Home › Peristiwa › Dituding Jual Lahan Hutan Perkaya Diri, Kades Minta Berita Berimbang
Klarifikasi Kades Siarang-arang
Dituding Jual Lahan Hutan Perkaya Diri, Kades Minta Berita Berimbang
Darmalis SE, sebagai Kades Desa Siarang- Arang
Siarang-arang, Pujud-Rohil - Tabloid-Diksi, Darmalis SE, sebagai Kades Desa Siarang- Arang Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir-Rohil Provinsi Riau, tentang adanya berita media online dengan menyebutkan inisial DS selaku Kepala Desa menjual hutan seluas 2000 Hektar dengan harga Rp.30 juta sampai Rp 40 juta, dan uangnya digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Memang dalam berita itu nama saya di inisial kan, tapi orang bisa menilai kalau Kepala Desa Siarang Arang ini adalah saya. Dan terkait berita itu tidak lah benar, dan sama sekali saya tidak pernah memperjual belikan hutan atau lahan kepada siapapun, kata kades Siarang Arang, Darmalis SE, didampingi Ketua Kelompok Tani Rokan Jaya Sejati Iskandar dan beberapa pengurus lainnya, Jumat 28/7/2023 disalah satu rumah makan minang Asli, yang terletak di desa siarang-arang.
- Baca juga:
Ditegaskannya, bahwa pihaknya tidak ada membuat program menjual beli hutan atau lahan, dan bahkan pihaknya tidak memberi ruang kepada siapapun untuk hal itu.Akan tetapi, ada kelompok tani masyarakat membuat kebun yang sesuai aturan pemerintah dengan membuat izin-izinnya, kata Darmalis.
"Kalau memang nanti berita itu tidak benar, maka saya minta pihak media itu untuk meluruskan lagi, Tapi kalau tidak mau tentunya akan saya kordinasikan dengan Penasehat Hukum saya," terang Darmalis, Jumat (28/7).
Namun dengan adanya pemberitaan diduga sepihak itu,tentu nama baik saya tercemar. Baik itu nama baik keluarga, istri maupun nama baik sahabat-sahabat saya, Makanya saya minta diluruskan nanti oleh media tersebut, dan kalau pihak media itu tidak menggubris, kemunginan besar saya lanjutkan membuat langkah hukum
Ditambahkan oleh Ketua Kelompok Tani Rokan Jaya Sejati Iskandar, bahwa pihaknya sangat menyayangkan tentang adanya berita tudingan terhadap kades Desa Siarang-arang tersebut. Selama ini kades mengambil sikap membuat sebuah kebijakan untuk kepentingan orang banyak, Sehingga dalam pemberitaan ini kami dirugikan oleh pihak-pihak tertentu
"Kelompok tani tidak ada unsur rekayasa. Sebab, kelompok tani yang mereka bentuk sudah terdaftar di Kemenkum HAM dan bahkan SK pihaknya sudah ada. Untuk pelepasan kawasan tersebut, kami telah turunkan dari pihak kehutanan Provinsi Riau, dan kami harapkan proses ini cepat selesai, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan lahan itu nantinya," ungkapnya dengan tegas.**






Komentar Via Facebook :