https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pimpin ACW, Indonesia Perkuat Diplomasi Kolektif ASEAN •   Prabowo: Nilai-Nilai Gontor Sejalan dengan Pembentukan Karakter Bangsa •   Dari Gontor, Prabowo Serukan Dukungan untuk Palestina •   Gowes Silaturahmi Kampar Diikuti 2.500 Peserta, Bupati Serahkan Motor dan Soroti Potensi Wisata Daerah
Home › Nasional › Dukung Majelis Hakim PTUN Jakarta Menolak Gugatan PT TUM
Nasional

Masyarakat Pulau Mendol Berunjuk Rasa

Dukung Majelis Hakim PTUN Jakarta Menolak Gugatan PT TUM

Selasa, 22 Agustus 2023 | 23:05 WIB,  
Penulis : Redaksi
Dukung Majelis Hakim PTUN Jakarta Menolak Gugatan PT TUM

Keterangan Foto:

Jakarta - Masyarakat Pulau Mendol di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak Majelis Hakim PTUN Jakarta agar menolak gugatan PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) terkait Hak Guna Usaha (HGU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Perwakilan masyarakat Pulau Mendol bersama dengan WALHI Riau, WALHI Eksekutif Nasional, dan WALHI Jakarta menyuarakan penolakan terhadap gugatan PT TUM terkait pencabutan izin HGU melalui Surat Keputusan Nomor 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023.

    Baca juga:
  • Pimpin ACW, Indonesia Perkuat Diplomasi Kolektif ASEAN

  • Tambah TKD Rp18,9 Triliun, Pemerintah Pastikan Gaji PPPK Daerah Aman

  • Prabowo: Nilai-Nilai Gontor Sejalan dengan Pembentukan Karakter Bangsa

Aksi unjuk rasa dihadiri oleh perwakilan masyarakat Pulau Mendol dan WALHI. Dalam orasinya, Wan Andi Gunawan dari Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FMPPM) mengatakan bahwa Majelis Hakim harus melindungi hak atas tanah masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di Pulau Mendol.

Wan Andi Gunawan juga mengharapkan agar Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan berpihak kepada masyarakat, mengingat PT TUM telah diduga merampas hak rakyat di Pulau Mendol.

Tokoh Masyarakat Pulau Mendol, Kazzaini Ks, mengungkapkan bahwa konflik berawal dari surat peringatan kepada PT TUM terkait penggunaan tanah HGU. Setelah aktivitas pembangunan kanal oleh PT TUM mendapat penolakan dari warga, BPN Kantor Wilayah Provinsi Riau membentuk panitia evaluasi yang menyimpulkan bahwa PT TUM telah melakukan pelanggaran terhadap objek HGU.

Agustian dari Forum Masyarakat Kuala Kampar (FMKK) dan Muhammad Supiyano dari Karang Taruna Kuala Kampar juga turut menyampaikan komitmen masyarakat Pulau Mendol dalam memperjuangkan tanah mereka dan menolak keberadaan PT TUM.

Uli Arta Siagian dari WALHI Nasional menjelaskan bahwa pencabutan HGU PT TUM bertujuan untuk melindungi hak atas tanah masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di Pulau Mendol. Menurutnya, aktivitas perkebunan kelapa sawit PT TUM mengancam ekosistem gambut dan kesejahteraan masyarakat.

Ahlul Padli, Kordinator Media dan Penegakan Hukum WALHI Riau, menjelaskan bahwa PT TUM menguasai 21,32% atau 6.550 hektar dari daratan Pulau Mendol. Kehadiran PT TUM di pulau tersebut dapat merusak ekosistem gambut dan mengancam keselamatan masyarakat.

Para pihak berharap agar Majelis Hakim PTUN Jakarta mendengarkan suara masyarakat dan mengambil keputusan yang berpihak kepada hak-hak masyarakat serta kelestarian lingkungan di Pulau Mendol. **

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Tolak PT TUMSelamatkan Pulau Mendul
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #6

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Minggu, 20 Sep 2026 | 17:27 WIB
  • Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

    Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

    Minggu, 20 Sep 2026 | 12:04 WIB
  • Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

    Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

    Sabtu, 19 Sep 2026 | 18:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com