Home › Pemerintah › Kadisnakertrans Riau Imron Rosyadi: Ada Wajib Lapor Loker
Pelayanan Informasi Pasar Kerja
Kadisnakertrans Riau Imron Rosyadi: Ada Wajib Lapor Loker
PEKANBARU - Pelaporan lowongan pekerjaan dinilai penting karena lowongan pekerjaan merupakan bagian dari pelayanan informasi pasar kerja di mana informasi pasar kerja tersebut merupakan bagian dari pelayanan penempatan tenaga kerja.
Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja maka telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.
-
"Sekarang ada wajib lapor lowongan pekerjaan (loker), jika tidak dilaporkan nanti akan ada sanksi adminsiratif," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Imron Rosyadi di Pekanbaru, Senin (23/10/2023).
"Jadi kalau cuma merekrut aja dan tidak melaporkan akan ada sanksinya," tambahnya.
Komentar Via Facebook :