Home › Daerah › Kejari Pekanbaru dan Bapenda Kota Teken PKS Tingkatkan Efektivitas
Optimalisasi Tugas
Kejari Pekanbaru dan Bapenda Kota Teken PKS Tingkatkan Efektivitas
Keterangan Foto:
Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota setempat melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru tentang Pemberian bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan hukum dan Tindakan hukum lainnya dalam bidang Pajak daerah, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dilaksanakan di Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Senin (28/8).
- Baca juga:
Kajari Asep Sontani Sunarya dan Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan tampak menandatangani kerjasama tersebut.
Turut hadir Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Zikrullah dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Pekanbaru. Juga hadir, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pajak Daerah, Hidayat Alfitri, Kabid Perencanaan Pengembangan Pendapatan Daerah, Debby Puspita Sari serta Para Kasi dan staf pada Bapenda Pekanbaru.
"Hari ini dilaksanakan kegiatan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya dalam bidang Pajak Daerah, Perdata dan Tata Usaha Negara," ujar Kajari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya melalui Kasi Datun Zikrullah.

Disampaikan Zikrullah terkait ruang lingkup perjanjian tersebut. Yakni, pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata maupun tata usaha negara yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi. Lalu, pertimbangan hukum dengan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) dan audit hukum (Legal Audit) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Terakhir, pemberian tindakan hukum lain, yaitu pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di luar penegakan hukum, pelaporan hukum, dan pertimbangan hukum.
"Adapun tujuan dilaksanakannya Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, serta meningkatkan kerja sama, koordinasi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri dan Bapenda Pekanbaru," jelas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis itu. Adv






Komentar Via Facebook :