https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng •   SPRI Riau Buka Donasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatra •   Perindo Kuansing Ganti Ketua, Rowandri Siap Guncang Pemilu 2029  •   Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang
Home › Peristiwa › Parah!!! Pria di Kuansing Masuk Sel Gara-gara Jual Hutan
Peristiwa
Kuansing

Parah!!! Pria di Kuansing Masuk Sel Gara-gara Jual Hutan

Jumat, 14 Juli 2023 | 22:07 WIB,  
Penulis :
Parah!!! Pria di Kuansing Masuk Sel Gara-gara Jual Hutan

 

Kuansing Tabloid Diksi- Pihak Polres Kuantan Singingi (Kuansing) pada Kamis (13/7/2023) kemarin, berhasil membekuk pelaku dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pelakunya berinisial M, E dan Z, ditangkap petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/43/II/2022/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU, tanggal 18 Februari 2022 tahun lalu.

  • Baca juga: Kejanggalan OTT JS Terungkap, Dugaan Kondisional Timbul

 

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho didampingi Kasi Humas AKP Feri Wardi kepada media menjelaskan kronolagi kejadian bermula saat, Kamis Tanggal 06 Juli 2021 hingga Bulan Agustus 2021 tahun lalu, Orang tua berinisial R selaku pelapor warga Teluk Kuantan bernama Alm E (Sudah Almarhumah) menyerahkan uang sejumlah Rp 905.000.000 dan Rp 60.000.000 kepada Saudara E dan Z untuk pembelian tanah di Lubuk Ambacang sekitar 27 Haktar dan panjar tanah tambahan.

  • Baca juga: Kenegerian Domo Klarifikasi Tudingan Penambangan Batu Secara Liar, Kader PP: Pertimbangkan Musyawarah Mufakat dan Adat Istiadat!

 

Namun setelah menerima uang tersebut E dan Z menggunakan uang panjar tersebut (Senilai Rp 60.000.000) untuk kepentingan pribadi karena tanah yang dipanjar tersebut tidak ada alias fiktif. Lalu keduanya menyerahkan sebagian uang pembayaran tanah seluas kurang lebih 27 Haktar tersebut sejumlah Rp 780.000.000 kepada Tersangka M. 

  • Baca juga: Senam Bersama WBP Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Secara Rutin

 

Penyerahan uang itu untuk pembayaran tanah kepada pemiliknya, namun setelah Tersangka M menerima uang tersebut M hanya membayar panjar kepada pemilik tanah sejumlah Rp 200.000.000 itupun oleh pemilik tanah sudah mengembalikan lagi uang panjar tersebut kepada M sejumlah Rp 174.500.000 karena tanahnya masuk kedalam kawasan hutan lindung.

  • Baca juga: Pernyataan Kontroversial DPRD Riau Tuai Kritik Balik dari KNPI

 

Lalu M mengunakan seluruh uang sejumlah Rp 754.500.000 tersebut untuk kepetingan pribadi seperti membayar utang dan lain lain. Tidak hanya itu 2 dari 6 surat keterangan ganti rugi yang diserahkan oleh Tersangka kepada E yang kemudian diserahkan kepada korban EL, diduga palsu karena nama yang tertera didalam 2 SKGR tersebut tidak ada memiliki tanah dilokasi yang tertera dalam surat tersebut dan tidak ada menanda tangani serta menerima ganti rugi tanah.

  • Baca juga: Mandala Foundation Hijaukan Riau, Aksi Nyata Lawan Deforestas

 

Melihat ada kejanggalan, lalu pelapor membuat laporan ke Polres Kuansing pada Tanggal 16 Februari 2021 yang kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi, terlapor, cek lokasi tanah dan gelar perkara, Polisi terlebih dahulu menetapkan tersangka terhadap E dan Z.

  • Baca juga: Firma Hukum Simanungkalit Huang Gelar Penyuluhan Hukum Gratis bagi 11 Kepala Desa di Siak Hulu

 

Dan setelah melakukan Gelar Perkara Tersebut SatReskrim Polres Polres Kuansing pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 kemarin Juga melakukan pemeriksaan terhadap Saudara M dan menetapkan Menjadi Tersangka Dan Melakukan pengamanan Di rutan Mapolres Kuansing 

  • Baca juga: 16 WBP Buddha di Lapas Narkotika Rumbai Terima Remisi Khusus Waisak 2025

 

''Kita juga mengamankan satu lembar kwitansi Penyerahan uang sejumlah Rp 780.000.000 dari Saudara E kepada M, juga satu lembar kwitansi Penyerahan uang sejumlah Rp 174.500.000 dari saudara PR kepada M,''pungkas AKP Linter.

  • Baca juga: Lapas Narkotika Rumbai Perkuat Strategi Peningkatan PNBP

 

Sumber : Humas Polres Kuansing

Editor : Hendrayadi
Sumber : Humas Polres Kuansing

TOPIK TERKAIT

KuansingTabloid DiksiPolres kuansingPria Jual HutanPuluhan jutaWarga KuansingBreaking newsInews
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Drs Suhardiman Amby Akan Gesahkan Pembangunan yang Ada di Kuansing

    Jumat, 14 Jul 2023 | 21:58 WIB
  • Peristiwa

    Andi Cahyadi membuka turnamen Volly Ball Putra Cup I Antar desa  se-Kuansing

    Kamis, 13 Jul 2023 | 12:27 WIB
  • Peristiwa

    Masyarakat di Gegerkan Penemuan Mayat Pria Paruh Baya, Diduga Korban Pembunuhan

    Rabu, 05 Jul 2023 | 10:19 WIB
  • Peristiwa

    Penutupan UMKM Kuantan Mudik, Berjalan Dengan Penuh Keceriaan

    Senin, 26 Jun 2023 | 14:44 WIB
  • Pemerintah

    Yulia Herma dengarkan Keluhan Pelaku UMKM

    Sabtu, 24 Jun 2023 | 15:51 WIB

Terpopuler

  • #1

    PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng

    Kamis, 11 Des 2025 - 11:58 WIB

SOROTAN

  • Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Sabtu, 15 Nov 2025 | 20:48 WIB
  • Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 | 20:55 WIB
  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com