https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Siswa IP-ICBS Kampar Diduga Dianiaya Ustad di Asrama •   Purbaya Apresiasi Kejaksaan Berhasil Pulihkan Aset Senilai Rp1,02 Triliun Kasus Puluhan Tahun •   Presiden RI Bahas Investasi dan Perayaan 50 Tahun Hubungan Diplomatik dengan Qatar •   Ardi Mardiansyah Resmi Dilantik sebagai Sekda Kampar
Home › Hukrim › JPU Kejari Siak Tuntut AS Pidana Mati 
Hukrim
Siak

Terdakwa Kasus Narkoba 

JPU Kejari Siak Tuntut AS Pidana Mati 

Jumat, 10 November 2023 | 23:39 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
JPU Kejari Siak Tuntut AS Pidana Mati 

SIAK, Tabloid Diksi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Provinsi Riau, membacakan tuntutan terhadap perkara nomor 303/Pid.Sus/2023/PN Siak, dengan terdakwa atas nama Arman Safriandi alias Arman Bin Herman di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura atas perkara/kasus tindak pidana narkotika, Jumat (10/11/2023) pagi.

Dalam bacaan tuntutannya, JPU Kejari Siak menyebutkan, bahwa terdakwa atas nama Arman Safriandi didakwa oleh JPU Kejari Siak dengan dakwaan pertama pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, atau dakwaan kedua pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

  • Baca juga: Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

Dimana sebelumnya, terdakwa membawa narkotika jenis shabu dan pil ektasi menggunakan speed boat karunia jaya dan menyembunyikan narkotikanya di dalam 1 (satu) buah tas merk polo just tike, dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh Polisi  ditemukan 21 (dua puluh satu) paket diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 20.922,16 gram, 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1897 (seribu delapan ratus Sembilan puluh tujuh) butir dengan berat bersih 500,43 gram.

Dikatakan Kasi Pidum Kejari Siak, dengan dituntutnya terdakwa dengan “Pidana Mati” tersebut, menunjukkan keseriusan dan komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di Wilayah Kabupaten Siak yang sangat dan semakin mengkhawatirkan.

  • Baca juga: Tim Hampai Polsek Kampar Kiri Tangkap Pengedar Narkoba Saat Ingin Transaksi di Gudang

"Bahwa atas perbuatannya tersebut terdakwa Arman Safriandi alias Arman Bin Herman dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siak dengan tuntutan pidana mati karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasi Pidum Kejari Siak Okky Fathoni Nugraha SH, MH, selaku JPU Kejari Siak.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Sah, Plt Gubri Tanda Tangani APBD-P Bengkalis 

    Jumat, 10 Nov 2023 | 19:23 WIB
  • Sorotan

    Sukses Gelar PIOS IV 2023, Rektor UNIKS : Terimakasih Mahasiswa 

    Jumat, 10 Nov 2023 | 16:56 WIB
  • Ekbis

    Bapenda Pekanbaru Rencanakan Pentas Gebyar PBB-P2 

    Jumat, 10 Nov 2023 | 16:23 WIB
  • Peristiwa

    Kejati Riau Terima Kunjungan Kerja Plt. Kepala OJK Provinsi 

    Jumat, 10 Nov 2023 | 14:38 WIB
  • TNI-Polri

    Kisah Manis Jenderal Bintang Dua dan Nindya, Cinta yang Tetap Berkilau

    Jumat, 10 Nov 2023 | 12:56 WIB

Terpopuler

  • #1

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 - 14:13 WIB
  • #2

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #4

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Pendapatan Daerah Kampar Mandek di Bawah 40 Persen, Bupati Tontonkan Kegagalan

    Jumat, 05 Jun 2026 - 12:29 WIB

SOROTAN

  • G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 | 16:55 WIB
  • Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 | 17:43 WIB
  • Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

    Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

    Rabu, 10 Jun 2026 | 19:41 WIB

HUKRIM

  • Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 | 14:13 WIB
  • Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com