https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu •   Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan •   Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam •   Lurah Pujud Selatan Dan Tim Pengerak PKK Berserta Jajarannya, Berbagi Takjil Kepada Warga Yang melintas
Home › Sorotan › Konflik Tanaman Kehidupan PT Riau Andalan Pulp and Paper RAPP Rampok Hutan Masyarakat
Sorotan
Pelalawan

Konflik Tanaman Kehidupan PT Riau Andalan Pulp and Paper RAPP Rampok Hutan Masyarakat

Minggu, 18 Juni 2023 | 01:04 WIB,  
Konflik Tanaman Kehidupan PT Riau Andalan Pulp and Paper RAPP Rampok Hutan Masyarakat

PELALAWAN–Tablid Diksi Berbicara tentang konflik masyarakat Kelurahan Pelalawan dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) memang tidak ada habisnya, wajar saja, lebih dari 25 tahun mengelola lahan, namun kewajiban anak perusahaan APRIL Group tersebut tak kunjung direalisasikan.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh masyarakat, mulai dari melakukan perundingan berulang kali hingga melaporkan permasalahan itu hingga ke Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg), sayangnya belum ada upaya yang membuahkan hasil.

  • Baca juga: Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

Kabar yang beredar belakangan, masyarakat Kelurahan Pelalawan harus mencari jalan sendiri agar pihak perusahaan mau membayarkan kewajiban mereka berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No 70 tahun 95 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 12 tahun 2015.

Tokoh masyarakat Pelalawan, Tengku Kashar Haroen kepada TabloidTerkini.com mengatakan, jika RAPP tidak mau membayarkan tanaman kehidupan pada masyarakat Pelalawan, maka secara tidak langsung tindakan perusahaan milik Sukanto Tanoto itu bisa disebut dengan merampok hutan masyarakat.

  • Baca juga: Dugaan Oknum Kades 'Berkuasa' Intimidasi Warga Kritis, Meradang: Jurnalis Dipanggil 'Jantan' !!!

“Informasi terakhir, beberapa waktu lalu tim sudah melaporkan konflik ini pada Mensesneg, hasilnya belum diketahui pasti, kabarnya masyarakat tetap tidak mendapatkan hak dari tanaman kehidupan itu, tentu permasalahan tersebut bisa dikatakan mentah kembali,” terangnya.

Mengenai penawaran yang pernah diajukan RAPP pada tim perundingan tentang Corporate Social Responsibility (CSR) dikatakan Tengku Kashar bahwa hal tersebut memang sudah kewajiban pihak perusahaan dan itu tidak bisa disamakan dengan pola tanaman kehidupan yang sebelumnya sudah diatur dalam Kepmenhut dan Permen LHK.

  • Baca juga: Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?

Menurut Adik Kandung Raja Pelalawan itu, Program CSR dan Tanaman Kehidupan itu merupakan dua hal yang berbeda, dimana Tanaman Kehidupan diperoleh karena tanah milik masyarakat Pelalawan dikelola oleh perusahaan setelah mendapat izin pengelolaan hutan dari pemerintah pusat. Sedangkan, program CSR merupakan kewajiban perusahaan kepada masyarakat yang berada di sekitar perusahaan itu beroperasi.

“Boleh-boleh saja ada perubahan dalam regulasi tentang tanaman kehidupan, namun demikian pihak perusahaan tidak boleh begitu saja menghilangkan hak daripada masyarakat. Karena aturan tidak berlaku mundur, jadi kewajiban sebelumnya harus tetap dibayarkan, meski tidak sesuai dengan besarannya, untuk itu perlu dirundingkan kembali,” tegasnya.

  • Baca juga: Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

Untuk itu, pada pemerintah daerah diharapkan agar bisa mengambil momen ini sebagai penengah, sebab dalam pertemuan Tengku Kashar yang kala itu sebagai utusan Raja Pelalawan mengaku sempat mencapai kesepakatan, namun dengan kelicikan managemen RAPP, kesepakatan itu tidak dituangkan dalam sebuah perjanjian. Alhasil, berselang beberapa pekan, kesepakatan tersebut tidak lagi diakui oleh pihak perusahaan.

“Kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan kita berharap bisa menjadi penengah dalam konflik ini, karena pemerintah memiliki legalitas, selain itu juga menyangkut hak masyarakat yang coba dihilangkan perusahaan,” jelasnya.

  • Baca juga: Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

Disisi lain, Tengku Kashar juga mengingatkan Pemerintah Kelurahan Pelalawan agar lebih serius dalam menyelesaikan hak yang harusnya diterima masyarakat, ia juga berpesan agar Lurah yang saat ini dijabat Musa tidak tergiur dengan berbagai tawaran perusahaan untuk mengulur waktu.

“Pada Lurah kita mengingatkan jangan sampai mau dicecoki dengan proyek-proyek di RAPP, silahkan bermain proyek di dalam perusahaan, tapi jangan sampai menggadaikan kepentingan masyarakat banyak,” ingatnya.

  • Baca juga: Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

Sementara itu, salah seorang Humas PT RAPP secara tidak resmi menerangkan bahwa program tanaman kehidupan dengan masyarakat Pelalawan memang tidak ada, karena tidak ada landasan hukum yang mengikat. Sebagai gantinya pihak perusahaan siap dan komitmen menjalankan pola kemitraan dengan masyarakat.AJPLH***

Editor : Bujang P

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    220 Ribu Hektare Lebih, proyek Hutan Riau Dikuasai 470 Perusahaan Secara Ilegal

    Sabtu, 17 Jun 2023 | 19:24 WIB
  • Pemerintah

    Nasib Nasib Lagi Lagi Diduga Asal Pecat Pekerja APRIL Grup PT RAPP Dianggap Sewenang wenang

    Sabtu, 17 Jun 2023 | 17:50 WIB
  • Hukrim

    Jual Mantan Istri, Seorang Pria Di Dumai Diciduk Polisi 

    Sabtu, 17 Jun 2023 | 15:05 WIB
  • Sorotan

    Kadisdikpora Kuansing Bantah Adanya Dugaan Paksa Membeli Buku Penerbit

    Sabtu, 17 Jun 2023 | 02:04 WIB
  • Peristiwa

    Kondisi Jalan Lintas Babusalam Rokan-Rohil Sangat Parah, Masyarakat Meminta Tindakan Cepat dari Pemerintah

    Jumat, 16 Jun 2023 | 23:15 WIB

Terpopuler

  • #1

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #2

    DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu

    Rabu, 18 Mar 2026 - 06:30 WIB
  • #3

    Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa

    Rabu, 11 Mar 2026 - 23:10 WIB
  • #4

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 18:32 WIB
  • #5

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 15:35 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com