Home › Pemerintah › Kabid PPDN Nilai Berita Terkait Harga LPG Naik di Rohil Bangun Opini Picu Provokasi
Siar Hak Jawab
Kabid PPDN Nilai Berita Terkait Harga LPG Naik di Rohil Bangun Opini Picu Provokasi

LPG 3 Kilo Gram
Rohil, Tabloid Diksi – Terkait beredarnya berita di salah satu media dengan judul “Harga Gas LPG 3 Kg di Rohil Alami Kenaikan, Apa Dasar Hukumnya?” begini klarifikasi dari Delta Norantika, S.E, M,M Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri (PPDN) Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (13/7).
Mencuatnya berita tersebut ke publik disinyalir karena adanya konflik pribadi, saat oknum wartawan berinisial H datangi Kantor Disperindagsar Kabupaten Rokan Hilir beberapa hari lalu.
-
Delta menyampaikan atas kelakuan oknum wartawan tersebut telah berkoordinasi ke beberapa lembaga pers di Rohil. Sehingga juga perlu menyampaikan hak jawab, namun harus melalui alternatif media lain.
“Jadi, awalnya saya sedang melayat di rumah duka yang kebetulan tetangga dekat, secara tiba-tiba oknum wartawan ini meminta klarifikasi ke saya dan mau bertemu. Atas dasar tersebut beliau meminta klarifikasi saja, tanpa ijin menyiarkan ke media” terang Delta, Kamis (17/7).
-
Lebih dalam Delta menyebutkan, bukan tak menghargai insan pers tetapi tutur kata dan perilaku oknum tersebut juga menurutnya tak berdasarkan etika pers sebagaimana lazimnya.
“Dia saya arahkan untuk bertemu perwakilan saya menyampaikan keterangan. Oknum ini tak menunjukkan id cardnya, selain itu dalam tulisan yang dipublikasi tersebut telah banyak keterangan yang di potong-potong dan di tulis dengan bahasa pendapatnya sendiri.
-
Delta dengan kecewa menyampaikan bahwa berita yang dibuat oleh oknum ini diduga telah sengaja membuat kegaduhan dan ada unsur provokasi, agar masyarakat panik.
“Seharusnya, terkait hal ini sebagai insan pers wajib memberikan informasi yang akurat dan memberikan pencerahan yang sebenarnya,” harapnya.
-
Berikut informasi yang disampaikan oleh Disperindagsar Kabupaten Rokan Hilir terkait HET LPG, saat ini:
Agen LPG yang ada di Rokan Hilir ada 13 agen, diantaranya:
1. PT MAJU JAYA SENTOSA PERSADA
2. PT MAJU PERKASA GEMILANG
-
4. PT PERMITA ABADI RIAU
5. PT MUARA ROKAN
6. PT DARA JINGGA
-
8. PT ZULVANIA DINDA
9. PT LANGGAM MUARA SEJATI
10. PT INDAH KARYA ROKAN
-
12 PT HUSSIEN ENERGI PERSADA
13 PT RADESTA ENERGI JAYA PERKASA.
-
JAWABAN
Pemkab Rohil dalam hal ini mau menertipkan harga LPG 3 Kilo Gram yang dijual kepada masyarakat dimana sebelumnya ditemukan harga dilapangan berkisar Rp.23.000 sampai Rp.24.000, sedangkan di harga HET sebelumnya Rp.18.500.
“Saat ini, Pemkab Rohil telah berupaya untuk menertipkan harga dilapangan yang cendrung melambung tinggi. Pemkab Rohil telah berkoordinasi dengan Biro SDA Provinsi Riau dalam waktu dekat akan ada pembentukan pokja 1, yang terdiri dari Rohil, Dumai dan Siak sedangkan harga HET sekarang ini bisa tetap atau berkurang, menunggu keputusan dari Provinsi Riau,” terang Delta mendalam.
-
Berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir, Nomor 238/DISPERINDAGSAR/2023 tanggal 14 Maret 2023 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilo Gram di Kabupaten Rokan Hilir.
“HET di angka Rp.22.000 dan kami menekankan pada Agen, untuk pangkalannya menjual di harga HET yang di tentukan pemda. Delta juga mengatakan kalaupun ada warung-warung pengecer yang letaknya jauh dari pangkalan diharapkan harga maksimum hanya di Rp.24.000, jika kedapatan menjual diatas harga ini maka akan segera kita tindak tegas” sebutnya.
-
Kemudian, Pemkab Rohil sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kesetiap agen dan mulai menerapkan kebijakan baru ini mulai tanggal 1 Juli 2023. Selain karena berkaca dari Kabupaten Siak yang sudah lebih dulu memberlakukan HET terbaru ini, justru lebih tinggi diangka Rp.23.000.
“Tapi kita tidak membahas Siak, karena hampir semua kabupaten mengajukan penyesuaian HET di setiap daerah,” katanya.
-
Pangkalan wajib menjual diangka Rp.22.000, khusus daerah Kubu, Kuba Tanjung Medan dan Palika diangka Rp.23.000. Jika pangkalan menjual diatas HET yang di tentukan, Disperindagsar melakukan pengawasan dan mengevaluasi Agen nakal tersebut.
“Menegur secara lisan, tulisan dan skorsing sampai dengan pemutusan hubungan kerja sama. Bagi Masyarakat yang mendapati harga LPG 3 Kilo tidak sesuai dengan HET yang telah ditetapkan, maka kami dari Disperindagsar bersedia menerima laporan, dan menindak tegas pengusaha yang tidak mengikuti anjuran Pemerintah ini,” imbuhnya.
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Komentar Via Facebook :