https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kejanggalan OTT JS Terungkap, Dugaan Kondisional Timbul •   Nikah Massal Gratis di Pekanbaru, 43 Pasangan Siap Resmi Disatukan •   Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah •   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan
Home › Hukrim › Tanam Plang di Tanah Sengketa Jalan Paus
Hukrim
Pekanbaru

Catut Nama Polsek Bukit Raya 

Tanam Plang di Tanah Sengketa Jalan Paus

Jumat, 20 Oktober 2023 | 15:10 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Tanam Plang di Tanah Sengketa Jalan Paus

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, menyampaikan bantahan institusinya terlibat beking sengketa tanah di Jalan Paus.

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Sumardi Syukur nama penanggung jawab selaku pemilik tanah terpampang diplang berada di Jalan Paus, Kelurahan Tangkerang Barat, RT03/RW07, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. 

Pemasangan plang tanah berbuntut panjang karena mencatut nama institusi Kepolisian, sudah barang tentu muncul duga ada indikasi beking Aparat Penegak Hukum. 

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Hal itu dibantah Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan siapapun memasang plang tanah mengatasnamakan Polsek Bukit Raya. Apalagi tanah yang dipasangi plang tersebut berstatus sengketa atau bermasalah. Bahkan sekeliling tanah seluas 4.750 meter persegi itu berpagar seng.

"Saya tidak pernah menyuruh siapapun memasang plang seperti itu. Itu pandai-pandai dia. Tidak ada itu. Kami tidak ada pro sana, pro sini. Tidak ada berat sebelah, kami penegak keadilan. Itu plang nanti saya minta dicabut saja," tegas Kapolsek, Kamis (19/10/23).

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Dijelaskan Syafnil bahwa dirinya juga menerima informasi sepotong-potong dari pelapor, Sumardi Syukur alias Edi Syukur. Dimana, Syafnil mendapat laporan mengenai penggelapan legalitas tanah yang dilakukan warga yang berada di area tanah yang ditanami plang tersebut. 

Tak lama, begitu mendapatkan penjelasan dari Daniel Haposan Sirait SH, penasehat hukum terlapor Sofyan Arsyad, barulah Syafnil memahami duduk perkara yang sebenarnya dan bukan penggelapan legalitas tanah.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Dari keterangan Daniel Haposan Sirait SH, disebutkan bahwa pelapor atau Sumardi Syukur adalah orang yang dikuasakan oleh Suci Sartini dan mengklaim secara pribadi kepemilikan tanah tersebut. Padahal tanah itu sudah sah menjadi milik Sofyan Arsyad, kliennya. 

Berdasar pada putusan pengadilan yang menyatakan kliennya menang di tingkat I yakni dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan perkara No.88 K/Pdt.G/2018/PN.Pbr tanggal 19 Desember 2018. Kemudian menang di tingkat II yakni berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan perkara No. 71/PDT/2019/PT.Pbr tanggal 26 Juni 2019 serta diperkuat pula dengan kemenangan di tingkat III atau berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1883 K/PDT/2020 tanggal 13 Agustus 2020.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

Dengan kemenangan hingga di tingkat kasasi tersebut, Daniel juga menegaskan bahwa objek tanah yang menjadi sengketa itu terbukti telah dijual oleh Sumardi beserta isteri pertamanya atas nama Ngatiyem sewaktu masih hidup pada tahun 1978 silam dengan cara dilakukan pembayaran sebanyak 4 kali yaitu kwitansi pertama tanggal 3 Juni 1978, kwitansi kedua tanggal 5 Juni 1978, kwitansi ketiga di tanggal 25 Juli 1978 dan kwitansi keempat tanggal 30 Juli 1978 kepada Almarhum Muhammad Arsyad atau ayah dari kliennya. 

Objek tanah tersebut langsung dikuasai oleh almarhum ayah kliennya sampai sekarang. Bahkan hakim pun menegaskan jual beli tersebut tidak pernah dipermasalahkan oleh Sumardi dan Ngatiyem selaku isteri pertama Sumardi.

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

"Dengan kata lain berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1883 K/PDT/2020 tanggal 13 Agustus 2020, maka Suci Sartini atau yang diwakilkan oleh Sumardi Syukur alias Edi Syukur itu tidak berhak lagi atas tanah objek sengketa. Kami sebagai penasehat hukum klien kami atau terlapor, juga meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bukit Raya untuk memerintahkan pelapor mencabut plang dan seng yang dipasangnya di objek tanah tersebut," terang Daniel Haposan Sirait SH, Penasehat Hukum pelapor Syofian Arsyad.

Sementara itu, PH terlapor, Ikrar Dianys Pratama Putra, SH yang juga Wakil Ketua DPC Hanura Pekanbaru, menegaskan bahwa dari seluruh fakta dan berdasarkan putusan persidangan sampai di kasasi, maka membuktikan seluruh pernyataan Suci Sartini atau yang diwakilkan oleh Sumardi Syukur didramatisir yang seolah merupakan korban dalam masalah kepemilikan tanah. 

  • Baca juga: PN Pekanbaru Tunda Kasus Hotel Kuansing, AMUK : "Masyarakat Menunggu Putusan Pengadilan

Padahal sudah sangat jelas terbukti dasar kepemilikan tanah kliennya adalah sah dan benar serta sudah sewajarnya kliennya merasakan dirugikan atas perbuatan Suci Sartini atau yang diwakilkan oleh Sumardi Syukur dimana mereka menutupi seng dan memasang plang di objek tanah tanpa dasar hukum yang jelas.

Ia menilai, dalil yang digunakan Sumardi Syukur atau Edi Syukur berulangkali mengatakan surat keterangan usaha sebidang tanah atas nama Sumardi adalah palsu pada saat membuat laporan di Polsek Bukit Raya jelas-jelas sangat menyesatkan dan merugikan kliennya, Sofyan Arsyad.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Dugaan Korupsi PJ Kades Serosah Viral, Kejari Sarankan Warga Buat Laporan Resmi

    Jumat, 20 Okt 2023 | 12:13 WIB
  • Ekbis

    Disbun Bengkalis Salurkan Bibit Kelapa Sawit Unggulan 

    Jumat, 20 Okt 2023 | 09:22 WIB
  • Ekbis

    Diskanlut Riau Gelar Lomba Memasak Ikan 

    Jumat, 20 Okt 2023 | 07:59 WIB
  • Ekbis

    Bupati Bengkalis Segera Wujudkan Mimpi Warga Duri

    Kamis, 19 Okt 2023 | 22:38 WIB
  • Nasional

    SMAN 5 Pekanbaru Tuan Rumah FPN

    Kamis, 19 Okt 2023 | 21:29 WIB

Terpopuler

  • #1

    Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah

    Senin, 03 Nov 2025 - 16:00 WIB
  • #2

    Kejanggalan OTT JS Terungkap, Dugaan Kondisional Timbul

    Rabu, 12 Nov 2025 - 15:34 WIB
  • #3

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #4

    Nikah Massal Gratis di Pekanbaru, 43 Pasangan Siap Resmi Disatukan

    Selasa, 04 Nov 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan

    Rabu, 29 Okt 2025 - 18:58 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com