https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Polsek Batu Hampar Gandeng Bulog, 2 Ton Beras Murah Disalurkan untuk Warga •   Api Padam, Kewaspadaan Tak Padam! Riau Catat Zero Karhutla Hari Ini •   Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan •   Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari
Home › Daerah › Tempo PBB di Perpanjang Bapenda Pekanbaru Hingga 30 September 2023 Mendatang
Daerah
Pekanbaru

Segera Bayar Pajak Anda

Tempo PBB di Perpanjang Bapenda Pekanbaru Hingga 30 September 2023 Mendatang

Sabtu, 02 September 2023 | 17:12 WIB,  
Penulis : Redaksi
Tempo PBB di Perpanjang Bapenda Pekanbaru Hingga 30 September 2023 Mendatang

Keterangan Foto:

Pekanbaru - Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pekanbaru, diperpanjang dari sebelumnya sampai 31 Agustus menjadi 30 September 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan menyebutkan, perpanjangan jatuh tempo PBB sesuai arahan Pj Wali kota karena melihat masih tingginya animo wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya.

    Baca juga:
  • Rapat Final Gerak Jalan Santai GRIB Jaya Pekanbaru, Panitia Pastikan Acara Meriah dan Tampil Beda

  • Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

  • Dari Desa untuk Warga, Bhabinkamtibmas Polres Kampar Jadi Ujung Tombak PERLINSOS Digital

"Makanya jatuh tempo PBB ini kita perpanjang satu bulan lagi, sampai 30 September," ungkapnya, akhir pekan kemarin.

Dengan adanya perpanjangan jatuh tempo, kata Alek, wajib pajak bisa membayarkan pajak tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.

"Jadi masih ada waktu untuk wajib pajak dengan memanfaatkan program ini sampai 30 September agar tidak dikenakan denda," ujarnya.

Jika nanti masih ada wajib pajak yang membayar di atas jadwal yang ditentukan, lanjut Alek, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa pembayaran denda sebesar 2 persen setiap bulannya dari total pajak.

"Semakin lama tidak dibayar, maka akan makin banyak dendanya. Contoh kalau lewat dari 2 bulan, berarti kena denda 4 persen. Makanya kita sampaikan ke masyarakat agar bisa memanfaatkan stimulus ini," tutupnya. Adv

Editor : Munazlen Nazir
Sumber : Advertorial

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Kejari Pekanbaru dan Bapenda Kota Teken PKS Tingkatkan Efektivitas

    Senin, 28 Agu 2023 | 22:05 WIB
  • Sorotan

    Aset Pemerintah atau Penipuan? Misteri Peralihan Menjadi Milik Pemko Pekanbaru Terungkap

    Senin, 25 Sep 2023 | 14:16 WIB
  • Hukum

    Lurah Dinilai Melanggar Aturan dan Bikin Lingkungan Tak Kondusif

    Senin, 25 Sep 2023 | 13:24 WIB
  • Hukum

    Terjebak dalam Modus Investasi Abal-abal, CEO Mrt Dilaporkan ke Polda Riau

    Senin, 25 Sep 2023 | 11:59 WIB
  • Nasional

    Tak Terelakkan RI Kembali Impor Beras

    Senin, 25 Sep 2023 | 08:24 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #5

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #6

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #7

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB

HUKRIM

  • Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

    Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

    Minggu, 27 Sep 2026 | 14:01 WIB
  • Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

    Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

    Minggu, 27 Sep 2026 | 13:34 WIB
  • Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 16:53 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com