https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Konflik Manusia dan Beruang Madu Kembali Terjadi, Tim BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak •   Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar •   Jelang HUT ke-81 RI, Ditlantas Polda Riau Turun ke Jalan Kibarkan Semangat Nasionalisme •   SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit
Home › Nasional › Dukung Majelis Hakim PTUN Jakarta Menolak Gugatan PT TUM
Nasional

Masyarakat Pulau Mendol Berunjuk Rasa

Dukung Majelis Hakim PTUN Jakarta Menolak Gugatan PT TUM

Selasa, 22 Agustus 2023 | 23:05 WIB,  
Penulis : Redaksi
Dukung Majelis Hakim PTUN Jakarta Menolak Gugatan PT TUM

Jakarta - Masyarakat Pulau Mendol di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak Majelis Hakim PTUN Jakarta agar menolak gugatan PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) terkait Hak Guna Usaha (HGU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Perwakilan masyarakat Pulau Mendol bersama dengan WALHI Riau, WALHI Eksekutif Nasional, dan WALHI Jakarta menyuarakan penolakan terhadap gugatan PT TUM terkait pencabutan izin HGU melalui Surat Keputusan Nomor 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/I/2023.

    Baca juga:
  • Menkeu Purbaya Tegaskan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tak Capai Rp16 Juta

  • Pemerintah Selidiki Pencantuman Nama Prabowo sebagai Penulis Makalah MBG

  • Kemenko Polkam Matangkan Pengukuran Indeks Integritas Partai Politik 2026

Aksi unjuk rasa dihadiri oleh perwakilan masyarakat Pulau Mendol dan WALHI. Dalam orasinya, Wan Andi Gunawan dari Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FMPPM) mengatakan bahwa Majelis Hakim harus melindungi hak atas tanah masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di Pulau Mendol.

Wan Andi Gunawan juga mengharapkan agar Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan berpihak kepada masyarakat, mengingat PT TUM telah diduga merampas hak rakyat di Pulau Mendol.

Tokoh Masyarakat Pulau Mendol, Kazzaini Ks, mengungkapkan bahwa konflik berawal dari surat peringatan kepada PT TUM terkait penggunaan tanah HGU. Setelah aktivitas pembangunan kanal oleh PT TUM mendapat penolakan dari warga, BPN Kantor Wilayah Provinsi Riau membentuk panitia evaluasi yang menyimpulkan bahwa PT TUM telah melakukan pelanggaran terhadap objek HGU.

Agustian dari Forum Masyarakat Kuala Kampar (FMKK) dan Muhammad Supiyano dari Karang Taruna Kuala Kampar juga turut menyampaikan komitmen masyarakat Pulau Mendol dalam memperjuangkan tanah mereka dan menolak keberadaan PT TUM.

Uli Arta Siagian dari WALHI Nasional menjelaskan bahwa pencabutan HGU PT TUM bertujuan untuk melindungi hak atas tanah masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di Pulau Mendol. Menurutnya, aktivitas perkebunan kelapa sawit PT TUM mengancam ekosistem gambut dan kesejahteraan masyarakat.

Ahlul Padli, Kordinator Media dan Penegakan Hukum WALHI Riau, menjelaskan bahwa PT TUM menguasai 21,32% atau 6.550 hektar dari daratan Pulau Mendol. Kehadiran PT TUM di pulau tersebut dapat merusak ekosistem gambut dan mengancam keselamatan masyarakat.

Para pihak berharap agar Majelis Hakim PTUN Jakarta mendengarkan suara masyarakat dan mengambil keputusan yang berpihak kepada hak-hak masyarakat serta kelestarian lingkungan di Pulau Mendol. **

Editor : Munazlen N

TOPIK TERKAIT

Tolak PT TUMSelamatkan Pulau Mendul
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #8

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #9

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB

HUKRIM

  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Kamis, 06 Agu 2026 | 19:02 WIB
  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kamis, 06 Agu 2026 | 06:08 WIB
  • Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah

    Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah

    Rabu, 05 Agu 2026 | 22:45 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com