https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu •   Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan •   Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam •   Lurah Pujud Selatan Dan Tim Pengerak PKK Berserta Jajarannya, Berbagi Takjil Kepada Warga Yang melintas
Home › Pemerintah › Tempo PBB di Perpanjang Bapenda Pekanbaru Hingga 30 September 2023 Mendatang
Pemerintah
Pekanbaru

Segera Bayar Pajak Anda

Tempo PBB di Perpanjang Bapenda Pekanbaru Hingga 30 September 2023 Mendatang

Sabtu, 02 September 2023 | 17:12 WIB,  
Penulis : Redaksi
Tempo PBB di Perpanjang Bapenda Pekanbaru Hingga 30 September 2023 Mendatang

Pekanbaru - Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pekanbaru, diperpanjang dari sebelumnya sampai 31 Agustus menjadi 30 September 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan menyebutkan, perpanjangan jatuh tempo PBB sesuai arahan Pj Wali kota karena melihat masih tingginya animo wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya.

  • Baca juga: Safari Ramadhan di Masjid Al Ikram, Wako Agung Paparkan Capaian Setahun Kepemimpinan

"Makanya jatuh tempo PBB ini kita perpanjang satu bulan lagi, sampai 30 September," ungkapnya, akhir pekan kemarin.

Dengan adanya perpanjangan jatuh tempo, kata Alek, wajib pajak bisa membayarkan pajak tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.

  • Baca juga: Pererat Ukhuwah Menyambut Ramadan, Wako Pekanbaru Gelar Silaturahmi dengan Forcintaku

"Jadi masih ada waktu untuk wajib pajak dengan memanfaatkan program ini sampai 30 September agar tidak dikenakan denda," ujarnya.

  • Baca juga: Jalan 70 Tenayan Raya Bakal Dilebarkan, Pemko Mulai Review 2026

Jika nanti masih ada wajib pajak yang membayar di atas jadwal yang ditentukan, lanjut Alek, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa pembayaran denda sebesar 2 persen setiap bulannya dari total pajak.

"Semakin lama tidak dibayar, maka akan makin banyak dendanya. Contoh kalau lewat dari 2 bulan, berarti kena denda 4 persen. Makanya kita sampaikan ke masyarakat agar bisa memanfaatkan stimulus ini," tutupnya. Adv

Editor : Redaksi
Sumber : Advertorial

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Kejari Pekanbaru dan Bapenda Kota Teken PKS Tingkatkan Efektivitas

    Senin, 28 Agu 2023 | 22:05 WIB
  • Sorotan

    Aset Pemerintah atau Penipuan? Misteri Peralihan Menjadi Milik Pemko Pekanbaru Terungkap

    Senin, 25 Sep 2023 | 14:16 WIB
  • Hukrim

    Lurah Dinilai Melanggar Aturan dan Bikin Lingkungan Tak Kondusif

    Senin, 25 Sep 2023 | 13:24 WIB
  • Hukrim

    Terjebak dalam Modus Investasi Abal-abal, CEO Mrt Dilaporkan ke Polda Riau

    Senin, 25 Sep 2023 | 11:59 WIB
  • Nasional

    Tak Terelakkan RI Kembali Impor Beras

    Senin, 25 Sep 2023 | 08:24 WIB

Terpopuler

  • #1

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #2

    DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu

    Rabu, 18 Mar 2026 - 06:30 WIB
  • #3

    Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa

    Rabu, 11 Mar 2026 - 23:10 WIB
  • #4

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 18:32 WIB
  • #5

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 15:35 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com