Home › Hukrim › JPU Rohil Tuntut Terdakwa 7 Tahun PenjaraÂ
Habisi Nyawa Seorang Waria
JPU Rohil Tuntut Terdakwa 7 Tahun PenjaraÂ

Korban Waria saat ditemukan oleh Kepolisian Sektor Bagan Sinembah.
ROKAN HILIR || Terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang waria berinisial Sal alias Mala (43), Dedek Ramadani Alias Dedek yang terjadi di jalan lintas Riau-Sumut Kilometer 1 Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah akhirnya lega setelah mendengar tuntutan 7 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Rokan Hilir.
Bagaimana tidak, hukuman tuntutan ringan yang dijatuhkan oleh Jaksa terhadap Terdakwa Dedek Ramadani seakan membuat diri terdakwa mendapat suatu berkah tuntutan dari sang jaksa namun bukan keadilan bagi korban yang sudah nyawanya dihabisi oleh terdakwa.
-
Tuntutan ringan sidang kasus pembunuhan tersebut dihimpun dari data yang terlampir SIPP PN Rokan Hilir telah dibacakan oleh Jaksa penuntut umum ( JPU) Rokan Hilir pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Dalam persidangan tuntutan, JPU Kejari Yopentinu Adi Nugraha SH jabatan Kasi Intel selaku jaksa 1 dan Fikry Ariga SH dalam tuntutannya menuntut Dedek Ramadani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati,” melanggar Pasal 351 Ayat (3) Kitab UU Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum.
-
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dedek Ramadani selama 7 (tujuh) Tahun Penjara dengan dikurangkan sepenuhnya selama Para Terdakwa ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan". Isi dalam sidang tuntutan .
Selanjutnya agenda sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Dedek Ramadani Alias Dedek akan dibacakan pada sidang Putusan tanggal 7 November 2023 kedepan.
-
Sementara saat awak media menghubungi Kasi Intel Kejaksaan Bagansiapiapi Yopentinu Adi Nugraha,SH selaku jaksa penuntut dalam hal ini melalui WhatsApp Pribadi nya, Kamis 2 Nopember 2023 menanggapi tuntutan ada itu pak pertimbangannya, lagian itu masih dalam tahap persidangan kan pak, jadi tunggu putusan hakim saja dulu pak, terimakasih . Pungkasnya.
Sebelumnya diketahui dalam dakwaan jaksa, kasus ini berawal pada hari Selasa 20 Juni 2023 sekira jam 02.00 WIB Saksi Kurnia tiba di pengkolan yaitu tempat mangkal waria Jl. Jenderal Sudirman KM. 1 Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir, di pengkolan tersebut Saksi Kurnia bertemu dengan Korban Salam yang sedang menunggu tamu.
-
-
Komentar Via Facebook :