Home › Pemerintah › Pemprov Riau Alih Status Kepemilikan 36 Ruas Jalan
Pemko Fokus Garap Jalan Kota
Pemprov Riau Alih Status Kepemilikan 36 Ruas Jalan
![Pemprov Riau Alih Status Kepemilikan 36 Ruas Jalan](https://tabloiddiksi.com/foto_berita/2024/01/2024-01-06-pemprov-riau-alih-status-kepemilikan-36-ruas-jalan.jpg)
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Edward Riansyah.
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Puluhan jalan beralih status dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menjadi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Peralihan status jalan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.7464/x/2023.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Edward Riansyah mengatakan, bahwa peralihan pengelolaan jalan dari Pemko Pekanbaru kepada PemProv Riau ada beberapa alasan.
-
Ia menyebut, sejumlah jalan yang dialihkan kepengelolaannya adalah karena sebagai penghubung antara wilayah Kota Pekanbaru dengan daerah lainnya.
"Seperti Jalan Cipta Karya yang sebelumnya milik Kota Pekanbaru. Itu kan jalan yang bisa untuk nyambung Pekanbaru-Kampar. Jadi itu salah satu alasan provinsi mengambil jalan itu," ujar Edu (Edward), Jumat (05/01/2024).
-
Selain itu kata Edu, ada juga jalan yang belum sepenuhnya milik Provinsi Riau. Sebagian jalan masih ada batasan-batasan milik Pemko Pekanbaru.
"Seperti Jalan Soekarno-Hatta, Tuanku Tambusai, cuman kan kemarin masih ada batasan-batasan, sekarang sudah semuanya diambil Provinsi Riau," katanya.
-
Komentar Via Facebook :