Home › Nasional › Simak Jumlah Santunan Petugas KPPS Pemilu 2024
SK Menkeu 2022
Simak Jumlah Santunan Petugas KPPS Pemilu 2024
JAKARTA, - Pemerintah telah mengalokasikan dana bantuan bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami sakit atau meninggal dunia selama masa jabatannya. Kabar duka datang dari beberapa anggota KPPS yang meninggal dunia karena kelelahan saat menjalankan tugas.
Di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat banyak petugas KPPS di berbagai wilayah yang harus segera dirawat di rumah sakit karena kelelahan yang mereka alami.
-
Ketetapan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 telah mengatur Gaji panitia KPPS Pemilu tahun 2024. Gaji panitia KPPS Pemilu 2024 dipastikan naik berdasarkan peraturan tersebut.
Besaran gaji panitia KPPS Pemilu 2024 /orang adalah sebagai berikut.
-
1. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp750.000 - Rp1.000.000.
2. Ketua KPPS: Rp1.200.000.
-
3. Anggota KPPS : Rp1.100.000.
4. Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS): Rp1.500.000.
-
5. Anggota PPS: Rp1.100.000.
Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang terdiri dari beberapa anggota, termasuk ketua KPPS, sekretaris, serta anggota lain yang bertanggung jawab untuk tugas tertentu. Anggota KPPS direkrut dari masyarakat setempat.
-
-
-
Komentar Via Facebook :