https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas ! •   Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP •   Bupati Kampar Pimpin Rapat Persiapan Hari Lingkungan Hidup dan HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Provinsi Riau •   Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!
DPRD Rohil
Home › Peristiwa › Masyarakat Harap Patuhi Perda dan Perencanaan Waktu Buang Sampah
Peristiwa
Pekanbaru

Masyarakat Harap Patuhi Perda dan Perencanaan Waktu Buang Sampah

Jumat, 05 Januari 2024 | 13:21 WIB,  
Penulis : Redaksi
Masyarakat Harap Patuhi Perda dan Perencanaan Waktu Buang Sampah

Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, ST. M.Si

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Terus lakukan upaya mengatasi permasalahan sampah di Kota Pekanbaru, Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, ST. M.Si menghimbau masyarakat agar mematuhi perda terkait sampah dan juga perencanaan Waktu Buang sampah yang akan disosialisasikan Pemko Pekanbaru.

Eks Kadis PUPR Kota Pekanbaru tersebut menyampaikan rencana aturan buang sampah yang dimana rencananya Pemko Pekanbaru akan menetapkan jadwal atau waktu Pembuangan sampah dirumah-rumah warga.

  • Baca juga: Keluarga Kolektor Indomobil yang Tewas Menolak Otopsi, Polisi: Jenazah Diserahkan !

"Langkah dalam penanganan sampah sudah kita buat, dalam hal ini, kita akan sosialisasikan kemasyarakat waktu pembuangan sampah itu, Adapun waktu yang akan dilaksanakan pengambilan sampah adalah mulai pukul 19.00 Wib sampai 21.00 Wib malam." Tegas Indra pomi.


Indra Pomi juga menambahkan, Penjemputan sampah akan dilakukan dari jam 22.00 Wib Malam sampai dengan waktu Subuh dan diharapkan sampah sudah terkumpul didepan rumah dan jam 19.00 Wib malam sampai jam 22.00 Wib sampah sudah ditempat pembuangan sampah, atau di depan rumah, dan akan diangkat oleh petugas,  Selanjutnya pada pagi hari tim kita akan melakukan penyisiran ulang untuk memastikan sampah sudah diangkat," tambah Indra Pomi, Kamis (04/01/2024) siang.

  • Baca juga: Bupati Rohil H. Bistamam Lantik Pengurus IPEMAROHIL Jakarta Periode 2025–2026 di TMII

Selain itu, Indra juga berharap semua elemen masyarakat tentunya harus bersinergi dengan pemko pekanbaru dalam menciptakan Kota Pekanbaru yang bersih dan terbebas dari Sampah.

"Harapannya semua elemen masyarakat harus bekerjasama dengan kita, setiap rumah diwajibkan mempunyai tong sampah, seperti tertulis diperda, dan kita akan melakukan sosialisasi dan himbauan dengan masyarakat dalam rencana penanganan sampah di Kota Pekanbaru, kita juga akan berkordinasi dengan seluruh Tokoh Masyarakat, Lurah, RT, RW, Bhabinkamtibnas, dalam penertiban sampah di daerah masing - masing karena ini sudah menjadi Komitmen pak Walikota dalam penanganan sampah dikota kita tercinta ini," paparnya.

  • Baca juga: Wartawan Mitrariau.com Dianiaya di Sijunjung, Jajaran Ini Siap Tuntut Keadilan ke Polda Sumbar

"Khusus di Daerah Penumpukan sampah yang sempat viral, yakni di Pasar Arengka, Simpang Cempaka Jalan Teratai, akan terus kita pantau dan tidak ada lagi penumpukan - penumpkan sampah, untuk itu kita berharap agar semua pihak menjaga kebersihan dan atensi untuk mematuhi waktu pembuangan sampah seperti rencana kita," tutupnya.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Sekdako PekanbaruIndra Pomi NasutionSampah Pekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Sekdako Pekanbaru Singgung Terkait Banjir Karena Air Sungai Tinggi

    Rabu, 03 Jan 2024 | 20:42 WIB
  • Peristiwa

    Puluhan Mahasiswa di Riau Minta KPK Tindak Lanjuti Kasus Korupsi Water Front City Seret Nama Sekda dan Bupati

    Rabu, 06 Des 2023 | 16:33 WIB
  • Peristiwa

    Sekdako Sebut Stunting Turun Menjadi 14 Anak yang Terdampak

    Selasa, 26 Sep 2023 | 16:49 WIB
  • Pemerintah

    Kepala OPD Hingga Tingkat Kasi Sederajat Dilarang Dinas Luar

    Kamis, 30 Mar 2023 | 13:27 WIB
  • Ekbis

    Sebanyak 220 Kios Dibangun Pemko, Sebagian Mulai Ditempati Pedagang

    Rabu, 29 Mar 2023 | 11:47 WIB

Terpopuler

  • #1

    IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

    Senin, 09 Jun 2025 - 23:04 WIB
  • #2

    Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama"

    Jumat, 06 Jun 2025 - 21:58 WIB
  • #3

    Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik

    Rabu, 04 Jun 2025 - 14:27 WIB
  • #4

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 - 15:31 WIB
  • #5

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:22 WIB

SOROTAN

  • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB
  • Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 | 17:26 WIB
  • Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 | 15:31 WIB

HUKRIM

  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com