saluran parit ke area jalan Bakti sebelah kanan gedung, yang selanjutnya menuju area belakang gedung. Akan tetapi saluran parit yang pihak kontraktor buat dinilai masyarakat asal jadi karena aliran parit tidak disambung  sampai pada bagian kiri gedung dan akhirnya volume parit bagian belakang  gedung berbeda. Dan Hal ini berdampak buruk sebab ketika intensitas hujan tinggi,parit sekitar jalan Karya Bakti meluap sehingga menyebabkan banjir,” ucapnya.

  • Baca juga: Dukung Program Menimipas, Lapas Narkotika Rumbai Lakukan Tes Urine

Menurut masyarakat pondasi bangunan pagar gedung tidak sesuai dengan spesifikasi arsitektur pada umumnya, karena pondasi pagar area gang Karya Bakti sejajar dengan jalan yang seharusnya pondasi tersebut tertancap masuk ke dalam tanah. tambahnya.

Andre menduga dan mencurigai, bahwa proses lelang sudah kongkalingkong antara pemenang tender/proyek dan PPK 

  • Baca juga: IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

“ Disini, nilai proyek Pembangunan RCH Tahap 3 sebesar 27 Miliar yang dimenangkan PT. Boriandy Putra Pelaksanaannya dijabat oleh PPK Thomas Lao Dimera dari Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Riau. Dan kami patut menduga telah adanya Kongkalikong,” tegasnya.

Oleh karena itu, Kami (Sepmi) Riau menyampaikan 4 Tuntutan kepada Kejati Riau dalam hal ini Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), 1.Meminta Kejaksaan Tinggi Riau Mengusut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pembangunan Gedung RCH Tahap 3 Dimana Pemenang Kegiatan PT Boriandy Putra Dan Pejabat PPK Thomas Larfo Dimaira dengan Menggunakan Anggaran Daerah Sebesar 27 M.

  • Baca juga: Keluarga Kolektor Indomobil yang Tewas Menolak Otopsi, Polisi: Jenazah Diserahkan !

2.Mendesak Kejaksaan Tinggi Riau Melakukan Penyelidikan Secara Tuntas atas Pelaksanaan Pembangunan Gedung RCH Tahap 3 yang dilaksanakan PT Boriandy Putra Dan Pejabat PPK Thomas Larfo Dimaira dengan total anggaran 27 Miliar.

3.Menuntut Kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk segera mempublikasikan Informasi terkait Hasil penyelidikan Pembangunan Gedung RCH Tahap 3 Dengan menggunakan APBD Tahun 2023 Sebesar 27 M.

  • Baca juga: Bupati Rohil H. Bistamam Lantik Pengurus IPEMAROHIL Jakarta Periode 2025–2026 di TMII

4.Apabila Laporan ini tidak mendapatkan atensi dari pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau Maka Sepmi Riau akan menindaklanjuti Melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. ***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Sudah Ukur Jas, PDIP Diminta Tidak Melantik Caleg Terpilih Dodi Nefeldi SPBU

    Selasa, 05 Mar 2024 | 18:26 WIB
  • Sorotan

    Kembali Beraktivitas, Diduga Oknum Pemilik Galian C di Rumbai Barat Ancam Wartawan

    Selasa, 05 Mar 2024 | 18:04 WIB
  • Peristiwa

    Kapolda Riau Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Operasi KRYD

    Selasa, 05 Mar 2024 | 17:11 WIB
  • Peristiwa

    Wakajati Riau Ikuti Kegiatan SKM, SPAK dan SPKP

    Selasa, 05 Mar 2024 | 17:04 WIB
  • Sorotan

    Belanja Pegawai Curi Seluruh Uang Penerimaan Pajak Daerah Hingga Minus

    Selasa, 05 Mar 2024 | 16:12 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kegiatan Sosial Danyon A Pelopor Satbrimobda Riau di Masjid Siti Aminah: Contoh Kepedulian dan Inspirasi!

    Minggu, 25 Jan 2026 - 11:55 WIB
  • #2

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 - 13:36 WIB
  • #3

    Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI !

    Kamis, 29 Jan 2026 - 20:51 WIB
  • #4

    Dugaan Komersialisasi LKS di Satuan Dikdasmen di Kampar, Plh.Kadisdik Akan Tindak Tegas !

    Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB
  • #5

    Upacara Tradisi Penyambutan Baja Taja: AKBP Jhon Firdaus Tekankan Semangat Kesatuan!

    Selasa, 27 Jan 2026 - 15:27 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
  • Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Rabu, 14 Jan 2026 | 15:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com