https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama" •   Mandala Foundation Hijaukan Riau, Aksi Nyata Lawan Deforestas •   Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik •   Luka Lama Berlarut, Pengertian Pemotongan GU Jadi Setoran
DPRD Rohil
Home › Peristiwa › Ahli Pers Respon Pernyataan PH Tersangka Penipuan Yang Tak Terima Kliennya Diberitakan
Peristiwa
Pekanbaru

Ahli Pers Respon Pernyataan PH Tersangka Penipuan Yang Tak Terima Kliennya Diberitakan

Senin, 05 Februari 2024 | 20:23 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
Ahli Pers Respon Pernyataan PH Tersangka Penipuan Yang Tak Terima Kliennya Diberitakan

Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba, C.IJ. C.PW (Ket: Istimewa)

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Terkait adanya pernyataan Suardi yang merupakan kuasa hukum dari AK tersangka dugaan penipuan arisan dan invesati Duos di salah satu media online dengan mengambil langkah hukum kepada kawan-kawan media mendapat tanggapan dari Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS). 

Ini dikarenakan klien bersama suaminya TFS yang merupakan Caleg DPRD Kabupaten Lingga Kepri menjadi aktor pemberitaan beberapa media online hingga viral. 

  • Baca juga: Sekretaris SPRI Riau Minta Bupati Kampar Evaluasi Kinerja Kades Pangkalan Baru dan Camat Siak Hulu

Mahmud Marhaba yang juga Ahli Pers Dewan Pers mengatakan bahwa suatu produk karya jurnalistik harus memenuhi unsur keberimbangan. 

Ditegaskan Mahmud, jika dalam pemberitaan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan oleh sebuah media, tidak serta merta main lapor ke pihak berwajib. Apalagi ada tudingan kepada media mengatakan produk jurnalistik tersebut tidak benar atau hoax.

  • Baca juga: Klarifikasi Foto BRILink dalam Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes Simalinyang

“Setiap produk jurnalistik yang sudah sesuai dengan kaidah penulisan berita dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka secara otomatis akan dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jadi, harus sesuai aturan mainnya. Jika salah satu pihak keberatan dengan produk jurnalistik maka langkah awal yang dilakukan adalah melayangkan hak jawab. Jika tidak diterima hak jawab oleh media tersebut, maka bisa melaporkan ke Dewan Pers," terang Marhaba.

Wartawan wajib melayani hak jawab atau hak koreksi dari pihak yang merasa dirugikan. Jika wartawan tersebut tidak melayani hak jawab maka secara langsung telah melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

  • Baca juga: Warga Binaan Lapas Narkotika Rumbai Panen Kangkung, Wujud Kemandirian dan Ketahanan Pangan

"Jadi, semua ada prosedurnya. Tidak diperkenankan untuk bertindak semena-mena, apalagi menggiring ke ranah hukum pidana,” ungkap Mahmud Marhaba saat dihubungi melalui jaringan telepon, Senin, (05/02/2024).

Disini, lanjut Mahmud Marhaba, setiap pemberitaan pasti punya dampak kepada orang terdekat termasuk keluarga yang memiliki hubungan erat dengan pelaku, tersangka, terdakwa atau korban. 

  • Baca juga: Muhammad Amin Menang dalam Gugatan di Mahkamah Agung, Polda Riau Terbitkan SP3  

Terkait dengan upaya untuk melaporkan hasil karya jurnalistik yang dianggap bersinggungan dengan keluarga dekat, suami atau orang tua, sudah merupakan sebuah resiko dari seorang publik figur. 

“Jika ada orang yang menilai bahwa hasil karya jurnalistik itu hoax atau tidak benar hingga berujung pada laporan pencemaran nama baik, itu merupakan hak dari yang bersangkutan. Namun, semua ini ada prosedur yang harus dilalui,” tegas Mahmud.

  • Baca juga: Razia Bersama Polresta, Kasatpol PP Pekanbaru Himbau THM Tak Beroperasi Saat Ramadhan

Diingatkan Mahmud, jika pihak aparat penegak hukum menerima aduan terkait dengan hasil karya jurnalistik, maka sebaiknya memperhatikan MoU antara Dewan Pers dan Kapolri.

“Ya, muaranya harus ke Dewan Pers,” tegas Mahmud.

  • Baca juga: Truk Colt Diesel Jatuh ke Sungai Segati, 6 Tewas dan 9 Masih Hilang, Ini Datanya!

Disisi lain, Suardi saat dikonfirmasi perwakilan media melalui WhatsApp atas adanya pernyataan darinya disalah satu media, dirinya menjawab bahwa pernyataan tersebut merupakan keterangan dari kliennya.

“Pengacara bertugas untuk dan atas nama kliennya, jadi semua keterangan yang muncul itu adalah keterangan dari klien kita, di tambah berdasarkan bukti dan saksi,” singkat Suardi saat dikonfirmasi.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Ahli PersPengacara Korban PenipuanPengacara Tersangka PenipuanPolsek LimapuluhPekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Video Keributan & Penganiayaan di THM Pekanbaru Diduga Dilakukan Oknum Polisi

    Sabtu, 03 Feb 2024 | 14:44 WIB
  • Politik

    Caleg Dapil 3 Kulim-Tenayan Raya Partai Hanura Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024

    Jumat, 02 Feb 2024 | 20:15 WIB
  • Politik

    DPD Golkar Dinilai Timbulkan Propaganda, Daniel S: Ayolah Berfikir Logis

    Jumat, 02 Feb 2024 | 19:28 WIB
  • Peristiwa

    Kapolresta Pekanbaru Pimpin Sertijab Kasat Lantas

    Jumat, 02 Feb 2024 | 15:12 WIB
  • Peristiwa

    Jalin Sinergitas Saling Dukung, SPRI Riau Disambut Karo Hukum

    Kamis, 01 Feb 2024 | 16:05 WIB

Terpopuler

  • #1

    Pabrik Tisu PT RAPP Disegel Menteri LHK, Praktisi Hukum: Slogan “Compliance” Hanya Isapan Jempol

    Rabu, 28 Mei 2025 - 11:30 WIB
  • #2

    Sengketa Tapal Batas Ulayat di Kabupaten Kampar Dapat Diatasi dengan Pembuatan Peta Tanah Hak Ulayat

    Minggu, 25 Mei 2025 - 20:50 WIB
  • #3

    Oknum eks.Kadus Desa Pangkalan Baru Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Blokir WhatsApp Wartawan ! Warga Desak Tindakan Hukum

    Senin, 26 Mei 2025 - 18:58 WIB
  • #4

    Alih Fungsi Hutan dan Sengketa Lahan Ulayat Makin Pelik, Warga Ludai Kampar Kiri Hulu: APH Bungkam !

    Minggu, 25 Mei 2025 - 20:37 WIB
  • #5

    Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama"

    Jumat, 06 Jun 2025 - 21:58 WIB

SOROTAN

  • DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

    DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

    Selasa, 03 Jun 2025 | 19:02 WIB
  • Oknum Kacabdisdik Provinsi Riau III Diduga Tipu Warga Modus Transfer Uang, Korban Siap Laporkan Ke Polisi !

    Oknum Kacabdisdik Provinsi Riau III Diduga Tipu Warga Modus Transfer Uang, Korban Siap Laporkan Ke Polisi !

    Kamis, 29 Mei 2025 | 11:53 WIB
  • Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

    Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

    Rabu, 28 Mei 2025 | 17:10 WIB

HUKRIM

  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
  • Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 14:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com