Home › Nasional › JAM-Pidum Intruksikan Kajari Terkait, Terbitkan SKP2
Tutup Persidangan 2 Kasus
JAM-Pidum Intruksikan Kajari Terkait, Terbitkan SKP2
![JAM-Pidum Intruksikan Kajari Terkait, Terbitkan SKP2](https://tabloiddiksi.com/foto_berita//243017Screenshot_20231221_094424_Chrome.jpg)
DR Fadil Zumhana
JAKARTA, Tabloid Diksi – Rabu 20 Desember 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Thahir alias Thahir dari Kejaksaan Negeri Poso, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
-
2. Tersangka Supriono alias No bin Suyoto (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sintang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
¶ Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Komentar Via Facebook :