Home › Nasional › Simak Jumlah Santunan Petugas KPPS Pemilu 2024
SK Menkeu 2022
Simak Jumlah Santunan Petugas KPPS Pemilu 2024
JAKARTA, - Pemerintah telah mengalokasikan dana bantuan bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami sakit atau meninggal dunia selama masa jabatannya. Kabar duka datang dari beberapa anggota KPPS yang meninggal dunia karena kelelahan saat menjalankan tugas.
Di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat banyak petugas KPPS di berbagai wilayah yang harus segera dirawat di rumah sakit karena kelelahan yang mereka alami.
- Baca juga:
Ketetapan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 telah mengatur Gaji panitia KPPS Pemilu tahun 2024. Gaji panitia KPPS Pemilu 2024 dipastikan naik berdasarkan peraturan tersebut.
Besaran gaji panitia KPPS Pemilu 2024 /orang adalah sebagai berikut.
1. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp750.000 - Rp1.000.000.
2. Ketua KPPS: Rp1.200.000.
3. Anggota KPPS : Rp1.100.000.
4. Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS): Rp1.500.000.
5. Anggota PPS: Rp1.100.000.
Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang terdiri dari beberapa anggota, termasuk ketua KPPS, sekretaris, serta anggota lain yang bertanggung jawab untuk tugas tertentu. Anggota KPPS direkrut dari masyarakat setempat.
Selain itu, pemerintah telah menyiapkan dana santunan bagi para petugas KPPS yang meninggal dunia, yang telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Pemerintah telah menetapkan satuan biaya perlindungan petugas dari badan adhoc termasuk anggota KPPS selama proses penyelenggaraan Pemilu.
Rincian dana santunan bagi para petugas KPPS yang mengalami insiden, sakit, hingga meninggal dunia adalah sebagai berikut:
1. Meninggal dunia: Rp36.000.000
2. Cacat permanen: Rp30.800.000
3. Luka berat: Rp16.500.000
4. Kuka sedang: Rp8.250.000
5. Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, anggota KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas dapat menerima bantuan santunan sebesar Rp46 juta. Bantuan ini terdiri dari santunan meninggal sebesar Rp36 juta dan tambahan bantuan untuk biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Adapun jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 diperkirakan akan cair satu bulan setelah masa kerja selesai. Masa kerja KPPS Pemilu 2024 yakni dimulai pada 25 Januari hingga 23 Februari 2024.






Komentar Via Facebook :