https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   DPW GM Pujakesuma Riau Gelar Turnamen Voli se-Riau dalam Rangka Harlah ke-45 •   Ciptakan Wilayah Binaan Terbebas Dari Karhutla, Babinsa Koramil 06/TM Kodim 0321/Rohil Lakukan Patroli •   PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik •   Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat
Home › Pemerintah › Diklat Penilai PBB-P2 Tingkatkan Kompetensi Aparatur di Pekanbaru
Pemerintah
Pekanbaru

Optimalkan Pendapatan Kota:

Diklat Penilai PBB-P2 Tingkatkan Kompetensi Aparatur di Pekanbaru

Selasa, 25 Juli 2023 | 21:30 WIB,  
Penulis : Redaksi
Diklat Penilai PBB-P2 Tingkatkan Kompetensi Aparatur di Pekanbaru

Pekanbaru, Tabloid Diksi - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Pekanbaru telah menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (diklat) penyegaran bagi Aparatur Penilai PBB-P2 tahun anggaran 2023.

Diklat ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap para aparatur dalam pelaksanaan penilaian PBB-P2 yang memadai dan bersertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Kita terus aktif meng-upgrade kualifikasi petugas secara berkala dan berkelanjutan," ungkap Kabapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, SP. M.Si, dalam pembukaan kegiatan diklat Penilai PBB-P2 Kota Pekanbaru tahun 2023.

  • Baca juga: Silaturahmi Penuh Kehangatan, Bupati Kampar Serap Aspirasi Masyarakat Perhentian Raja

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru Doni Syafrial, S.Si, Perwakilan Kanwil Dirjen Pajak Riau, Kepala KPP Pratama Tampan Imam Teguh Suyudi, Kepala KPP Pratama Senapelan Ronny Johanes Purba, Perwakilan dari Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru serta Kepala UPT se-Bapenda Pekanbaru. Juga hadir langsung Dr. Marja Sinurat, M.Pd. MM perwakilan narasumber yang merupakan Dosen Sekolah Pasca Sarjana IPDN Kemendagri.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru mengatakan, Pajak Daerah telah berperan strategis dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Pekanbaru. Ia menyebut ini menjadi modal bagus kedepannya agar APBD Pekanbaru menjadi makin sehat. Sesuai arahan pj. Wali Kota Pekanbaru Bapak Muflihun, tutur Alek Kurniawan, agar peran PAD dapat lebih baik lagi. Tak lain tak bukan, tegasnya, untuk mempercepat terwujudnya program-program strategis diantaranya untuk pemberdayaan masyarakat, pembiayaan imam masjid paripurna serta kegiatan-kegiatan strategis lainnya.

  • Baca juga: Koperasi Merah Putih Terbentuk, Sekdes Lipat Kain Utara, Wijanarko: Proses Berkas Ke Notaris

Dalam forum itu, Eks. Kadis Ketapang Pekanbaru ini turut mensosialisasikan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 402 tahun 2023 tentang pemberian penghapusan sanksi administratif pajak daerah. Tujuannya untuk meringankan beban pajak masyarakat dan harapannya program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya. Makanya ia aktif mengajak masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak daerahnya karena waktu yang disediakan sangat terbatas yaitu hanya dari 1 juni s.d 31 agustus 2023. Pemberian stimulus ini sebutnya, ditujukan untuk 11 (sebelas) pajak daerah yang dikelola pemerintah kota pekanbaru yaitu: pajak hotel, pajak restoran, PBB, BPHTB, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah dan pajak sarang burung walet.

Agar program yang telah direncanakan dapat berhasil, Alek menyebut dibutuhkan sumber daya aparatur yang berkualitas dan memadai. "Disinilah esensi dari diklat ini, dalam upaya mewujudkan aparatur yang memiliki kompetensi tinggi sehingga dapat menyesuaikan dengan frekuensi program-program yang telah disusun," lanjutnya, Senin (05/06).

  • Baca juga: Polres Rohil Gelar Karhutla Funrun 5K dan Deklarasi Kamtibmas

Sementara dalam laporan kepanitiaan oleh Bidang Pajak Daerah I melalui Kasubid Pendataan dan Pendaftaran PBB Fauzan Effendi.AM, SE, M.Ak menyebut pelaksanaan diklat diikuti oleh Karyawan/ti di lingkungan Bapenda sejumlah 30 orang yang terdiri dari unsur Bidang Pajak Daerah I, Bidang Pengendalian Pajak Daerah dan UPT se-Bapenda Pekanbaru. Kegiatan akan dilaksanakan dari Senin s.d Kamis, 5 – 8 Juni 2023 dengan materi seputar penilaian objek PBB-P2. Adv

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

PekanbaruBapendaDiklatPenilaiPBBPendapatanKotaKompetensiAparatur
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Target Bahas Inflasi, Mabes TNI Akan Singgah di Pekanbaru

    Kamis, 03 Agu 2023 | 19:10 WIB
  • Sorotan

    Ratusan Miliar Pinjaman Poktan Penuh Mistis, 16 Tahun Tak Tertagih

    Rabu, 02 Agu 2023 | 02:01 WIB
  • Peristiwa

    Peningkatan Kasus DBD di Riau, Pekanbaru Menjadi Daerah Terbanyak

    Rabu, 26 Jul 2023 | 07:20 WIB
  • Hukrim

    Sidang Kedua Terdakwa HS Ditunda

    Selasa, 25 Jul 2023 | 23:37 WIB
  • Hukrim

    Dituding Pengeroyokan, Ini Perkelahian Dua Keluarga Bertetangga

    Sabtu, 22 Jul 2023 | 20:46 WIB

Terpopuler

  • #1

    IPK Pekanbaru Serahkan SK Pengurus Sapma IPK Periode 2025-2028 ke Johan Manurung

    Senin, 09 Jun 2025 - 23:04 WIB
  • #2

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 - 18:01 WIB
  • #3

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 - 15:22 WIB
  • #4

    Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

    Selasa, 10 Jun 2025 - 15:31 WIB
  • #5

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 - 17:26 WIB

SOROTAN

  • PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    Rabu, 18 Jun 2025 | 21:32 WIB
  • Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:04 WIB
  • Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

    Selasa, 10 Jun 2025 | 17:26 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com