Home › Sorotan › Konflik Tanaman Kehidupan PT Riau Andalan Pulp and Paper RAPP Rampok Hutan Masyarakat
Konflik Tanaman Kehidupan PT Riau Andalan Pulp and Paper RAPP Rampok Hutan Masyarakat
PELALAWAN–Tablid Diksi Berbicara tentang konflik masyarakat Kelurahan Pelalawan dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) memang tidak ada habisnya, wajar saja, lebih dari 25 tahun mengelola lahan, namun kewajiban anak perusahaan APRIL Group tersebut tak kunjung direalisasikan.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh masyarakat, mulai dari melakukan perundingan berulang kali hingga melaporkan permasalahan itu hingga ke Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg), sayangnya belum ada upaya yang membuahkan hasil.
-
Kabar yang beredar belakangan, masyarakat Kelurahan Pelalawan harus mencari jalan sendiri agar pihak perusahaan mau membayarkan kewajiban mereka berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No 70 tahun 95 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 12 tahun 2015.
Tokoh masyarakat Pelalawan, Tengku Kashar Haroen kepada TabloidTerkini.com mengatakan, jika RAPP tidak mau membayarkan tanaman kehidupan pada masyarakat Pelalawan, maka secara tidak langsung tindakan perusahaan milik Sukanto Tanoto itu bisa disebut dengan merampok hutan masyarakat.
-
“Informasi terakhir, beberapa waktu lalu tim sudah melaporkan konflik ini pada Mensesneg, hasilnya belum diketahui pasti, kabarnya masyarakat tetap tidak mendapatkan hak dari tanaman kehidupan itu, tentu permasalahan tersebut bisa dikatakan mentah kembali,” terangnya.
Mengenai penawaran yang pernah diajukan RAPP pada tim perundingan tentang Corporate Social Responsibility (CSR) dikatakan Tengku Kashar bahwa hal tersebut memang sudah kewajiban pihak perusahaan dan itu tidak bisa disamakan dengan pola tanaman kehidupan yang sebelumnya sudah diatur dalam Kepmenhut dan Permen LHK.
-
Komentar Via Facebook :