https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Sebagai Menteri Keuangan •   Aria Bima Soroti Lemahnya Eksekusi Penyelesaian Konflik Agraria •   Baleg DPR: Jangan Batasi Kawasan Hutan sebagai Objek Reforma Agraria •   Misbakhun: RUU Keuangan Negara Harus Berpijak pada Kepentingan Nasional
Home › Internasional › Polisi India Tahan Burung Merpati 8 Bulan
Internasional
Pulau Jawa & Madura

Diduga Mata-mata China

Polisi India Tahan Burung Merpati 8 Bulan

Sabtu, 03 Februari 2024 | 22:27 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Polisi India Tahan Burung Merpati 8 Bulan

Keterangan Foto:

MUMBAI - Polisi India menahan seekor burung merpati selama delapan bulan karena menduganya sebagai mata-mata China. Namun, dikutip dari kantor berita AFP pada Jumat (2/2/2024), merpati itu kemudian dilepas setelah dinyatakan bersih dari dugaan.

Burung itu ditangkap di pelabuhan kota keuangan Mumbai dengan tulisan mirip aksara China di sayapnya, menurut laporan Times of India.

    Baca juga:
  • Indonesia Ungkap Strategi Lawan Ekstremisme Online pada Forum Kontra-Terorisme Regional

  • Hubungan Indonesia-Jerman Kian Erat, Steinmeier Soroti Potensi Besar IEU-CEPA

  • Prabowo Puji Macron, Dorong Bahasa Prancis Masuk Sekolah hingga Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina

“Awalnya, polisi memasukkan kasus mata-mata untuk burung tersebut, tetapi setelah menyelesaikan penyelidikan, mereka mencabut tuduhannya,” lanjut laporan itu.

Burung tak bernama itu dikandangkan di rumah sakit kota saat polisi melakukan penyelidikan. Kantor Perlakuan Etis Masyarakat terhadap Hewan (PETA) di India pada Kamis (1/2/2024) mengaku tak habis pikir mengapa penyelidikan itu bisa memakan waktu delapan bulan. PETA India mengatakan, polisi memberi izin resmi kepada rumah sakit untuk melepaskan merpati itu pada Rabu (31/1/2024). Menurut laporan media-media lokal, merpati itu terbang bebas dalam keadaan sehat.

Merpati tersebut adalah yang terbaru dari beberapa burung yang ditahan otoritas India karena dicurigai melakukan spionase.

Pada 2016, petugas keamanan perbatasan menahan seekor merpati yang ditemukan membawa pesan ancaman untuk Perdana Menteri India Narendra Modi di dekat perbatasan dengan negara rival, Pakistan. Sebelumnya pada 2010, satu merpati ditahan dengan penjagaan bersenjata di wilayah yang sama karena memakai cincin di kakinya.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    Bapenda Riau Dorong Animo Masyarakat Bayar Pajak

    Sabtu, 03 Feb 2024 | 21:24 WIB
  • Nasional

    Wakajagung Monitoring Pembangunan Zona Integritas Kejati Maluku

    Sabtu, 03 Feb 2024 | 20:45 WIB
  • TNI-Polri

    Januari, Polres Inhil Libas Belasan Pelaku Bisnis Narkoba 

    Sabtu, 03 Feb 2024 | 19:27 WIB
  • Peristiwa

    Video Keributan & Penganiayaan di THM Pekanbaru Diduga Dilakukan Oknum Polisi

    Sabtu, 03 Feb 2024 | 14:44 WIB
  • Politik

    Polsek Kuala Kampar Dampingi Panwaslu Tertibkan APK 

    Sabtu, 03 Feb 2024 | 10:47 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #6

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #7

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #8

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #9

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB

HUKRIM

  • Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

    Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

    Minggu, 13 Sep 2026 | 18:30 WIB
  • Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

    Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

    Minggu, 13 Sep 2026 | 15:19 WIB
  • Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu

    Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu

    Minggu, 13 Sep 2026 | 13:20 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com