https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Ground Breaking Jembatan Garuda di wilayah Koramil 0321-06/TM Rohil Kepenghuluan Air Hitam •   Toko Emas Family Kuntu dan Surya Lipat Kain Jamin Transaksi Legal •   Pemkab Kampar Gelar Apel Gabungan Pasca Idul Fitri, Tekankan Disiplin ASN •   Meriah! 39 Kafilah Ramaikan Pawai Takbir Idul Fitri di Tembilahan
Home › Sorotan › DLH dan Dishub Riau Diminta Tegas Bertindak  
Sorotan
Kampar

Debu Galian Tanah Merajalela

DLH dan Dishub Riau Diminta Tegas Bertindak  

Sabtu, 24 Juni 2023 | 19:37 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
DLH dan Dishub Riau Diminta Tegas Bertindak  

Debu pekat dampak dari penggalian tanah sangat mencemari udara dan mengganggu aktivitas pengendara dan pengguna jalan.

Kampar, Tabloid Diksi - Kegiatan penggalian tanah dan di muat ke mobil tersebut dijalankan di pinggir jalan lintas tepatnya di Desa Suka Ramai, Kecamatan Tapung hulu, Kabupaten Kampar.

Sejumlah pengendara roda 2 dan roda 4 mengeluhkan adanya kegiatan penggalian tanah yang diduga dijalankan tanpa memperdulikan efek lingkungan, dampak debu sangat di khawatirkan terhadap kesehatan masyarakat yang melewati jalan.Sangat mengganggu dan membahayakan masyarakat, debu yang dihasilkan dari penggalian tanah. 

  • Baca juga: Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati Lingkungan (AMMPL) Tapung Hulu, Ariyusuf Halawa menuturkan kepada awak media, "Kegiatan tersebut mengakibatkan debu yang berterbangan mengotori kendaraan yang melintas dan jika selalu terhirup dikhawatirkan mengancam kesehatan masyarakat yang berlalu lalang di jalan," ucapnya, Sabtu (24/6/2023). 

"Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan dinas perhubungan provinsi riau diharapkan menindak tegas kegiatan penggalian tanah tersebut kerna tidak memikirkan aspek bahaya pada lingkungan dan kesehatan akibat debu," pintanya

  • Baca juga: Dugaan Oknum Kades 'Berkuasa' Intimidasi Warga Kritis, Meradang: Jurnalis Dipanggil 'Jantan' !!!

Kegiatan penggalian atau muat tanah dipinggir jalan lintas yang tidak memperhatikan analisis dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat sehingga debu yang ada beterbangan adalah pencemaran polusi udara.

Ditempat terpisah saat di wawancarai oleh wartawan, Ketua DPP Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati Lingkungan (AMMPL) Rio Azlani mengatakan, ia sudah mendapatkan laporan dan sudah melakukan kajian bersama pengurus terkait kegiatan tersebut.

  • Baca juga: Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?

Sebelumnya ia mendapatkan keluhan dari masyarakat yang melintasi jalan tersebut selalu menghirup debu yang berasal dari operasional truk pengangkut timbunan, masyarakat berharap ada solusi yang tawarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup, agar masyarakat yang terimbas tidak lagi mengeluh akibat debu.

Atas dasar dan pertimbangan Undang-undang diatas, dalam waktu dekat ini apa yang menjadi harapan masyarakat yang terimbas tidak di gubris oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, kita tegaskan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati Lingkungan akan menggelar aksi di kantor DLHK Kabupaten Kampar dan dinas perhubungan provinsi riau," ucap Rio Azlani. 

  • Baca juga: Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

Berdasarkan hasil kajian yang kami lakukan, kegiatan tersebut diduga mengangkangi "Undang-Undang No 22 Tahun 2009 "Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan".

"Undang-undang No 32 Tahun 2009 "Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. "Undang-undang No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan dan Undang-undang No 39 Tahun 1999, Pasal 9 mengatakan bahwa: Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan batin. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Yulia Herma dengarkan Keluhan Pelaku UMKM

    Sabtu, 24 Jun 2023 | 15:51 WIB
  • Hukrim

    PTUN Gelar Sidang Kedua Pasar Baru Panam

    Sabtu, 24 Jun 2023 | 10:37 WIB
  • Pemerintah

    Gantikan Azwan, Ramlah Resmi Pj. Sekda Kampar 

    Sabtu, 24 Jun 2023 | 06:34 WIB
  • Peristiwa

    Pentingnya Transparansi Bagi Media, Ini Himbauan Bagi DPRD Kota Pekanbaru

    Jumat, 23 Jun 2023 | 22:59 WIB
  • Pemerintah

    Polres Pelalawan Giat Cooling System Mewujudkan Pemilu 2024 Aman Damai Dan Kondusif

    Jumat, 23 Jun 2023 | 20:43 WIB

Terpopuler

  • #1

    Ground Breaking Jembatan Garuda di wilayah Koramil 0321-06/TM Rohil Kepenghuluan Air Hitam

    Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:31 WIB
  • #2

    Toko Emas Family Kuntu dan Surya Lipat Kain Jamin Transaksi Legal

    Rabu, 25 Mar 2026 - 19:41 WIB
  • #3

    Pemkab Kampar Gelar Apel Gabungan Pasca Idul Fitri, Tekankan Disiplin ASN

    Rabu, 25 Mar 2026 - 14:49 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com