Home › Peristiwa › Kajati Riau Ikuti Rapat Monitoring Aliran Kepercayaan
Kajati Riau Ikuti Rapat Monitoring Aliran Kepercayaan
![Kajati Riau Ikuti Rapat Monitoring Aliran Kepercayaan](https://tabloiddiksi.com/foto_berita/2024/02/2024-02-20-kajati-riau-ikuti-rapat-monitoring-aliran-kepercayaan.jpg)
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H mengikuti kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat/Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Eksistensi Posko Perwakilan Kejaksaan RI yang diikuti oleh Kejaksaan Negeri Se Wilayah Riau secara virtual.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan Kejaksaan RI sebagai sebuah institusi penegakan hukum didalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanah konstitusi dilengkapi dengan unit intelijen yang menjalankan kegiatan penyelidikan pengamanan dan penggalangan terhadap seluruh kegiatan ipoleksosbudhankamtibum termasuk memiliki peran yang sangat penting dan sentral dalam melakukan pengawasan terhadap perkembangan aliran kepercayaan / penghayat dan aliran keagamaan terutama tentang orangnya, organisasinya dan kegiatannya.
-
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan keberadaan Kejaksaan sebagai leader dalam badan koordinasi pakem didaerah menunjukkan kuatnya posisi Kejaksaan dan memiliki tanggung jawab yang cukup besar dan sangat diharapkan oleh pemerintah maupun masyarakat dalam rangka deteksi dini dan cegah dini jika ditemukan adanya keberadaan orang, organisasi ataupun kegiatan kelompok aliran kepercayaan/ penghayat ataupun aliran keagamaan yang dianggap sudah meresahkan, mengganggu bahkan menodai unsur-unsur agama utama yang telah diakui oleh negara dan pemerintah.
Berdasarkan bank data Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau hingga Desember Tahun 2023 tercatat ada 31 organisasi yang menjadi wadah perkumpulan aliran kepercayaan/ penghayat dan aliran keagamaan. Organisasi-organisasi tersebut hampir diseluruh kabupaten/kota dengan pengikut tercatat antara 16 orang hingga 600 orang dan berpotensi dapat semakin bertumbuh dan berkembang atau juga memunculkan aliran-aliran baru dengan motif dan modus baru.
Diakhir Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan beberapa langkah yang dapat efektif jika kemampuan deteksi dini dan cegah dini dielaborasi dengan kemampuan melakukan penggalangan secara sustainable atau berkelanjutan yaitu selalu melakukan monitoring yang intensif dan terus-menerus secara berkala guna mendeteksi orang, organisasi dan kegiatan yang ada kaitannya dengan aliran kepercayaan/penghayat dan aliran keagamaan dan selalu melakukan koordinasi yang intensif dengan stakeholder lainnya dalam rangka pengawasan bersama serta penggalangan terhadap tokoh dan pengikut organisasi yang ada kaitannya dengan aliran kepercayaan/penghayat dan aliran keagamaan secara persuasif dan edukatif dengan literasi yang mengajak / menyadarkan dan tidak mengintimidasi. Langkah-langkah antisipatif tersebut diharapkan dapat lebih efektif guna mencegah hal-hal negatif dari tumbuh dan berkembangnya aliran kepercayaan / penghayat dan aliran keagamaan di masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta mencegah terjadinya konflik sosial di masyarakat.
Komentar Via Facebook :