Home › Politik › Tanggapi PH dan PA Bupati Kuansing, Eks DPRD Kuansing : Mereka Lucu dan Terkesan Tak Paham Fungsi Legislatif
Politik
Tanggapi PH dan PA Bupati Kuansing, Eks DPRD Kuansing : Mereka Lucu dan Terkesan Tak Paham Fungsi Legislatif

KUANSING, Tabloid Diksi - Pasca dikeluarkannya 12 rekomendasi terkait kepemimpinan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang dinilai arogan dan ugal-ugalan yang berdampak negatif terhadap tidak kondusifnya penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kuantan Singingi. Menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak. Salahsatunya dari Anggota DPRD Kuansing dua periode 2009-2014 dan 2014-2019, Andi Nurbai SP.
Ia menanggapi pernyataan Praktisi Hukum (PH) Kuansing Citra Abdillah SH MH dan Penasehat Ahli (PA) Bupati Kuansing Aherson SSos MSi. Kedua orang yang dikenal dekat dengan Bupati Kuansing ini menilai, bahwa tidak ada pasal dari UU 23 tahun 2014 yang dilanggar Bupati Kuansing, sehingga menurut keduanya tidak bisa dimakzulkan. Andi Nurbai pun memberi wejangan kepada keduanya.
-
"Saya menilai, mereka lucu dan terkesan tidak paham. Ini karena mereka terlalu dini menyimpulkan soal tidak ada pasal pelanggaran yang dilakukan Bupati Kuansing terhadap rekomendasi DPRD Kuansing itu," kata Andi Nurbai kepada wartawan, Minggu (22/10/2023).
-
DPRD Kuansing ini, kata Andi Nurbai, baru menggelar rapat bersama pimpinan dan 6 fraksi. Dan mereka telah mengeluarkan sebanyak 12 rekomendasi perihal yang dinilai mengganggu kondusifitas pemerintahan daerah. Ia menyarankan, harusnya PH dan PA Bupati Kuansing Aherson membiarkan saja DPRD Kuansing bekerja sesuai mekanisme yang ada.
"Ini kan baru dugaan temuan DPRD Kuansing. Ini awal. Kan masih ada tahapan-tahapan yang harus dilewati untuk pembuktian rekomendasi ini. Biarkan DPRD bekerja. Jangan cepat PH dan PA itu menyimpulkan tidak ada pasal yang dilanggar. Seperti kebakaran jenggot aja," kata Andi Nurbai.
-
Guna membuktikan temuan DPRD Kuansing, menurut mantan Politisi PAN Kuansing ini, lembaga DPRD atau lembaga legislatif bisa menggunakan hak-haknya yang telah diatur UU.
-
"Kan nanti DPRD bisa gunakan hak-haknya. Ada hak interpelasi dan hak angket yang bisa digunakan untuk menindaklanjuti rekomendasi ini. Jadi, tunggu saja itu. Biarkan DPRD bekerja," ujarnya.
-
"Dan setelah itu DPRD Kuansing bisa menggunakan hak angketnya atas 12 rekomendasi tersebut setelah menggunakan hak interpelasinya. Tahapan ini harus dilalui," ungkap Andi Nurbai.
-
Lalu. Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
"Ini adalah hak yang bisa digunakan kawan-kawan di DPRD nantinya. Dan apabila nanti ditemukan adanya dugaan pelanggaran UU atau aturan yang dilakukan Bupati Kuansing yang berdampak terhadap terganggunya kondusifitas penyelenggaraan pemerintahan. Ini baru pengusulan pemakzulan ke Mahkamah Agung," dijelaskan Andi Nurbai.
-
"Ini ada 6 fraksi. Bukan main-main ini. Masak Pak Aherson yang sudah pernah di legislatif tidak memahami ini. Lucu juga kan. Aneh kan. Ini karena tidak paham atau apa?," sindir Andi Nurbai.
-
-
-
-
-
-
-
Komentar Via Facebook :