https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Gandeng Lazismu Pekanbaru, BEM Universitas Hang Tuah Salurkan Donasi Kemanusiaan Rp2,01 Juta untuk Korban Bencana •   Tak Tinggal Diam Hadapi Kabut Asap, Mahasiswa UMRI Turun Tangan Salurkan 500 Masker •   Sunco Lebih Murah di Helat Pelalawan, Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Stok •   Riau Jajaki Pelabuhan Buruk Bakul, Bidik Pasar Asia Tenggara
Home › Politik › Tanggapi PH dan PA Bupati Kuansing, Eks DPRD Kuansing : Mereka Lucu dan Terkesan Tak Paham Fungsi Legislatif
Politik
Kuansing

Politik

Tanggapi PH dan PA Bupati Kuansing, Eks DPRD Kuansing : Mereka Lucu dan Terkesan Tak Paham Fungsi Legislatif

Senin, 23 Oktober 2023 | 12:28 WIB,  
Tanggapi PH dan PA Bupati Kuansing, Eks DPRD Kuansing : Mereka Lucu dan Terkesan Tak Paham Fungsi Legislatif

Keterangan Foto:

KUANSING, Tabloid Diksi - Pasca dikeluarkannya 12 rekomendasi terkait kepemimpinan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang dinilai arogan dan ugal-ugalan yang berdampak negatif terhadap tidak kondusifnya penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kuantan Singingi. Menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak. Salahsatunya dari Anggota DPRD Kuansing dua periode 2009-2014 dan 2014-2019, Andi Nurbai SP.


    Baca juga:
  • DPR RI Tegaskan Pejabat Pemerintahan Wajib Patuhi Putusan Pengadilan Inkrah

  • DPR Minta Reforma Agraria Dipercepat, Penyelesaian Konflik Pertanahan Jadi Prioritas

  • RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Dibawa ke Paripurna DPR

Ia menanggapi pernyataan Praktisi Hukum (PH) Kuansing Citra Abdillah SH MH dan Penasehat Ahli (PA) Bupati Kuansing Aherson SSos MSi. Kedua orang yang dikenal dekat dengan Bupati Kuansing ini menilai, bahwa tidak ada pasal dari UU 23 tahun 2014 yang dilanggar Bupati Kuansing, sehingga menurut keduanya tidak bisa dimakzulkan. Andi Nurbai pun memberi wejangan kepada keduanya.


"Saya menilai, mereka lucu dan terkesan tidak paham. Ini karena mereka terlalu dini menyimpulkan soal tidak ada pasal pelanggaran yang dilakukan Bupati Kuansing terhadap rekomendasi DPRD Kuansing itu," kata Andi Nurbai kepada wartawan, Minggu (22/10/2023).


DPRD Kuansing ini, kata Andi Nurbai, baru menggelar rapat bersama pimpinan dan 6 fraksi. Dan mereka telah mengeluarkan sebanyak 12 rekomendasi perihal yang dinilai mengganggu kondusifitas pemerintahan daerah. Ia menyarankan, harusnya PH dan PA Bupati Kuansing Aherson membiarkan saja DPRD Kuansing bekerja sesuai mekanisme yang ada.

"Ini kan baru dugaan temuan DPRD Kuansing. Ini awal. Kan masih ada tahapan-tahapan yang harus dilewati untuk pembuktian rekomendasi ini. Biarkan DPRD bekerja. Jangan cepat PH dan PA itu menyimpulkan tidak ada pasal yang dilanggar. Seperti kebakaran jenggot aja," kata Andi Nurbai.


Guna membuktikan temuan DPRD Kuansing, menurut mantan Politisi PAN Kuansing ini, lembaga DPRD atau lembaga legislatif bisa menggunakan hak-haknya yang telah diatur UU.


"Kan nanti DPRD bisa gunakan hak-haknya. Ada hak interpelasi dan hak angket yang bisa digunakan untuk menindaklanjuti rekomendasi ini. Jadi, tunggu saja itu. Biarkan DPRD bekerja," ujarnya.


Diketahui, hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Kabupaten Kuantan Singingi.


"Dan setelah itu DPRD Kuansing bisa menggunakan hak angketnya atas 12 rekomendasi tersebut setelah menggunakan hak interpelasinya. Tahapan ini harus dilalui," ungkap Andi Nurbai.


Lalu. Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


"Ini adalah hak yang bisa digunakan kawan-kawan di DPRD nantinya. Dan apabila nanti ditemukan adanya dugaan pelanggaran UU atau aturan yang dilakukan Bupati Kuansing yang berdampak terhadap terganggunya kondusifitas penyelenggaraan pemerintahan. Ini baru pengusulan pemakzulan ke Mahkamah Agung," dijelaskan Andi Nurbai.


