https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   POM TNI dan Propam Polda Riau Jaring 13 Pengguna Narkotika, 2 Pria Lanjut Jalani Proses •   PT Musim Mas Salurkan Bantuan Qurban ke 12 Desa dan 2 Kelurahan •   Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir •   HUT ke-50 RSUD Arifin Achmad, Pemerintah Dorong Modernisasi dan Penataan Layanan
Home › Politik › Tanggapi PH dan PA Bupati Kuansing, Eks DPRD Kuansing : Mereka Lucu dan Terkesan Tak Paham Fungsi Legislatif
Politik
Kuansing

Politik

Tanggapi PH dan PA Bupati Kuansing, Eks DPRD Kuansing : Mereka Lucu dan Terkesan Tak Paham Fungsi Legislatif

Senin, 23 Oktober 2023 | 12:28 WIB,  
Tanggapi PH dan PA Bupati Kuansing, Eks DPRD Kuansing : Mereka Lucu dan Terkesan Tak Paham Fungsi Legislatif

KUANSING, Tabloid Diksi - Pasca dikeluarkannya 12 rekomendasi terkait kepemimpinan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang dinilai arogan dan ugal-ugalan yang berdampak negatif terhadap tidak kondusifnya penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kuantan Singingi. Menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak. Salahsatunya dari Anggota DPRD Kuansing dua periode 2009-2014 dan 2014-2019, Andi Nurbai SP.


Ia menanggapi pernyataan Praktisi Hukum (PH) Kuansing Citra Abdillah SH MH dan Penasehat Ahli (PA) Bupati Kuansing Aherson SSos MSi. Kedua orang yang dikenal dekat dengan Bupati Kuansing ini menilai, bahwa tidak ada pasal dari UU 23 tahun 2014 yang dilanggar Bupati Kuansing, sehingga menurut keduanya tidak bisa dimakzulkan. Andi Nurbai pun memberi wejangan kepada keduanya.

  • Baca juga: Focus Group Discussion, KPU Pekanbaru Serap Perbaikan Kedepan


"Saya menilai, mereka lucu dan terkesan tidak paham. Ini karena mereka terlalu dini menyimpulkan soal tidak ada pasal pelanggaran yang dilakukan Bupati Kuansing terhadap rekomendasi DPRD Kuansing itu," kata Andi Nurbai kepada wartawan, Minggu (22/10/2023).

  • Baca juga: Relawan Milenial Partai Nasdem Tualang Menghimbau Masyarakat Untuk Bersama - Sama Menolak Wacana PSU Pilkada Siak


DPRD Kuansing ini, kata Andi Nurbai, baru menggelar rapat bersama pimpinan dan 6 fraksi. Dan mereka telah mengeluarkan sebanyak 12 rekomendasi perihal yang dinilai mengganggu kondusifitas pemerintahan daerah. Ia menyarankan, harusnya PH dan PA Bupati Kuansing Aherson membiarkan saja DPRD Kuansing bekerja sesuai mekanisme yang ada.

"Ini kan baru dugaan temuan DPRD Kuansing. Ini awal. Kan masih ada tahapan-tahapan yang harus dilewati untuk pembuktian rekomendasi ini. Biarkan DPRD bekerja. Jangan cepat PH dan PA itu menyimpulkan tidak ada pasal yang dilanggar. Seperti kebakaran jenggot aja," kata Andi Nurbai.

  • Baca juga: Tim Suwai & Nawaitu Ucap Selamat kepada Paslon Nomor 1 


Guna membuktikan temuan DPRD Kuansing, menurut mantan Politisi PAN Kuansing ini, lembaga DPRD atau lembaga legislatif bisa menggunakan hak-haknya yang telah diatur UU.

  • Baca juga: Puluhan Ribu Masyarakat Meranti Hadiri Kampanye Akbar Paslon Nomor 04 "Bermanfaat"


"Kan nanti DPRD bisa gunakan hak-haknya. Ada hak interpelasi dan hak angket yang bisa digunakan untuk menindaklanjuti rekomendasi ini. Jadi, tunggu saja itu. Biarkan DPRD bekerja," ujarnya.


  • Baca juga: Demi H. Jufrizal , Dr H.Suhardiman amby Diberhentikan sepihak tampa ada konfirmasi

Diketahui, hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Kabupaten Kuantan Singingi.


"Dan setelah itu DPRD Kuansing bisa menggunakan hak angketnya atas 12 rekomendasi tersebut setelah menggunakan hak interpelasinya. Tahapan ini harus dilalui," ungkap Andi Nurbai.

  • Baca juga: Ulama dan Tokoh Politik Kompak Dukung Pasangan Bermarwah di Kampar


Lalu. Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

  • Baca juga: Makin Tak Terbendung, 16 Hari Sebelum Pencoblosan Dukungan Ke Kubu SDM Makin Membludak


"Ini adalah hak yang bisa digunakan kawan-kawan di DPRD nantinya. Dan apabila nanti ditemukan adanya dugaan pelanggaran UU atau aturan yang dilakukan Bupati Kuansing yang berdampak terhadap terganggunya kondusifitas penyelenggaraan pemerintahan. Ini baru pengusulan pemakzulan ke Mahkamah Agung," dijelaskan Andi Nurbai.


