https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027 •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid •   Datang Bawa Kejutan, Kapolsek Binawidya Ucapkan Selamat HUT TNI ke-81 di Markas Baterai A
Home › Hukum › JPU Rohil Tuntut Terdakwa 7 Tahun Penjara 
Hukum
Rokan Hilir

Habisi Nyawa Seorang Waria

JPU Rohil Tuntut Terdakwa 7 Tahun Penjara 

Jumat, 03 November 2023 | 10:16 WIB,  
Penulis : Redaksi
JPU Rohil Tuntut Terdakwa 7 Tahun Penjara 

Keterangan Foto: Korban Waria saat ditemukan oleh Kepolisian Sektor Bagan Sinembah.

ROKAN HILIR || Terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang waria berinisial Sal alias Mala (43), Dedek Ramadani Alias Dedek yang terjadi di jalan lintas Riau-Sumut Kilometer 1 Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah akhirnya lega setelah mendengar tuntutan 7 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Rokan Hilir.

Bagaimana tidak, hukuman tuntutan ringan yang dijatuhkan oleh Jaksa terhadap Terdakwa Dedek Ramadani seakan membuat diri terdakwa mendapat suatu berkah tuntutan dari sang jaksa namun bukan keadilan bagi korban yang sudah nyawanya dihabisi oleh terdakwa.

    Baca juga:
  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

Tuntutan ringan sidang kasus pembunuhan tersebut dihimpun dari data yang terlampir SIPP PN Rokan Hilir telah dibacakan oleh Jaksa penuntut umum ( JPU) Rokan Hilir pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Dalam persidangan tuntutan, JPU Kejari Yopentinu Adi Nugraha SH jabatan Kasi Intel selaku jaksa 1 dan Fikry Ariga SH dalam tuntutannya menuntut Dedek Ramadani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati,” melanggar Pasal 351 Ayat (3) Kitab UU Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dedek Ramadani selama 7 (tujuh) Tahun Penjara dengan dikurangkan sepenuhnya selama Para Terdakwa ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan". Isi dalam sidang tuntutan .

Selanjutnya agenda sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Dedek Ramadani Alias Dedek akan dibacakan pada sidang Putusan tanggal 7 November 2023 kedepan.

Sementara saat awak media menghubungi Kasi Intel Kejaksaan Bagansiapiapi Yopentinu Adi Nugraha,SH selaku jaksa penuntut dalam hal ini melalui WhatsApp Pribadi nya, Kamis 2 Nopember 2023 menanggapi tuntutan ada itu pak pertimbangannya, lagian itu masih dalam tahap persidangan kan pak, jadi tunggu putusan hakim saja dulu pak, terimakasih . Pungkasnya.

Sebelumnya diketahui dalam dakwaan jaksa, kasus ini berawal pada hari Selasa 20 Juni 2023 sekira jam 02.00 WIB Saksi Kurnia tiba di pengkolan yaitu tempat mangkal waria Jl. Jenderal Sudirman KM. 1 Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir, di pengkolan tersebut Saksi Kurnia bertemu dengan Korban Salam yang sedang menunggu tamu.

Lalu Saksi Kurnia bertanya kepada Korban Salam dengan mengatakan “Siapa saja yang keluar mangkal” dijawab Korban Salam “Selain kita berdua tidak ada waria yang sedang mangkal” Saksi Kurnia juga bertanya kepada Korban Salam apakah sudah dapat tamu / pelanggan namun Korban Salam mengatakan belum mendapatkan tamu / pelanggan.

Selanjutnya, Korban Salam menjauh dari tempat mangkal untuk mencari tamu sekira 500 (lima ratus) meter dari pengkolan. Pada saat yang bersamaan sekira jam 04.00 WIB Terdakwa yang sedang mengendarai truck PT. Harum Manis Agung bersama Saksi Rizki melintas di Jl. Jenderal Sudirman KM. 1 Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir dan Terdakwa ingin buang air besar lalu berhenti di pinggir jalan, Terdakwa memasuki tempat yang sepi untuk buang ari besar.

Namun belum sempat untuk buang air besar Korban Salam mendatangi Terdakwa dan berkata “Duit .. Duit 100” dijawab Terdakwa “Apa pula 100” dijawab kembali Korban Salam “Kalo enggak, gak aman” mendengar hal tersebut Terdakwa emosi dan mengajak Korban Salam berkelahi dengan mengatakan “Kalian pikir aku takut” hingga terjadilah perkelahian antara Terdakwa dan Korban Salam. 

Terdakwa memiting leher Korban Salam menggunakan tangan kirinya selama 10 (sepuluh menit) sambil berteriak “Tolong .. Tolong”. Mendengar teriakan tersebut Saksi Ngatijan pergi ke pos security bertemu dengan Saksi Agung dan berkata “Dek kau ada dengan suara minta tolong gak” dijawab Saksi Agung “Ada pak tapi samar – samar”. 

Setelah itu Saksi Ngatijan mengajak Saksi Agung untuk mencari arah suara tersebut membawa 2 (dua) buah senter dan berjalan sekitar 50 (lima puluh) meter lalu bertemu dengan Terdakwa dengan posisi di atas menindih tubuh Korban Salam yang berada di bawah sambil memiting leher Korban Salam menggunakan tangan kirinya. 

Pada saat Saksi Ngatijan dan Saksi Agung tersebut datang, Terdakwa melepaskan pitingannya dari Korban Salam yang sudah tidak bergerak maupun mengeluarkan suara. Dalam dakwaan jaksa menuntut perbuatan Terdakwa dengan pidana dalam Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana .

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 370/UM-PK/2598/2023 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah dengan dr. Nur Intan sebagai dokter pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan terhadap Korban yang bernama Salam Alias Mala dengan hasil pemeriksaan :

Dijumpai lebam pada area wajah, leher dan punggung, memar pada kelopak mata atas kiri, memar dan luka lecet pipi sebelah kiri, gigi ke tiga sebelah atas lepas, luka lecet di sudut bibir dan lengan atas sebelah kiri, juga dijumpai luka lecet tekan di leher bagian kiri dan kanan.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Penjabat Bupati INHIL Tidak Mutlak Harus Putra Daerah

    Jumat, 03 Nov 2023 | 09:35 WIB
  • Nasional

    Bupati Kuansing Raih Penghargaan Kemendes PDT

    Jumat, 03 Nov 2023 | 08:59 WIB
  • Hukum

    Kejati Riau Kejar Direktur PT BRJ

    Jumat, 03 Nov 2023 | 06:16 WIB
  • Daerah

    LAMR Tepuk Tepung Tawari Kajati Baru Riau

    Kamis, 02 Nov 2023 | 20:43 WIB
  • Sport

    KORMI Kuansing Gelar Olahraga Tradisional Perdana 

    Kamis, 02 Nov 2023 | 19:58 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com