https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kejanggalan OTT JS Terungkap, Dugaan Kondisional Timbul •   Nikah Massal Gratis di Pekanbaru, 43 Pasangan Siap Resmi Disatukan •   Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah •   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan
Home › Peristiwa › Kajati Riau Ikuti Rapat Monitoring Aliran Kepercayaan
Peristiwa
Pekanbaru

Kajati Riau Ikuti Rapat Monitoring Aliran Kepercayaan

Selasa, 20 Februari 2024 | 17:46 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
Kajati Riau Ikuti Rapat Monitoring Aliran Kepercayaan

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H mengikuti kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat/Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Eksistensi Posko Perwakilan Kejaksaan RI yang diikuti oleh Kejaksaan Negeri Se Wilayah Riau secara virtual.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan Kejaksaan RI sebagai sebuah institusi penegakan hukum didalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanah konstitusi dilengkapi dengan unit intelijen yang menjalankan kegiatan penyelidikan pengamanan dan penggalangan terhadap seluruh kegiatan ipoleksosbudhankamtibum termasuk memiliki peran yang sangat penting dan sentral dalam melakukan pengawasan terhadap perkembangan aliran kepercayaan / penghayat dan aliran keagamaan terutama tentang orangnya, organisasinya dan kegiatannya. 

  • Baca juga: Kenegerian Domo Klarifikasi Tudingan Penambangan Batu Secara Liar, Kader PP: Pertimbangkan Musyawarah Mufakat dan Adat Istiadat!

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan keberadaan Kejaksaan sebagai leader dalam badan koordinasi pakem didaerah menunjukkan kuatnya posisi Kejaksaan dan memiliki tanggung jawab yang cukup besar dan sangat diharapkan oleh pemerintah maupun masyarakat dalam rangka deteksi dini dan cegah dini jika ditemukan adanya keberadaan orang, organisasi ataupun kegiatan kelompok aliran kepercayaan/ penghayat ataupun aliran keagamaan yang dianggap sudah meresahkan, mengganggu bahkan menodai unsur-unsur agama utama yang telah diakui oleh negara dan pemerintah.

Berdasarkan bank data Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau hingga Desember Tahun 2023 tercatat ada 31 organisasi yang menjadi wadah perkumpulan aliran kepercayaan/ penghayat dan aliran keagamaan. Organisasi-organisasi tersebut hampir diseluruh kabupaten/kota dengan pengikut tercatat antara 16 orang hingga 600 orang dan berpotensi dapat semakin bertumbuh dan berkembang atau juga memunculkan aliran-aliran baru dengan motif dan modus baru.

Diakhir Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan beberapa langkah yang dapat efektif jika kemampuan deteksi dini dan cegah dini dielaborasi dengan kemampuan melakukan penggalangan secara sustainable atau berkelanjutan yaitu selalu melakukan monitoring yang intensif dan terus-menerus secara berkala guna mendeteksi orang, organisasi dan kegiatan yang ada kaitannya dengan aliran kepercayaan/penghayat dan aliran keagamaan dan selalu melakukan koordinasi yang intensif dengan stakeholder lainnya dalam rangka pengawasan bersama serta penggalangan terhadap tokoh dan pengikut organisasi yang ada kaitannya dengan aliran kepercayaan/penghayat dan aliran keagamaan secara persuasif dan edukatif dengan literasi yang mengajak / menyadarkan dan tidak mengintimidasi. Langkah-langkah antisipatif tersebut diharapkan dapat lebih efektif guna mencegah hal-hal negatif dari tumbuh dan berkembangnya aliran kepercayaan / penghayat dan aliran keagamaan di masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta mencegah terjadinya konflik sosial di masyarakat.

  • Baca juga: Senam Bersama WBP Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Secara Rutin

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan oleh Direktur B Jamintel Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ricardo Sitinjak, S.H., M.H

Dalam paparannya Direktur B Jamintel Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ricardo Sitinjak, S.H., M.H menyampaikan pengertian Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat adalah paham yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa, tetapi tidak termasuk atau tidak berdasarkan ajaran salah satu dari 6 (enam) Agama resmi di Indonesia. Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat di Indonesia sudah diakui berdasarkan UUD 1945 Pasal 28e ayat 2 dan Pasal 29 ayat 2.

  • Baca juga: Pernyataan Kontroversial DPRD Riau Tuai Kritik Balik dari KNPI

Selanjutnya Direktur B Jamintel Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ricardo Sitinjak, S.H., M.H menyampaikan tugas Tikor Pakem yaitu menerima dan menganalisa laporan dan atau info tentang Aliran Kepercayaan Masyarakat atau Aliran Keagamaan, Meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum dan Mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab.

Kemudian Direktur B Jamintel Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ricardo Sitinjak, S.H., M.H menyampaikan fungsi Tikor Pakem yaitu menyelenggarakan rapat baik secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, Menyelenggarakan pertemuan, konsultasi dengan instansi dan badan-badan lainnya yang dipandang perlu, baik Lembaga Pemerintah maupun Non Pemerintah sesuai kepentingannya dan Mengadakan pertemuan dengan penganut Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan yang dipandang perlu.

  • Baca juga: Mandala Foundation Hijaukan Riau, Aksi Nyata Lawan Deforestas

Diakhir Direktur B Jamintel Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ricardo Sitinjak, S.H., M.H menyampaikan Posko Perwakilan Kejaksaan yang ada di Bandara, Pelabuhan dan Kantor Pos adalah untuk memonitor keluar masuknya barang cetakan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta mengatasi gangguan Ipoleksusbud Hankam dan lainnya, yang mana Kejaksaan tidak hanya fokus pada pengawasan terkait barang cetakan serta lalu lintas orang dan barang, akan tetapi lebih dikedepankan kepada pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga pelayanan bagi masyarakat yang melakukan kriminalisasi bisa diakomodir.

Rapat Monitoring dan Evaluasi Pakem dan Eksistensi Posko Perwakilan Kejaksaan RI berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. ***

  • Baca juga: Firma Hukum Simanungkalit Huang Gelar Penyuluhan Hukum Gratis bagi 11 Kepala Desa di Siak Hulu

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Tim Tabur Kejagung dan Intelijen Kajari Magelang Tangkap Sophia Terpidana TPPU

    Selasa, 20 Feb 2024 | 17:39 WIB
  • Peristiwa

    Pemilu Lancar, Tokoh Muda Riau Ajak Masyarakat Bersatu

    Selasa, 20 Feb 2024 | 16:02 WIB
  • Peristiwa

    Kajati Riau Ikuti Sosialisasi LKE Indeks ZI

    Selasa, 20 Feb 2024 | 15:25 WIB
  • Hukrim

    8 Kali Beraksi, 4 Komplotan Pencuri Pagar Besi Diringkus Buser Polsek Senapelan

    Selasa, 20 Feb 2024 | 15:19 WIB
  • Peristiwa

    Aktor Laga Top Era 2000 an

    Selasa, 20 Feb 2024 | 14:29 WIB

Terpopuler

  • #1

    Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah

    Senin, 03 Nov 2025 - 16:00 WIB
  • #2

    Kejanggalan OTT JS Terungkap, Dugaan Kondisional Timbul

    Rabu, 12 Nov 2025 - 15:34 WIB
  • #3

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #4

    Nikah Massal Gratis di Pekanbaru, 43 Pasangan Siap Resmi Disatukan

    Selasa, 04 Nov 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan

    Rabu, 29 Okt 2025 - 18:58 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com