https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa ! •   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis? •   Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI ! •   Kunjungan Perdana ke Desa Logas, Kapolres Kuansing Tinjau Pos Kamling, Tanam Pohon, dan Dialog dengan Tokoh Adat
Home › Nasional › Rekap Pencapaian Kinerja Kejaksaan RI 2023
Nasional
Pulau Jawa & Madura

Lembaga Tinggi Negara

Rekap Pencapaian Kinerja Kejaksaan RI 2023

Sabtu, 30 Desember 2023 | 11:06 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Rekap Pencapaian Kinerja Kejaksaan RI 2023

JAKARTA, Tabloid Diksi - Kejaksaan Republik Indonesia telah menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Aparat Penegak Hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang sepanjang tahun 2023. Pencapaian tersebut meliputi Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Pidana Militer. 

Mengutip keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, DR Ketut Sumedana,

  • Baca juga: Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,87% di Kuartal I-2025, Konsumsi Rumah Tangga dan Manufaktur Jadi Penopang

Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa dimanapun berada, capaian kinerja tersebut sebagai introspeksi dan evaluasi di tahun 2023 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum.

Pencapaian dari masing-masing bidang tersebut terangkum sebagai berikut :

  • Baca juga: Festival Lipat Kain 2025 Season 2 Digelar, Beragam Seni Budaya dan Kuliner Lezat Khas Lipat Kain Ditonjolkan !

1. BIDANG TINDAK PIDANA UMUM

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Umum (JAM PIDUM) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum. Adapun lingkup bidang tindak pidana umum meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.

  • Baca juga: Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia untuk Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional

Pencapaian kinerja Bidang Tindak Pidana Umum sepanjang 2023, yaitu :

- Sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 4.443 perkara dengan rincian:

  • Baca juga: Kejagung Rajin Geledah Kantor dan Kediaman Pejabat Pertamina, Publik Pertanyakan Transparansi Penanganan Kasus

a. 2020: 192 perkara disetujui dan 44 ditolak.

b. 2021: 388 perkara disetujui dan 34 ditolak.

  • Baca juga: Ingatkan Efisiensi, Presiden RI Pesan Kurangi Kegiatan Seremonial

c. 2022: 1.456 perkara disetujui dan 65 ditolak.

d. 2023: 2.407 perkara disetujui dan 38 ditolak.

  • Baca juga: Buah Melayani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Terima Penghargaan Tokoh Inklusi

Tak hanya itu, juga telah dibentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi.

Di samping itu, jumlah penanganan perkara tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia, dengan rincian per tahapan sebagai berikut :

  • Baca juga: Jokowi: Semangat Timnas Harus Tetap Terjaga Meski Kalah dari Cina

Selama Januari s/d Desember 2023, terdapat 160.553 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 127.112 perkara masuk Tahap I, 119.162 berkas perkara dinyatakan lengkap, 117.880 perkara masuk Tahap II, 107.677 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan dan memperoleh putusan, 99.224 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi. Lalu, 5.408 perkara masuk banding dan 3.045 perkara mengajukan kasasi.

2. BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

  • Baca juga: Dipimpin Mendagri Tito Karnavian, Pemko Ikuti Rakor Persiapan Imunisasi Nasional Polio

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang perdata dan tata usaha negara. Adapun lingkup bidang perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Pencapaian kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sepanjang 2023, yaitu :

  • Baca juga: Hinca Panjaitan, Anggota DPR RI Datangi Kejati Riau Laporkan PHR

Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.

- Litigasi

  • Baca juga: RUU Penyiaran Berpotensi Larang Jurnalis Lakukan Investigasi

Jumlah perkara perdata yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 1.287 perkara atau sebesar 72,26% dari total perkara sebanyak 1.781.

- Non-Litigasi

  • Baca juga: Komjak Ingatkan Jaksa Patuhi Pasal 143 KUHAP

Jumlah perkara perdata yang telah berhasil diselesaikan dengan jalur non-litigasi sebanyak 6.883 perkara atau sebesar 40,15% dari total perkara sebanyak 17.140.

