Home › Nasional › Dukung Majelis Hakim PTUN Jakarta Menolak Gugatan PT TUM
Masyarakat Pulau Mendol Berunjuk Rasa
Dukung Majelis Hakim PTUN Jakarta Menolak Gugatan PT TUM
Jakarta - Masyarakat Pulau Mendol di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak Majelis Hakim PTUN Jakarta agar menolak gugatan PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) terkait Hak Guna Usaha (HGU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Perwakilan masyarakat Pulau Mendol bersama dengan WALHI Riau, WALHI Eksekutif Nasional, dan WALHI Jakarta menyuarakan penolakan terhadap gugatan PT TUM terkait pencabutan izin HGU melalui Surat Keputusan Nomor 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023.
- Baca juga:
Aksi unjuk rasa dihadiri oleh perwakilan masyarakat Pulau Mendol dan WALHI. Dalam orasinya, Wan Andi Gunawan dari Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FMPPM) mengatakan bahwa Majelis Hakim harus melindungi hak atas tanah masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di Pulau Mendol.
Wan Andi Gunawan juga mengharapkan agar Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan berpihak kepada masyarakat, mengingat PT TUM telah diduga merampas hak rakyat di Pulau Mendol.
Tokoh Masyarakat Pulau Mendol, Kazzaini Ks, mengungkapkan bahwa konflik berawal dari surat peringatan kepada PT TUM terkait penggunaan tanah HGU. Setelah aktivitas pembangunan kanal oleh PT TUM mendapat penolakan dari warga, BPN Kantor Wilayah Provinsi Riau membentuk panitia evaluasi yang menyimpulkan bahwa PT TUM telah melakukan pelanggaran terhadap objek HGU.
Agustian dari Forum Masyarakat Kuala Kampar (FMKK) dan Muhammad Supiyano dari Karang Taruna Kuala Kampar juga turut menyampaikan komitmen masyarakat Pulau Mendol dalam memperjuangkan tanah mereka dan menolak keberadaan PT TUM.
Uli Arta Siagian dari WALHI Nasional menjelaskan bahwa pencabutan HGU PT TUM bertujuan untuk melindungi hak atas tanah masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di Pulau Mendol. Menurutnya, aktivitas perkebunan kelapa sawit PT TUM mengancam ekosistem gambut dan kesejahteraan masyarakat.
Ahlul Padli, Kordinator Media dan Penegakan Hukum WALHI Riau, menjelaskan bahwa PT TUM menguasai 21,32% atau 6.550 hektar dari daratan Pulau Mendol. Kehadiran PT TUM di pulau tersebut dapat merusak ekosistem gambut dan mengancam keselamatan masyarakat.
Para pihak berharap agar Majelis Hakim PTUN Jakarta mendengarkan suara masyarakat dan mengambil keputusan yang berpihak kepada hak-hak masyarakat serta kelestarian lingkungan di Pulau Mendol. **

Komentar Via Facebook :