https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Kenang Solidaritas Gempa 2009, Pemko Padang Galang Bantuan Untuk NTT •   Malam Mencekam di Bukit Raya! Satu Rumah Terbakar, 3 Damkar Turun dan Wali Kota Cek Lokasi •   Puluhan Siswa Diduga Keracunan Usai Santap MBG di Kampar, GPM Riau Desak Dapur Ditutup dan Diusut •   Kemensetneg Apresiasi 63 ASN yang Masuki Purna Tugas
Home › Hukum › JPU Rohil Tuntut Terdakwa 7 Tahun Penjara 
Hukum
Rokan Hilir

Habisi Nyawa Seorang Waria

JPU Rohil Tuntut Terdakwa 7 Tahun Penjara 

Jumat, 03 November 2023 | 10:16 WIB,  
Penulis : Redaksi
JPU Rohil Tuntut Terdakwa 7 Tahun Penjara 

Keterangan Foto: Korban Waria saat ditemukan oleh Kepolisian Sektor Bagan Sinembah.

ROKAN HILIR || Terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang waria berinisial Sal alias Mala (43), Dedek Ramadani Alias Dedek yang terjadi di jalan lintas Riau-Sumut Kilometer 1 Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah akhirnya lega setelah mendengar tuntutan 7 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Rokan Hilir.

Bagaimana tidak, hukuman tuntutan ringan yang dijatuhkan oleh Jaksa terhadap Terdakwa Dedek Ramadani seakan membuat diri terdakwa mendapat suatu berkah tuntutan dari sang jaksa namun bukan keadilan bagi korban yang sudah nyawanya dihabisi oleh terdakwa.

    Baca juga:
  • Duduk di Balai Belakang Rumah Berujung Bui, 22 Paket Sabu Disita Polisi

  • Niat Bakar Kayu Berujung Perkara Hukum, Pria di Tarai Bangun Ditangkap Polisi

  • Api Membakar 0,5 Hektare Lahan di Bengkalis, Dua Orang Kini Jadi Tersangka

Tuntutan ringan sidang kasus pembunuhan tersebut dihimpun dari data yang terlampir SIPP PN Rokan Hilir telah dibacakan oleh Jaksa penuntut umum ( JPU) Rokan Hilir pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Dalam persidangan tuntutan, JPU Kejari Yopentinu Adi Nugraha SH jabatan Kasi Intel selaku jaksa 1 dan Fikry Ariga SH dalam tuntutannya menuntut Dedek Ramadani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati,” melanggar Pasal 351 Ayat (3) Kitab UU Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dedek Ramadani selama 7 (tujuh) Tahun Penjara dengan dikurangkan sepenuhnya selama Para Terdakwa ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan". Isi dalam sidang tuntutan .

Selanjutnya agenda sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Dedek Ramadani Alias Dedek akan dibacakan pada sidang Putusan tanggal 7 November 2023 kedepan.

Sementara saat awak media menghubungi Kasi Intel Kejaksaan Bagansiapiapi Yopentinu Adi Nugraha,SH selaku jaksa penuntut dalam hal ini melalui WhatsApp Pribadi nya, Kamis 2 Nopember 2023 menanggapi tuntutan ada itu pak pertimbangannya, lagian itu masih dalam tahap persidangan kan pak, jadi tunggu putusan hakim saja dulu pak, terimakasih . Pungkasnya.

Sebelumnya diketahui dalam dakwaan jaksa, kasus ini berawal pada hari Selasa 20 Juni 2023 sekira jam 02.00 WIB Saksi Kurnia tiba di pengkolan yaitu tempat mangkal waria Jl. Jenderal Sudirman KM. 1 Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir, di pengkolan tersebut Saksi Kurnia bertemu dengan Korban Salam yang sedang menunggu tamu.

Lalu Saksi Kurnia bertanya kepada Korban Salam dengan mengatakan “Siapa saja yang keluar mangkal” dijawab Korban Salam “Selain kita berdua tidak ada waria yang sedang mangkal” Saksi Kurnia juga bertanya kepada Korban Salam apakah sudah dapat tamu / pelanggan namun Korban Salam mengatakan belum mendapatkan tamu / pelanggan.

Selanjutnya, Korban Salam menjauh dari tempat mangkal untuk mencari tamu sekira 500 (lima ratus) meter dari pengkolan. Pada saat yang bersamaan sekira jam 04.00 WIB Terdakwa yang sedang mengendarai truck PT. Harum Manis Agung bersama Saksi Rizki melintas di Jl. Jenderal Sudirman KM. 1 Kep. Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir dan Terdakwa ingin buang air besar lalu berhenti di pinggir jalan, Terdakwa memasuki tempat yang sepi untuk buang ari besar.

