Home › Peristiwa › Ahli Waris Protokoler Pemprov Riau Terima SantunanÂ
Korban Kecelakaan MautÂ
Ahli Waris Protokoler Pemprov Riau Terima SantunanÂ
Keluarga korban kecelakaan maut A. Zuhri menerima santunan kematian dari BPJAMSOSTEK.
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Keluarga korban kecelakaan atau ahli waris kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Lintas Dayun-Perawang, KM 11 Pangkalan Pisang Koto Gasib, Kabupaten Siak, pada Selasa 26 September Alm. Ichfa A Zuhri menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Pihak BPJAMSOSTEK langsung menggerakkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk menyisir kemungkinan adanya peserta yang turut menjadi korban. Berdasarkan hasil penelusuran, teridentifikasi dua orang peserta BPJAMSOSTEK menjadi korban pada kejadian tersebut.
- Baca juga:
Satu orang korban meninggal dunia atas nama Ichfa A Zuhri merupakan peserta BPJAMSOSTEK yang berprofesi sebagai pegawai Non ASN Pemprov dari Bagian Protokol Gubernur Riau.
Selain itu, terdapat satu peserta BPJAMSOSTEK lainnya dalam kondisi kristis dan sedang mendapatkan perawatan di RS Awal Bross atas nama Novriansyah yang merupakan fotografer Dinas Kominfo Riau.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau-Kepri, Eko Yuyulianda mengungkapkan belasungkawa sedalam-dalamnya atas musibah tersebut.
"Kami atas nama manajemen BPJAMSOSTEK mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya dan turut merasa prihatin atas kecelakaan yang dialami oleh para korban, khususnya Almarhum Bapak Zuhri," kata Eko Yuyulianda di Pekanbaru, Kamis.
Ia menjelaskan, dua orang peserta BPJAMSOSTEK yang menjadi korban pada kejadian tersebut merupakan pegawai Non ASN dan THL yang telah didaftarkan oleh Pemprov Riau ke dalam program Jaminan Sosial.
"Kami telah memastikan bahwa korban mengalami kecelakaan kerja, karena ruang lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya kecelakaan di tempat kerja, namun juga saat perjalanan menuju dan kembali dari tempat kerja," kata Eko sapaan akrabnya.
Lebih jauh, Eko menjelaskan bahwa ahli waris dari keluarga almarhum peserta atas nama Zuhri akan mendapatkan manfaat santuan sebesar Rp142 juta.
Yang terdiri dari manfaat santunan JKK meninggal dunia sebesar 48 kali gaji dari upah yang dilaporkan, Santunan Berkala sebesar Rp12 Juta, dan Biaya Pemakaman sebesar Rp10 Juta sebagai bentuk dari manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka, Eko menuturkan bahwa peserta akan mendapatkan manfaat berupa perawatan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) tanpa ada batasan biaya hingga sembuh.
Selain itu jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Apabila peserta mengalami kecacatan, dirinya juga akan mendapatkan alat bantu (orthose) atau alat ganti (prothese), serta manfaat Return To Work (RTW) yaitu berupa pendampingan hingga pekerja dapat bekerja kembali.
Fatmiati ibu dari ahli waris pun, menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan seluurh pegawai Non ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau. atas santunan yang diserahkan.
Sementara itu Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota, Iman Santoso Achwan menjelaskan, sudah menjadi tugas BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keluarga dari peserta mendapatkan haknya.






Komentar Via Facebook :