Home › TNI-Polri › AKP Viola Ungkap Besaran Biaya Pembuatan SIM
Rangsang Antusiasme Warga
AKP Viola Ungkap Besaran Biaya Pembuatan SIM
Ditlantas Polres Kampar AKP Viola Dwi Anggreni.
KAMPAR, Tabloiddiksi - Sebagian masyarakat beranggapan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) membutuhkan biaya besar dan rumit. Anggapan tersebut nampaknya masih melekat dikalangan masyarakat terutama yang tinggal di pelosok.
Kasatlantas Polres Kampar AKP Viola Dwi Anggreni membantah anggapan tersebut.
- Baca juga:
AKP Viola menegaskan, biaya pembuatan SIM sudah ditentukan dan tidak ada pungutan liar di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) 0918 Polres Kampar.
Berikut estimasi besaran biaya resmi pengurusan SIM di Polres Kampar,
- Psikologi Rp100.000
- Cek kesehatan Rp35.000
- PNBP SIM A Rp120.000 dan,
- PNBP SIM C Rp100.000.
Total untuk pengurusan SIM A baru sebesar Rp. 255.000, sedang untuk SIM C Rp235.000.
Daftar biaya pembuatan SIM sesuai golongannya:
SIM A, BII, BIII Rp120.000;
SIM C, CI, CII Rp100.000;
SIM D Rp50.000;
SIM DI Rp50.000;
SIM Internasional Rp250.000.
Biaya perpanjangan masa berlaku SIM:
SIM A, BII, BIII Rp80.000;
SIM C, CI, CII Rp75.000;
SIM D Rp30.000;
SIM DI Rp30.000;
SIM Internasional Rp225.000.
"Jika masyarakat menemukan adanya praktik pungli atau pelanggaran lainnya dalam proses pembuatan SIM, dapat langsung melapor ke layanan pengaduan di nomor 110," lanjut Viola.
Ia mengingatkan, masyarakat hendaknya mempersiapkan diri dengan baik sebelum dilakukan tes pembuatan SIM.
"Pelajari peraturan lalu lintas dan ikuti pelatihan di Satpas SIM 0918 Polres Kampar agar dapat lulus tes dengan mudah," kata Viola.
Masyarakat diharapkan tidak takut dan ragu untuk mengurus SIM sekaligus agar terhindar dari praktik pungutan liar.






Komentar Via Facebook :