Namun belum sempat untuk buang air besar Korban Salam mendatangi Terdakwa dan berkata “Duit .. Duit 100” dijawab Terdakwa “Apa pula 100” dijawab kembali Korban Salam “Kalo enggak, gak aman” mendengar hal tersebut Terdakwa emosi dan mengajak Korban Salam berkelahi dengan mengatakan “Kalian pikir aku takut” hingga terjadilah perkelahian antara Terdakwa dan Korban Salam. 

Terdakwa memiting leher Korban Salam menggunakan tangan kirinya selama 10 (sepuluh menit) sambil berteriak “Tolong .. Tolong”. Mendengar teriakan tersebut Saksi Ngatijan pergi ke pos security bertemu dengan Saksi Agung dan berkata “Dek kau ada dengan suara minta tolong gak” dijawab Saksi Agung “Ada pak tapi samar – samar”. 

Setelah itu Saksi Ngatijan mengajak Saksi Agung untuk mencari arah suara tersebut membawa 2 (dua) buah senter dan berjalan sekitar 50 (lima puluh) meter lalu bertemu dengan Terdakwa dengan posisi di atas menindih tubuh Korban Salam yang berada di bawah sambil memiting leher Korban Salam menggunakan tangan kirinya. 

Pada saat Saksi Ngatijan dan Saksi Agung tersebut datang, Terdakwa melepaskan pitingannya dari Korban Salam yang sudah tidak bergerak maupun mengeluarkan suara. Dalam dakwaan jaksa menuntut perbuatan Terdakwa dengan pidana dalam Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana .

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 370/UM-PK/2598/2023 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah dengan dr. Nur Intan sebagai dokter pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan terhadap Korban yang bernama Salam Alias Mala dengan hasil pemeriksaan :

Dijumpai lebam pada area wajah, leher dan punggung, memar pada kelopak mata atas kiri, memar dan luka lecet pipi sebelah kiri, gigi ke tiga sebelah atas lepas, luka lecet di sudut bibir dan lengan atas sebelah kiri, juga dijumpai luka lecet tekan di leher bagian kiri dan kanan.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Penjabat Bupati INHIL Tidak Mutlak Harus Putra Daerah

    Jumat, 03 Nov 2023 | 09:35 WIB
  • Nasional

    Bupati Kuansing Raih Penghargaan Kemendes PDT

    Jumat, 03 Nov 2023 | 08:59 WIB
  • Hukum

    Kejati Riau Kejar Direktur PT BRJ

    Jumat, 03 Nov 2023 | 06:16 WIB
  • Daerah

    LAMR Tepuk Tepung Tawari Kajati Baru Riau

    Kamis, 02 Nov 2023 | 20:43 WIB
  • Sport

    KORMI Kuansing Gelar Olahraga Tradisional Perdana 

    Kamis, 02 Nov 2023 | 19:58 WIB

Terpopuler

  • #1

    DJ Competition Megamix Riau Semakin Meriah, Berbagai Daerah Ikut Kompetisi

    Rabu, 12 Agu 2026 - 17:43 WIB
  • #2

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #3

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #4

    Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

    Jumat, 14 Agu 2026 - 19:55 WIB
  • #5

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #6

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 - 20:04 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB
  • #8

    HUT ke-69 Riau, Pemprov Anugerahi 10 Tokoh Pejuang Daerah

    Minggu, 09 Agu 2026 - 22:56 WIB
  • #9

    Harga Emas Berpeluang Tembus Rp3 Juta, Geopolitik dan Safe Haven Jadi Pendorong

    Senin, 10 Agu 2026 - 07:20 WIB

HUKRIM

  • Duduk di Balai Belakang Rumah Berujung Bui, 22 Paket Sabu Disita Polisi

    Duduk di Balai Belakang Rumah Berujung Bui, 22 Paket Sabu Disita Polisi

    Kamis, 20 Agu 2026 | 08:03 WIB
  • Niat Bakar Kayu Berujung Perkara Hukum, Pria di Tarai Bangun Ditangkap Polisi

    Niat Bakar Kayu Berujung Perkara Hukum, Pria di Tarai Bangun Ditangkap Polisi

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:41 WIB
  • Api Membakar 0,5 Hektare Lahan di Bengkalis, Dua Orang Kini Jadi Tersangka

    Api Membakar 0,5 Hektare Lahan di Bengkalis, Dua Orang Kini Jadi Tersangka

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:27 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Wako Agung Pimpin Rapat Forkopimda, Harga Ayam hingga Antisipasi Karhutla Jadi Bahasan

    Wako Agung Pimpin Rapat Forkopimda, Harga Ayam hingga Antisipasi Karhutla Jadi Bahasan

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:07 WIB
  • PBB Pekanbaru Turun, PAD Tetap Tumbuh

    PBB Pekanbaru Turun, PAD Tetap Tumbuh

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:02 WIB
  • Pertamina Beri Harga Khusus BBM, Diskon Rp450 per Liter Selama Promo Kemerdekaan

    Pertamina Beri Harga Khusus BBM, Diskon Rp450 per Liter Selama Promo Kemerdekaan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 18:05 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com