Home › Hukrim › JPU Kejari Siak Tuntut AS Pidana MatiÂ
Terdakwa Kasus NarkobaÂ
JPU Kejari Siak Tuntut AS Pidana MatiÂ
SIAK, Tabloid Diksi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Provinsi Riau, membacakan tuntutan terhadap perkara nomor 303/Pid.Sus/2023/PN Siak, dengan terdakwa atas nama Arman Safriandi alias Arman Bin Herman di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura atas perkara/kasus tindak pidana narkotika, Jumat (10/11/2023) pagi.
Dalam bacaan tuntutannya, JPU Kejari Siak menyebutkan, bahwa terdakwa atas nama Arman Safriandi didakwa oleh JPU Kejari Siak dengan dakwaan pertama pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, atau dakwaan kedua pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Komentar Via Facebook :