Maka Andi Nurbai nenilai, PH dan PA Bupati Kuansing itu buat lucu, aneh dan terkesan tidak paham regulasi hak-hak DPRD. Hal ini diduga Andi Nurbai, mereka dari eksekutif kelimpungan melihat langkah yang dilakukan 6 fraksi di DPRD Kuansing itu. Ada Fraksi Golkar, F-PDIP, F-PPP, F-PKB, F-NasDem dan F-PKS Hanura. Menyisakan 3 fraksi yang belum menyatakan sikap, masing-masing F-Gerindra, F-Demokrat dan F-PAN.


"Ini ada 6 fraksi. Bukan main-main ini. Masak Pak Aherson yang sudah pernah di legislatif tidak memahami ini. Lucu juga kan. Aneh kan. Ini karena tidak paham atau apa?," sindir Andi Nurbai.


Karena PH dan PA Bupati Kuansing terlalu cepat menanggapi soal warning 6 fraksi DPRD Kuansing kepada Bupati Kuansing, Andi Nurbai menilai, bahwa eksekutif terganggu dengan langkah itu.


"Ini seperti mereka kebakaran jenggot aja. Jadi, langsung berstatemen seperti orang tidak paham aturan dan fungsi dan hak-hak dewan. Apalagi Suadara Aherson. Dia harusnya paham itu," tuding Andi Nurbai.


Apalagi Aherson ini, kata Andi Nurbai, adalah Bacaleg dari PKB. Sementara, PKB mendukung dan bersepakat mengeluarkan rekomendasi tersebut.


"Ini juga lucu dan terlihat apa itu namanya. Dia kan bacaleg PKB. Sedangkan PKB kan mendukung itu. Kenapa bisa statemen seperti itu," sindir Pendiri PAN Kuansing ini.(***)

Editor : Noperman SPd

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Fun Run Ramaikan HUT ke-73 IDI 

    Senin, 23 Okt 2023 | 08:46 WIB
  • Ekonomi

    BPHTB Pekanbaru Dominasi Pendapatan Pajak Daerah 

    Minggu, 22 Okt 2023 | 22:23 WIB
  • Nasional

    Polres Dumai Helat Rutin "MINGGU KASIH"

    Minggu, 22 Okt 2023 | 21:16 WIB
  • Sport

    Kadispora Pekanbaru Resmi Buka Event Al Azru Cup 7 

    Minggu, 22 Okt 2023 | 14:29 WIB
  • Peristiwa

    Ambruk, Jembatan Perawang Segera Diperbaiki   

    Minggu, 22 Okt 2023 | 13:21 WIB

Terpopuler

  • #1

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #2

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #3

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #4

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #5

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #6

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Masuk Kampung Cegah Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Senin, 28 Sep 2026 - 15:31 WIB
  • #8

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB
  • #9

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB

HUKRIM

  • Berawal dari Laporan Warga, Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu

    Berawal dari Laporan Warga, Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu

    Jumat, 09 Okt 2026 | 11:13 WIB
  • Bawa Pistol, Begal Diduga Tembak Pintu Rumah Korban di Pekanbaru, Residivis Diciduk

    Bawa Pistol, Begal Diduga Tembak Pintu Rumah Korban di Pekanbaru, Residivis Diciduk

    Jumat, 09 Okt 2026 | 10:55 WIB
  • Diduga Jual Sabu di Kampar, Pria 34 Tahun Ditangkap Polsek Kampar Kiri

    Diduga Jual Sabu di Kampar, Pria 34 Tahun Ditangkap Polsek Kampar Kiri

    Jumat, 09 Okt 2026 | 08:28 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Sunco Lebih Murah di Helat Pelalawan, Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Stok

    Sunco Lebih Murah di Helat Pelalawan, Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Stok

    Jumat, 09 Okt 2026 | 20:36 WIB
  • Riau Jajaki Pelabuhan Buruk Bakul, Bidik Pasar Asia Tenggara

    Riau Jajaki Pelabuhan Buruk Bakul, Bidik Pasar Asia Tenggara

    Jumat, 09 Okt 2026 | 19:15 WIB
  • APBN 2026-2027 Tak Andalkan Dividen Danantara, Menkeu Ungkap Fokus Pemerintah

    APBN 2026-2027 Tak Andalkan Dividen Danantara, Menkeu Ungkap Fokus Pemerintah

    Kamis, 08 Okt 2026 | 10:53 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com