  • Baca juga: Diduga Terlibat Isu Titipan, Aktivis Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Kejati Riau

Maka Andi Nurbai nenilai, PH dan PA Bupati Kuansing itu buat lucu, aneh dan terkesan tidak paham regulasi hak-hak DPRD. Hal ini diduga Andi Nurbai, mereka dari eksekutif kelimpungan melihat langkah yang dilakukan 6 fraksi di DPRD Kuansing itu. Ada Fraksi Golkar, F-PDIP, F-PPP, F-PKB, F-NasDem dan F-PKS Hanura. Menyisakan 3 fraksi yang belum menyatakan sikap, masing-masing F-Gerindra, F-Demokrat dan F-PAN.


"Ini ada 6 fraksi. Bukan main-main ini. Masak Pak Aherson yang sudah pernah di legislatif tidak memahami ini. Lucu juga kan. Aneh kan. Ini karena tidak paham atau apa?," sindir Andi Nurbai.

  • Baca juga: Makin Tinggi Pohon, Makin Kuat Angin: Refleksi tentang Kepemimpinan Suhardiman Amby


Karena PH dan PA Bupati Kuansing terlalu cepat menanggapi soal warning 6 fraksi DPRD Kuansing kepada Bupati Kuansing, Andi Nurbai menilai, bahwa eksekutif terganggu dengan langkah itu.

  • Baca juga: Surat Suara Pilkada  Kampar Tiba di Gudang KPU


"Ini seperti mereka kebakaran jenggot aja. Jadi, langsung berstatemen seperti orang tidak paham aturan dan fungsi dan hak-hak dewan. Apalagi Suadara Aherson. Dia harusnya paham itu," tuding Andi Nurbai.


  • Baca juga: Abdul Wahid dan UAS Satukan Tekad Menangkan Pilgub Riau

Apalagi Aherson ini, kata Andi Nurbai, adalah Bacaleg dari PKB. Sementara, PKB mendukung dan bersepakat mengeluarkan rekomendasi tersebut.


"Ini juga lucu dan terlihat apa itu namanya. Dia kan bacaleg PKB. Sedangkan PKB kan mendukung itu. Kenapa bisa statemen seperti itu," sindir Pendiri PAN Kuansing ini.(***)

  • Baca juga: Bantah Pemberitaan Viral Diduga Menyesatkan, MS Tak Ada Sebut Muflihun Dalam BAP

Editor : Noperman SPd

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Fun Run Ramaikan HUT ke-73 IDI 

    Senin, 23 Okt 2023 | 08:46 WIB
  • Ekbis

    BPHTB Pekanbaru Dominasi Pendapatan Pajak Daerah 

    Minggu, 22 Okt 2023 | 22:23 WIB
  • Nasional

    Polres Dumai Helat Rutin "MINGGU KASIH"

    Minggu, 22 Okt 2023 | 21:16 WIB
  • Sport

    Kadispora Pekanbaru Resmi Buka Event Al Azru Cup 7 

    Minggu, 22 Okt 2023 | 14:29 WIB
  • Peristiwa

    Ambruk, Jembatan Perawang Segera Diperbaiki   

    Minggu, 22 Okt 2023 | 13:21 WIB

Terpopuler

  • #1

    GRANAT Pekanbaru Ambil Peran dalam Bimtek P4GN, Ajak Perangi Narkotika

    Selasa, 12 Mei 2026 - 11:03 WIB
  • #2

    Sambut HUT KAI ke-18, LBH KAI Riau Siapkan Konsultasi Hukum Gratis

    Minggu, 24 Mei 2026 - 21:10 WIB
  • #3

    Polsek Pangean Tertibkan Aktivitas PETI, Satu Unit Rakit Dibakar di Lokasi

    Selasa, 19 Mei 2026 - 21:35 WIB
  • #4

    BNN Pekanbaru dan GRANAT Gencarkan Perang Melawan Narkoba di SMA 4

    Senin, 25 Mei 2026 - 16:45 WIB
  • #5

    Polisi Cinta Petani Polsek Pangean Cek Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Padang Kunik.

    Rabu, 20 Mei 2026 - 13:50 WIB

SOROTAN

  • Aktivitas PETI di Aliran Sungai Inhu, Publik Tunggu Implementasi Green Policing Polda Riau

    Aktivitas PETI di Aliran Sungai Inhu, Publik Tunggu Implementasi Green Policing Polda Riau

    Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
  • Sambut HUT KAI ke-18, LBH KAI Riau Siapkan Konsultasi Hukum Gratis

    Sambut HUT KAI ke-18, LBH KAI Riau Siapkan Konsultasi Hukum Gratis

    Minggu, 24 Mei 2026 | 21:10 WIB
  • Majelis Pertanahan Pusat Tegaskan NKK Bukan Instrumen Mafia Tanah

    Majelis Pertanahan Pusat Tegaskan NKK Bukan Instrumen Mafia Tanah

    Minggu, 24 Mei 2026 | 00:07 WIB

HUKRIM

  • Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com