Home › Peristiwa › Polresta Pekanbaru Tetapkan Randi Mahesa Tersangka
Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas
Polresta Pekanbaru Tetapkan Randi Mahesa Tersangka
Keterangan Foto:
PEKANBARU, Tabloiddiksi - Kepolisian menetapkan pengemudi Mitsubishi Xpander yang menabrak pengendara kendaraan motor dan pejalan kaki hingga meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka.
Adalah Randi Mahesa (28), sopir Xpander pelaku penabrakan menjadi tersangka akibat hilangnya nyawa orang lain, sementara korban meninggal akibat ditabrak pelaku berjumlah 3 orang.
- Baca juga:
Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa membenarkan perihal ditetapkannya sopir mobil Xpander sebagai tersangka.
"Sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditahan orangnya," kata Alvin, Senin (05/02/2024).
Tersangka dijerat Pasal 30 ayat 4,3,2,1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Namun saat ini pihak Kepolisian masih mencari penyebab kecelakaan tersebut.
Mengingat saat di tes urine, sopir Xpander negatif narkoba dan dinyatakan tidak dalam kondisi mabuk dan juga tidak sedang berada dibawah pengaruh narkoba.
"Hasil pemeriksaan urine untuk narkoba negatif, begitu juga alkohol, dia tidak mabuk. Tetapi ada riwayat sakit, ini masih perlu diperiksa lebih lanjut," ujar Kasatlantas.
Terungkap, penyebab kecelakaan akibat kelalaian sopir pengendara mobil Xpander .
Dari pemeriksaan diketahui, pengemudi Xpander tersebut tidak mengantongi SIM (Surat Izin Mengemudi).






Komentar Via Facebook :