Home › Pemerintah › Jabatan Edy Natar Diperpanjang
Pasca Putusan MK
Jabatan Edy Natar Diperpanjang
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Pasca keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023. Terlampir dalam surat Mendagri tersebut 24 Gubernur dan Pj Gubernur se Indonesia akan berakhir 31 Desember 2023, termasuk Edy Natar Nasution yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Riau, sebelum putusan MK.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan keberatan dari tujuh kepala daerah yang masa jabatannya dipaksa selesai lebih cepat berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Masa jabatan mereka berakhir lebih cepat, karena adanya Pilkada Serentak 2024 pada bulan November.
Komentar Via Facebook :