- Tata Usaha Negara

  • Baca juga: Dugaan Korupsi Penerbitan SPH, Pidsus Kejati Sumsel Geledah Kantor Dinas Kehutanan

MJumlah perkara Tata Usaha Negara yang telah berhasil diselesaikan melalui jalur litigasi sebanyak 167 perkara atau sebesar 61,62% dari total perkara sebanyak 271.

- Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara

Jumlah Penyelamatan Keuangan Negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp74.733.397.101.429. Sedangkan, jumlah pemulihan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp10.492.421.079.735,90.

  • Baca juga: Kemenaker Tampung Aduan Pekerja

- Kegiatan Bantuan Hukum Gugatan Sederhana BPJS Ketenagakerjaan

Jumlah pelaksanaan kegiatan bantuan Hukum Gugatan Sederhana (Penerapan Sanksi Perdata Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) periode tahun 2023 pada satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri sebanyak 43 gugatan, dengan nilai gugatan sebesar Rp6.080.208.939,68.

  • Baca juga: Rohil Rengkuh Penghargaan Adipura 

- Produk Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Jumlah produk hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang telah diterbitkan sepanjang tahun 2023 sebanyak 14 produk hukum dengan rincian sebagai berikut :

1. Surat Edaran JAM DATUN Nomor SE-001/G/Gs/03/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian/Penghapusan Tunggakan Eksekusi Uang Pengganti Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971.

  • Baca juga: Jaksa Agung : IAD Berperan Penting di Lingkungan Kejaksaan

2. Pedoman JPN “Peningkatan Produk dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa".

3. Surat Edaran JAM DATUN Nomor SE-02/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Keperdataan dalam Pengadaan Barang/Jasa.

  • Baca juga: Kajati Bali Lakukan Sidak Beberapa Kejari

4. Surat Edaran JAM DATUN Nomor SE-002/G/Gs/11/2021 tentang Pedoman Teknis Audit Hukum JPN.

5. Pedoman Legal Drafting Peraturan Perundang-Undangan.

  • Baca juga: Masuk DPO, Terpidana Penipuan Andi Awaluddin Diamankan Tim Tabur dan Kejati Sulsel

6. Pedoman Legal Drafting berdasar Putusan Pilihan Uji Materiil.

7. Surat Edaran JAM DATUN Nomor SE-03/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Keperdataan dalam Penyaluran Bantuan dan Pengelolaan Dana Desa.

  • Baca juga: DLHK Pekanbaru Bidik Sumber Awal Sampah 

8. Surat Edaran JAM DATUN Nomor SE-02/G/Gs/05/2023 tentang Pedoman. Penanganan Menghadapi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Perlawanan Pihak Ketiga terhadap Aparat Penegak Hukum .

9. Surat Edaran JAM DATUN Nomor SE-01/G/Gtn.1/05/2023 tentang Pedoman Teknis Penanganan Sengketa Tata Usaha Negara terkait Pemilu.

  • Baca juga: Petugas KPPS Meninggal Berjumlah 84 Orang 

10. Pedoman Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara tentang Kumpulan Yurisprudensi dan Putusan Pilihan Perdata dan Tata Usaha Negara “Acara Perdata”.

11. Pedoman Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara tentang Kumpulan Yurisprudensi dan Putusan Pilihan Perdata dan Tata Usaha Negara “Tata Usaha Negara”.

  • Baca juga: Kajati Bali : Membangun Hukum dengan Kearifan Lokal

12. Pedoman Pendampingan Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

13. Pedoman Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara tentang Kumpulan Yurisprudensi dan Putusan Pilihan Perdata dan Tata Usaha Negara “Sengketa Tanah”.

  • Baca juga: Inflasi Hijau Maksud Gibran Apa ya?

14. Pedoman Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara tentang Kumpulan Yurisprudensi dan Putusan Pilihan Perdata dan Tata Usaha Negara “Keperdataan”.

