Home › Pemerintah › Tempo PBB di Perpanjang Bapenda Pekanbaru Hingga 30 September 2023 Mendatang
Segera Bayar Pajak Anda
Tempo PBB di Perpanjang Bapenda Pekanbaru Hingga 30 September 2023 Mendatang

Pekanbaru - Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pekanbaru, diperpanjang dari sebelumnya sampai 31 Agustus menjadi 30 September 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan menyebutkan, perpanjangan jatuh tempo PBB sesuai arahan Pj Wali kota karena melihat masih tingginya animo wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya.
"Makanya jatuh tempo PBB ini kita perpanjang satu bulan lagi, sampai 30 September," ungkapnya, akhir pekan kemarin.
Dengan adanya perpanjangan jatuh tempo, kata Alek, wajib pajak bisa membayarkan pajak tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.
"Jadi masih ada waktu untuk wajib pajak dengan memanfaatkan program ini sampai 30 September agar tidak dikenakan denda," ujarnya.
Jika nanti masih ada wajib pajak yang membayar di atas jadwal yang ditentukan, lanjut Alek, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa pembayaran denda sebesar 2 persen setiap bulannya dari total pajak.
"Semakin lama tidak dibayar, maka akan makin banyak dendanya. Contoh kalau lewat dari 2 bulan, berarti kena denda 4 persen. Makanya kita sampaikan ke masyarakat agar bisa memanfaatkan stimulus ini," tutupnya. Adv
Komentar Via Facebook :