https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa ! •   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis? •   Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI ! •   Kunjungan Perdana ke Desa Logas, Kapolres Kuansing Tinjau Pos Kamling, Tanam Pohon, dan Dialog dengan Tokoh Adat
Home › Peristiwa › Ahli Pers Respon Pernyataan PH Tersangka Penipuan Yang Tak Terima Kliennya Diberitakan
Peristiwa
Pekanbaru

Ahli Pers Respon Pernyataan PH Tersangka Penipuan Yang Tak Terima Kliennya Diberitakan

Senin, 05 Februari 2024 | 20:23 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
Ahli Pers Respon Pernyataan PH Tersangka Penipuan Yang Tak Terima Kliennya Diberitakan

Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba, C.IJ. C.PW (Ket: Istimewa)

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Terkait adanya pernyataan Suardi yang merupakan kuasa hukum dari AK tersangka dugaan penipuan arisan dan invesati Duos di salah satu media online dengan mengambil langkah hukum kepada kawan-kawan media mendapat tanggapan dari Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS). 

Ini dikarenakan klien bersama suaminya TFS yang merupakan Caleg DPRD Kabupaten Lingga Kepri menjadi aktor pemberitaan beberapa media online hingga viral. 

  • Baca juga: Soroti Akurasi Pemberitaan Media Nasional, Reputasi Besar Tak Menjamin Independensi

Mahmud Marhaba yang juga Ahli Pers Dewan Pers mengatakan bahwa suatu produk karya jurnalistik harus memenuhi unsur keberimbangan. 

Ditegaskan Mahmud, jika dalam pemberitaan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan oleh sebuah media, tidak serta merta main lapor ke pihak berwajib. Apalagi ada tudingan kepada media mengatakan produk jurnalistik tersebut tidak benar atau hoax.

  • Baca juga: IDI Kampar Peduli Pelosok Negeri: Kenyataan di Lapangan Panitia Tidak Sesuai Harapan

“Setiap produk jurnalistik yang sudah sesuai dengan kaidah penulisan berita dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka secara otomatis akan dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jadi, harus sesuai aturan mainnya. Jika salah satu pihak keberatan dengan produk jurnalistik maka langkah awal yang dilakukan adalah melayangkan hak jawab. Jika tidak diterima hak jawab oleh media tersebut, maka bisa melaporkan ke Dewan Pers," terang Marhaba.

Wartawan wajib melayani hak jawab atau hak koreksi dari pihak yang merasa dirugikan. Jika wartawan tersebut tidak melayani hak jawab maka secara langsung telah melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

  • Baca juga: Pertemuan FPK-LK dan PT PSPI Distrik Lipat Kain Capai Titik Terang

"Jadi, semua ada prosedurnya. Tidak diperkenankan untuk bertindak semena-mena, apalagi menggiring ke ranah hukum pidana,” ungkap Mahmud Marhaba saat dihubungi melalui jaringan telepon, Senin, (05/02/2024).

Disini, lanjut Mahmud Marhaba, setiap pemberitaan pasti punya dampak kepada orang terdekat termasuk keluarga yang memiliki hubungan erat dengan pelaku, tersangka, terdakwa atau korban. 

  • Baca juga: Dukung Program Menimipas, Lapas Narkotika Rumbai Lakukan Tes Urine

Terkait dengan upaya untuk melaporkan hasil karya jurnalistik yang dianggap bersinggungan dengan keluarga dekat, suami atau orang tua, sudah merupakan sebuah resiko dari seorang publik figur. 

“Jika ada orang yang menilai bahwa hasil karya jurnalistik itu hoax atau tidak benar hingga berujung pada laporan pencemaran nama baik, itu merupakan hak dari yang bersangkutan. Namun, semua ini ada prosedur yang harus dilalui,” tegas Mahmud.

  • Baca juga: IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

Diingatkan Mahmud, jika pihak aparat penegak hukum menerima aduan terkait dengan hasil karya jurnalistik, maka sebaiknya memperhatikan MoU antara Dewan Pers dan Kapolri.

“Ya, muaranya harus ke Dewan Pers,” tegas Mahmud.

  • Baca juga: Keluarga Kolektor Indomobil yang Tewas Menolak Otopsi, Polisi: Jenazah Diserahkan !

Disisi lain, Suardi saat dikonfirmasi perwakilan media melalui WhatsApp atas adanya pernyataan darinya disalah satu media, dirinya menjawab bahwa pernyataan tersebut merupakan keterangan dari kliennya.

“Pengacara bertugas untuk dan atas nama kliennya, jadi semua keterangan yang muncul itu adalah keterangan dari klien kita, di tambah berdasarkan bukti dan saksi,” singkat Suardi saat dikonfirmasi.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Ahli PersPengacara Korban PenipuanPengacara Tersangka PenipuanPolsek LimapuluhPekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Video Keributan & Penganiayaan di THM Pekanbaru Diduga Dilakukan Oknum Polisi

    Sabtu, 03 Feb 2024 | 14:44 WIB
  • Politik

    Caleg Dapil 3 Kulim-Tenayan Raya Partai Hanura Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024

    Jumat, 02 Feb 2024 | 20:15 WIB
  • Politik

    DPD Golkar Dinilai Timbulkan Propaganda, Daniel S: Ayolah Berfikir Logis

    Jumat, 02 Feb 2024 | 19:28 WIB
  • Peristiwa

    Kapolresta Pekanbaru Pimpin Sertijab Kasat Lantas

    Jumat, 02 Feb 2024 | 15:12 WIB
  • Peristiwa

    Jalin Sinergitas Saling Dukung, SPRI Riau Disambut Karo Hukum

    Kamis, 01 Feb 2024 | 16:05 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kegiatan Sosial Danyon A Pelopor Satbrimobda Riau di Masjid Siti Aminah: Contoh Kepedulian dan Inspirasi!

    Minggu, 25 Jan 2026 - 11:55 WIB
  • #2

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 - 13:36 WIB
  • #3

    Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI !

    Kamis, 29 Jan 2026 - 20:51 WIB
  • #4

    Dugaan Komersialisasi LKS di Satuan Dikdasmen di Kampar, Plh.Kadisdik Akan Tindak Tegas !

    Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB
  • #5

    Upacara Tradisi Penyambutan Baja Taja: AKBP Jhon Firdaus Tekankan Semangat Kesatuan!

    Selasa, 27 Jan 2026 - 15:27 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
  • Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Rabu, 14 Jan 2026 | 15:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com