3. BIDANG PIDANA MILITER

  • Baca juga: Dinsos Pasok Kebutuhan Warga Terdampak Banjir Pekanbaru 

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Adapun lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

  • Baca juga: JAM-Pidum Intruksikan Kajari Terkait, Terbitkan SKP2

Pencapaian kinerja Bidang Pidana Militer sepanjang 2023, yaitu:

- Jumlah perkara koneksitas yang ditangani oleh Bidang Pidana Militer, dengan rincian per tahapan sebagai berikut :

  • Baca juga: Jaksa Agung Melantik Peserta PPPJ Angkatan 80

1. Penyelidikan : 3 perkara, dengan rincian 1 perkara naik ke tahap penyidikan.

2. Penyidikan: 4 perkara.

  • Baca juga: Alat Pendeteksi Vulkanik Gunung Marapi Hilang

3. Pra-penuntutan : 2 perkara, dengan rincian seluruhnya telah naik ke tahap penuntutan.

4. Penuntutan: 5 perkara, dengan rincian 2 perkara dalam proses Tahap II dan Upaya Hukum Kasasi sebanyak 3 perkara.

  • Baca juga: Camat Kulim Komitmen Berantas Penyimpangan Seksual 

Eksekusi : Nihil.

Sedangkan, penanganan perkara koneksitas pada Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi se-Indonesia dengan jumlah total sebanyak 11 perkara terdiri dari Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan.

  • Baca juga: KPK Cabut Seluruh Hak Istimewa Firli

- Kegiatan Koordinasi Teknis Penuntutan

Koordinasi Teknis Penuntutan yang dilakukan Orditurat yakni sebanyak 80 kegiatan, dengan rincian :

  • Baca juga: Riau Juara Umum Lomba Masak Serba Ikan 

a. Penindakan : 44 kegiatan.

b. Penuntutan : 25 kegiatan.

  • Baca juga: Kajati Riau Kawal Proyek Strategis Nasional 

c. Eksekusi : 11 kegiatan.

Sedangkan, untuk kegiatan koordinasi yang dilaksanakan oleh Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi se-Indonesia sebanyak 1144 kegiatan.

  • Baca juga: Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 

- Kegiatan Non Teknis

Kegiatan Non Teknis yang dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung sebanyak 52 kegiatan, sedangkan yang dilaksanakan oleh Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi se-Indonesia sebanyak 260 kegiatan.

  • Baca juga: Kejaksaan Agung RI Setujui Penghentian Penuntutan 3 Perkara 

- Kegiatan Dukungan Teknis

Kegiatan Dukungan Teknis Lainnya yang dilaksanakan pada Direktorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi sebanyak 22 kegiatan dan Direktorat Penindakan sebanyak 1 kegiatan.

  • Baca juga: Firli Minta Pemeriksaan Dirinya Diundur 

 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Peduli Terhadap Masyarakat Yang Terdampak Banjir PT Musim Mas Serahkan Sembako Sebanyak 200 Paket ke Dinas Sosial Pelalawan

    Sabtu, 30 Des 2023 | 10:27 WIB
  • Hukrim

    Kasus Tipikor BPBD Siak Tahap Penyidikan

    Sabtu, 30 Des 2023 | 07:49 WIB
  • Ekbis

    Bapenda Pekanbaru Salurkan Paket Sembako & Uang Tunai

    Jumat, 29 Des 2023 | 21:18 WIB
  • Hukrim

    Granat Riau Sebut Razia Kasat Narkoba Pekanbaru Dorong Kesadaran Anti-Narkotika

    Jumat, 29 Des 2023 | 20:58 WIB
  • TNI-Polri

    Kapolres Inhil Pastikan Kesiapan Pengamanan Nataru

    Jumat, 29 Des 2023 | 19:41 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kegiatan Sosial Danyon A Pelopor Satbrimobda Riau di Masjid Siti Aminah: Contoh Kepedulian dan Inspirasi!

    Minggu, 25 Jan 2026 - 11:55 WIB
  • #2

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 - 13:36 WIB
  • #3

    Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI !

    Kamis, 29 Jan 2026 - 20:51 WIB
  • #4

    Dugaan Komersialisasi LKS di Satuan Dikdasmen di Kampar, Plh.Kadisdik Akan Tindak Tegas !

    Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB
  • #5

    Upacara Tradisi Penyambutan Baja Taja: AKBP Jhon Firdaus Tekankan Semangat Kesatuan!

    Selasa, 27 Jan 2026 - 15:27 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
  • Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Rabu, 14 Jan 2026 | 15:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com